<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#BahasaIndonesia Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/bahasaindonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/bahasaindonesia/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Nov 2021 15:08:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#BahasaIndonesia Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/bahasaindonesia/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Beragam Motivasi Mahasiswa Asing Belajar Bahasa Indonesia di Unand</title>
		<link>https://prokabar.com/beragam-motivasi-mahasiswa-asing-belajar-bahasa-indonesia-di-unand/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Nov 2021 15:08:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#BahasaIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[#Unand]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=97870</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Beragam motivasi mahasiswa program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di Universitas Andalas (Unand) mempelajari bahasa Indonesia. Hal itu terungkap dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beragam-motivasi-mahasiswa-asing-belajar-bahasa-indonesia-di-unand/">Beragam Motivasi Mahasiswa Asing Belajar Bahasa Indonesia di Unand</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> — Beragam motivasi mahasiswa program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di Universitas Andalas (Unand) mempelajari bahasa Indonesia.</p>
<p>Hal itu terungkap dalam Webinar Studi Pelacakan Alumni BIPA Unand Seri II, Rabu (17/11).</p>
<p>Dalam kegiatan itu ada tiga alumni yang menjadi pembicara, yakni Kim Tae Hee dari Korea Selatan, Ahmadreza Abootalebian dari Iran, dan Joshua Hicks dari Inggris.</p>
<p>Tae Hee (26) memilih bahasa Indonesia karena berpikir bahwa Indonesia akan berkembang sebentar lagi, dan sudah punya daya kompetisi daripada negara-negara lain di Asia Tenggara.</p>
<p>Ia kuliah BIPA di Unand pada 2019 satu semester melalui program pertukaran mahasiswa antara Busan dan Unand.</p>
<p>Tae Hee memilih Padang sebagai tempat belajar bahasa Indonesia daripada kota lain karena di kota itu jarang ada orang Korea.</p>
<p>Pertimbangannya, kalau kuliah di tempat yang banyak orang Korea, ia akan rugi karena pasti berkomonikasi memakai bahasa Korea dengan sesama teman dari Korea.</p>
<p>“Saya ingin melihat kebudayaan asli Indonesia di tempat yang bukan kota besar dan tempat wisata. Saya bisa lebih mengerti kebudayaan Indonesia karena dalam materi kuliah BIPA dihadirkan teks yang menceritakan kebudayaan Sumatera Barat,” ujar mahasiswa Busan University of Foreign Studies (BUFS) Jurusan Malay-Indonesia Fakultas Asia Tenggara itu.</p>
<p>Sementara itu, Ahmadreza belajar bahasa Indonesia dengaan motivasi ingin menjadi penghubung antara orang di negaranya dengan orang Indonesia atau sebaliknya. Hal itu berkaitan dengan pekerjaannya sebagai broker.</p>
<p>“Mengapa saya pilih Indonesia? Karena pariwisata, pertanian, dan ekonomi Indonesia sebagai masa depan Asia Tenggara. Pariwisata adalah bisnis paling besar. Indonesia punya banyak potensi pariwisata, alamnya sangat indah, seperti surga. Indonesia sangat luas. Cuacanya bagus dan tanahnya bagus untuk pertanian. Itu sangat penting bagi ekonomi. Ekonomi Indonesia sudah lama tumbuh stabil, juga bisa tumbuh stabil pada masa depan,” tutur mahasiswa BIPA Unand tahun 2019 itu.</p>
<p>Dengan memahami bahasa Indonesia, Ahmadreza berminat menjadi perantara bagi pengimpor di Iran dan petani di Indonesia maupun sebaliknya.</p>
<p>Adapun Joshua belajar bahasa Indonesia karena tertarik dengan Indonesia dan budaya serta alamnya.</p>
<p>Sewaktu kuliah di Universitas Exeter, Inggris, ia bergabung dengan klub budaya Indonesia. Klub itu bukan hanya untuk orang Indonesia, melainkan juga untuk orang yang tertarik dengan budaya Indonesia.</p>
<p>Dari klub itu ia makin tertarik dengan Indonesia karena makanannya enak, orangnya baik dan ramah, kaya budaya, dan alamnya indah.</p>
<p>“saya belajar bahasa asing untuk berkomunikasi dengan orang yang budayanya berbeda. Dulu waktu kuliah Jurusan Teologi di Inggris, saya belajar bahasa Ibrani dan bahasa Yunani. Saya sangat menikmati belajar bahasa tersebut. Saya mencari tahu bahasa apa lagi yang diajarkan di Universitas Exeter. Universitas itu satu dari dua universitas di Inggris yang mengajarkan bahasa dan budaya Indonesia. Itu kesempatan yang baik dan unik. Jadi, saya ambil mata kuliah itu,” ucapnya.</p>
<p>Pada 2019 Joshua tinggal di Padang untuk belajar BIPA di Unand selama setahun. Tahun berikutnya, ia terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi Magister Linguistik Unand.</p>
<p>Menurutnya, belajar bahasa Indonesia di Pusat Bahasa Unand jauh lebih baik daripada di Inggris karena ia bisa berlatih langsung berbahasa Indonesia dengan teman dan tetangganya di Padang.</p>
<p>Di Pusat Bahasa ia juga belajar tentang budaya. Misalnya, ketika Ramadan, ia belajar tentang Ramadan dan menjadi tahu mengapa puasa itu penting bagi orang Islam. Ia juga belajar tentang makanan dan masakan khusus untuk buka puasa atau untuk merayakan Idulfitri.</p>
<p>“Hal itu penting bagi saya tidak hanya untuk menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, tetapi juga untuk memakai untuk berkomunikasi dan belajar budaya. Di Pusat Bahasa Unand saya juga senang membaca dongeng, seperti cerita kancil, bawang merah dan bawang putih karena dalam cerita seperti itu ada nilai budaya,” katanya.</p>
<p>Kepala UPT Pusat Bahasa Unand, Sawirman, mengatakan bahwa Unand memiliki beberapa program BIP, yakni program pertukaran mahasiswa, program summer/winter, program darmasiswa, program kerja sama (beasiswa Unand), dan program kursus bahasa Indonesia.</p>
<p>Pengajar senior di BIPA Unand, Sulastri, mengatakan bahwa jumlah alumni BIPA Unand sudah lebih dari 200 orang. Alumni tersebut berasal dari Belanda, Inggris, Jerman, Australia, Iran, Mesir, Rumania, Madagaskar, Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dan Thailand.</p>
<p>Dalam webinar itu Konsul Jenderal RI di Istanbul (Turki), Imam As’ari; Kepala Indonesian Trade Promotion Center Busan (Korea Selatan), Reandhy Putra Dharmawan; dan Rektor Unand, Yuliandri, memberikan kata sambutan.</p>
<p>Dalam Webinar Studi Pelacakan Alumni BIPA Unand Seri I pada Sabtu (18/10) ada empat orang alumni BIPA Unand yang mengutarakan pendapat mereka tentang peran bahasa Indonesia di mancanegara. Mereka ialah Kate Cheng (Hongkong), Baldean Raul Nicolae (Rumania), Suraina Somnuek (Thailand), dan Asmaa Sayed Abdelghany (Mesir). <strong>(rel)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/beragam-motivasi-mahasiswa-asing-belajar-bahasa-indonesia-di-unand/">Beragam Motivasi Mahasiswa Asing Belajar Bahasa Indonesia di Unand</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirjen Kebudayaan Bentuk dan Bina Ratusan Daya Desa Se-Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/dirjen-kebudayaan-bentuk-dan-bina-ratusan-daya-desa-se-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 May 2021 11:51:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#Agam]]></category>
		<category><![CDATA[#BahasaIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#RUD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=86962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Agam, Prokabar &#8211; Direktur Jenderal Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pelatihan melalui zoomeeting terhadap sekitar 300 orang Daya Desa yang telah ditunjuk Balai Pelestarian Nilai Budaya...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dirjen-kebudayaan-bentuk-dan-bina-ratusan-daya-desa-se-indonesia/">Dirjen Kebudayaan Bentuk dan Bina Ratusan Daya Desa Se-Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Agam, Prokabar</strong> &#8211; Direktur Jenderal Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pelatihan melalui zoomeeting terhadap sekitar 300 orang Daya Desa yang telah ditunjuk Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) masing-masing Provinsi Se-Indonesia. Menghadirkan tiga orang narasumber berkompeten dan dibuka langsung Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Restu Gunawan.</p>
<p>Pelatihan berlangsung dua hari, Selasa dan Rabu (4 dan 5 Mei 2021). Di hari pertama, menghadirkan narasumber Panji Kusuma.</p>
<p>&#8220;Terkait pengembangan potensi wilayah di seluruh Indonesia memiliki tantangan tersendiri. Terutama menciptakan Adi Daya Desa. Ketika berbicara adidaya budaya, maka akan membuat negara asing tidak senang, tergelitik dan cemas. Karena mereka ingin Indonesia tidak memiliki kemajuan di bidang Kebudayaan, sehingga mudah dijajah dari sisi budaya,&#8221; ungkap Panji.</p>
<p>Dalam paparannya menjelaskan, untuk lahirnya Adi Daya Desa dibutuhkan orang-orang yang memiliki rasa dan kepedulian tinggi. Mereka itu disebut Daya Desa. Rasa dan kepedulian itu tentu harus terus ditingkatkan.</p>
<p>&#8220;Untuk itulah program ini dimunculkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaannya bersama Kementerian Pedesaan untuk mendorong kemajuan Daya Desa yang meningkat. Mendidik mengasah kepedulian budaya sebagai jati dirinya. Tidak ada guna berpendidikan tinggi, kalau rasa, karsa, etika terhadap alam dan budayanya rusak. Dan rusaknya kualitas alam dan sosial budaya menunjukan manusianya mengalami kondisi rusak,&#8221; terang Panji.</p>
<p>Koordinator Kelompok Substansi Pemberdayaan Masyarakat, Syukur AS selaku moderator menerangkan Pemajuan Kebudayaan Desa merupakan platform kerjasama membangun desa mandiri. Melalui peningkatan ketahanan budaya.</p>
<p>Saat ini Desa usulan komunitas sebanyak 109 desa, sementara usulan BPNB sebanyak 250 desa. Untuk kategori Pemajuan Kebudayaan desa berdasarkan Warisan Budaya Tidak Benda (WBTB) dan Warisan Cagar Budaya dan Bangunan Peninggalan lama maupun purbakala.</p>
<p>Tugas utama Daya Desa adalah menfasilitasi, mendorong dan membantu warga desa memahami serta menyadari nilai potensi budaya yang dimiliki sehingga terbentuk Daya Warga.</p>
<p>&#8220;Caranya tentu dengan proses ada aksi, akan ada refleksi. Hal itu akan pasti terjadi berbagai kendala dan tantangan dan dimungkinkan akan terjadi berulang-ulang kali. Hingga akhirnya mencapai titik keberhasilan dan pemajuan kebudayaan itu sendiri pada masyarakatnya,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tahap awal adalah Temukenali potensi dengan cara melakukan pemetaan dan membuat peta potensi, mendokumentasikan dengan foto narasi, serta video potensi itu secara sederhana.</p>
<p>&#8220;Ingat, setiap kita memiliki potensi dan pengalaman yang berbeda. Memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jadi jangan pernah meremehkan warga desa. Karena tanpa mereka, kita tidak akan mampu memenuhi sandang pangan atau kebutuhan pokok lainnya,&#8221; urangnya.</p>
<p>Di hari kedua, berlanjut moderator Irwan Riyadi, BPNB Maluku, Papua dan Papua Barat. Narasumber Anom Astika dan Kusen Ali. Lebih membahas tentang Membangun Ekosistem Budaya, melahirkan banyak Daya Desa dan Daya Warga.</p>
<p>Anom menerangkan setelah Daya Desa memahami tujuan dan tugas pokoknya, ia berkewajiban untuk melakukan konsolidasi dan merangkul semua komponen. Mampu menggiring sebuah Pemajuan Kebudayaan yang dimiliki atau terpendam di sebuah desa.</p>
<p>&#8220;Tugas utama Daya Desa adalah mengajak. Kemudian berlanjut pada aksi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi dan apresiasi. Singkroniasi lintas komunikasi instansi dan lembaga masyarakat jelas sangat dibutuhkan. Maka lakukan dengan benar, ikhlas, teladan dan mendewasakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Lain hal dengan Kusen Ali, mengatakan seorang penggerak, perangkat desa, Kepala Desa, Pimpinan OPD dan sebagainya sering terjebak terkait konsep pembangunan desa. Seringkali hanya terkukung pada infrastruktur, wisata, atau satu sudut pandang saja. Padahal konsep kebudayaan lebih ingklut dan lengkap. Karena bisa masuk kepada seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, pertanian, perikanan dan lingkungan hidup.</p>
<p>&#8220;Masyarakat dan pihak berkepentingan sebagai objek, sangat minim imajinasi budaya yang dimiliki. Sehingga tidak mampu mengembangkan imajinasi baru kebudayaannya,&#8221; ulasnya.</p>
<p>Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terdapat 4 poin utama yakni Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan. Untuk tahap awal ini, kata Kusen Ali, kita tidak muluk-muluk. Cukup fokus pada Pengembangan dan Pemanfaatan.</p>
<p>&#8220;Karena jelas akan cepat mencapai peningkatan kesejahteraan, karakter, ketahanan budaya, serta kolaborasi internasional dan antar budaya lokal,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Mental kesejahteraan wujud kemandirian desa diperoleh tercapainya masyarakat berkarakter dan memiliki ketahanan budaya yang baik.</p>
<p>&#8220;Catatan penting, Daya Desa cukup menjadi fasilitator. Gagasan yang lahir jadikan milik masyarakat atau Daya Warga. Keterlibatan perempuan dan anak sangat penting. Mampu memanagemen konflik, tata kelola keuangan yang baik dan evaluasi setiap aksi,&#8221; tutup Kusen Ali. <strong>(rud)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/dirjen-kebudayaan-bentuk-dan-bina-ratusan-daya-desa-se-indonesia/">Dirjen Kebudayaan Bentuk dan Bina Ratusan Daya Desa Se-Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keren, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kedua Di Al Azhar</title>
		<link>https://prokabar.com/kini-bahasa-indonesia-jadi-bahasa-kedua-di-al-azhar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Oct 2019 09:50:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[#alazhar]]></category>
		<category><![CDATA[#BahasaIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Mesir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48832</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mesir, Prokabar — Bermula dari sebuah gagasan akan pentingnya bahasa Indonesia bagi penutur bukan asli Indonesia, khususnya komunitas pelajar dan mahasiswa Mesir ditambah perlunya  membangun...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kini-bahasa-indonesia-jadi-bahasa-kedua-di-al-azhar/">Keren, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kedua Di Al Azhar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1"><strong>Mesir, Prokabar —</strong> Bermula dari sebuah gagasan akan pentingnya bahasa Indonesia bagi penutur bukan asli Indonesia, khususnya komunitas pelajar dan mahasiswa Mesir ditambah perlunya  membangun sinergitas dalam pengembangan ilmu bahasa Indonesia di kalangan</span><span class="s3">civitas academia </span><span class="s1">Universitas Al-Azhar, maka sejak 2016, KBRI Cairo telah berhasil bekerja sama dengan Universitas  Al-Azhar Mesir untuk mengajarkan bahasa Indonesia di Al-Azhar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam kurun waktu 3 tahun, pengajaran Bahasa Indonesia tersebut menujukkan perkembangan yang sangat signifikan, dimana banyak dosen dan mahasiswa Al-Azhar dari lintas fakultas yang ikut serta menjadi pembelajar Bahasa Indonesia di fakultas tersebut. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mencermati kesuksesan tersebut, ditambah besarnya minat masyarakat Mesir terhadap bahasa Indonesia, maka dipandang perlu untuk mengembangkan bahasa Indonesia yang lebih akademis.  </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk itu, maka lahirlah ide untuk   membuka prodi Bahasa Indonesia pada Fakultas Bahasa dan Terjemah Universitas Al-Azhar yang diinisiasi oleh Atdikbud KBRI Cairo, Dr. Usman Syihab.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk merealisasikan ide tersebut, KBRI  Cairo menggandeng berbagai stake holder terkait, baik dengan Al-Azhar maupun pihak-pihak di dalam   negeri seperti: Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (PPSDK- BPBP) Kemendikbud RI, Kemenristek Dikti RI dan Kemenag RI. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, KBRI Cairo juga menggandeng tiga perguruan tinggi yang tergabung dalam Konsorsium Pengajaran Bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar. Tiga perguruan tinggi  tersebut adalah: Universitas Gadjah Mada (UGM), UIN  (Universitas Islam Negeri) Maulana   Malik Ibrahim Malang  dan Universitas Muhammadiya Surakarta (UMS). Tiga pergurun tinggi inilah yang menjadi stake holder utama penyedia SDM pengajaran Bahasa Idoensia di Universitas Al-Azhar. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk melakukan persiapan, para </span><span class="s3">stakeholder</span><span class="s1">tersebut melakukan beberapa kali FGD (Focused Group Discussion), di mana salah satunya dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Bahasa dan terjemah Universitas Al-Azhar, yang saat itu dijabat Profesor Thaha Badri. Setelah hasil FGD tersebut disampaikan secara remi kepada Rektor Al-Azhar dan kemudian dibahas di Sidang Senat Universitas Al-Azhar, di mana senat Univeristas Al-Azhar menyetujui untuk mengajarkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa kedua di fakultas tersebut yang dimulai pada tahun akademik 2019/2020.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Duta Besar RI Cairo, Helmy Fauzy, menyebutkan, bahwa di antara tujuan utama pengajaran Bahasa Indonesia di Al-Azhar adalah bahwa bahasa Indonesia banyak digunakan oleh mayoritas bangsa Asia tenggara, dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Di sana banyak muncul ulama dan pemikir Islam. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Sayangnya, karya-karya mereka belum banyak diketahui oleh para pemikir dunia Arab. Selain itu, negara-negara tersebut juga membutuhkan para ulama dan dai dari al-Azhar yang menguasai tradisi dan budaya setempat” ungkap Duta Besar berdarah Minang ini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pihaknya juga mengucapkan terima aksih kepada Al-Azhar yang telah menerima Bahasa Indonesia sebagai Bahasa kedua di Fakultas Bahasa dan Terjemah Al-Azhar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Rektor Universitas Al-Azhar, Prof. Dr. Mohamed Husein al-Mahrashawi mengungkapkan bahwa pengajaran Bahasa Indonesia sebagai Bahasa kedua adalah langkah awal dalam mempersiapkan pembukaan Prodi Indonesia di kampus Al-Azhar.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Semoga pada masa Persiapan ini kita dapat mempersiapkan kader calon dosen yang akan mengajar di prodi ini. Selain itu, kami berharap agar para mahasiswa yang saat ini memilih Bahasa Indonesia sebagai Bahasa kedua, diberikan kesempatan untuk kuliah di Indonesia   selama 2 tahun, sehingga ia dapat menguasai Bahasa Indonesia dari sumbernya,” ungkapnya. (*/<b>hdp</b>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kini-bahasa-indonesia-jadi-bahasa-kedua-di-al-azhar/">Keren, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kedua Di Al Azhar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Badan Usaha, Merk Dagang, Nama Geografi Kini Wajib Gunakan Bahasa Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/badan-usaha-merk-dagang-nama-geografi-kini-wajib-gunakan-bahasa-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 02:37:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#BahasaIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#perpes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48626</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/badan-usaha-merk-dagang-nama-geografi-kini-wajib-gunakan-bahasa-indonesia/">Badan Usaha, Merk Dagang, Nama Geografi Kini Wajib Gunakan Bahasa Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kaita dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.</p>
<p>Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik  penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.</p>
<p>Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini,  dilakukan dengan memperhatikan: a. norma kesusilaan dan kepatutan; b. karakteristik geografi; dan c. unsur sejarah atau tokoh.</p>
<p>Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing yangditulis dengan menggunakan aksara latin.</p>
<p>“Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,” bunyi Pasal 33 ayat (1) Perpres ini.</p>
<p>Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan mak, menurut Perpres ini,  nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.</p>
<p>Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama jalan yang meliputi: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan kabupaten; d. jalan kota; e. jalan desa; f. jalan tol; g. jalan bebas hambatan; dan h. jalan khusus.</p>
<p>“Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,” bunyi Pasal 34 ayat (3) Perpres ini.</p>
<p>Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.  Penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud  dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing.</p>
<p>“Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud  memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,” bunyi Pasal 35 ayat (3) Perpres ini.</p>
<p>Selain itu, menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.</p>
<p>Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud berbentuk perseroan terbatas, menurut Perpres ini, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.</p>
<p>“Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adatistiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,” bunyi Pasal 36 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p>Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, yang  meliputi: a. satuan pendidikan formal; b. satuan pendidikan nonformal; dan c. satuan pendidikan informal.</p>
<p>Sementara Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing, menurut Perpres ini, dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.</p>
<p>Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.</p>
<p>Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing, yang ditulis dengan menggunakan aksara latin.</p>
<p>Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.</p>
<p>“Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama barang; b. spesifikasi; c. bahan dan komposisi; d. cara pemakaian; e. cara pemasangan; f. manfaat atau kegunaan; g. efek samping; h. ukuran; i. berat atau berat bersih; j. tanggal pembuatan; k. masa berlaku/kedaluwarsa; 1. pengaruh produk; dan m. nama dan alamat pelaku usaha,” bunyi Pasal 39 ayat (3) Perpres ini.</p>
<p>Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. Informasi lain sebagaimana dimaksud dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.</p>
<p>Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan.</p>
<p>“Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan,” bunyi Pasal 40 ayat (4) Perpres ini.</p>
<p>Menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.</p>
<p>Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri. Sedangkan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.</p>
<p>“Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud, Menteri (yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang pendidikan) menetapkan pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia,” bunyi Pasal 42 ayat (4) Perpres ini.</p>
<p>Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p>“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/badan-usaha-merk-dagang-nama-geografi-kini-wajib-gunakan-bahasa-indonesia/">Badan Usaha, Merk Dagang, Nama Geografi Kini Wajib Gunakan Bahasa Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia</title>
		<link>https://prokabar.com/presiden-teken-perpres-penggunaan-bahasa-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Oct 2019 04:11:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#BahasaIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[#jokowidodo]]></category>
		<category><![CDATA[#perpres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=48530</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-perpres-penggunaan-bahasa-indonesia/">Presiden Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah memandang  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut, pada 30 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.</p>
<p>Menurut Perpres ini, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidkan, red).</p>
<p>Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini,  wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, mencakup: a. pembentukan kata; b. penyusunan kalimat; c. teknik penulisan; dan d. pengejaan.</p>
<p>Perpres ini juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.</p>
<p>“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.</p>
<p>Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi: a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ; i. menteri dan jabatan setingkat menteri; j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; k. gubernur dan wakil gubernur; l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.</p>
<p>“Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional,” bunyi Pasal 9 Perpres ini.</p>
<p>Menurut Perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi: a. upacara kenegaraan; b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain; c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara; d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah; e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.</p>
<p>“Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.</p>
<p>Perpres ini juga menyebutkan, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.</p>
<p>Pidato resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh: a. Perserikatan Bangsa-Bangsa; b. organisasi internasional; atau c. negara penerima.</p>
<p>“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” Pasal 18 Perpres ini.</p>
<p>Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.</p>
<p>Menurut Perpres ini, Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.</p>
<p>Perpres ini juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.</p>
<p>“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.</p>
<p>Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/presiden-teken-perpres-penggunaan-bahasa-indonesia/">Presiden Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerambil, Pedusi, Udut. Itu Bahasa Indonesia. Tak Percaya? Baca Ini!</title>
		<link>https://prokabar.com/kerambil-pedusi-udut-itu-bahasa-indonesia-tak-percaya-baca-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[prokabar]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Apr 2018 15:47:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Minang Corner]]></category>
		<category><![CDATA[#BahasaIndonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#MinangCorner]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[minang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=4962</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Celakalah sudah anak muda Minang kini memakai dialek Jawa di kampung halaman. Di radio misalnya. Dalam dialek sehari-hari, untung masih memakai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kerambil-pedusi-udut-itu-bahasa-indonesia-tak-percaya-baca-ini/">Kerambil, Pedusi, Udut. Itu Bahasa Indonesia. Tak Percaya? Baca Ini!</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Padang, Prokabar &#8211; </b>Celakalah sudah anak muda Minang kini memakai dialek Jawa di kampung halaman. Di radio misalnya. Dalam dialek sehari-hari, untung masih memakai bahasa ibunya. Celaka pula jika bahasa Minang tak berubah. Zaman saja berganti apalagi bahasa.</p>
<p>Kosakata Minang dalam kamus bisa dilihat. Anda jangan heran, &#8220;apa? Bahasa awak tu?&#8221;</p>
<p>Apa misal? Berang, udut, sipi, kerambil, lawas (luas), jombang, sibir (cabik), gaek, lenyai, pedusi. Kemudian pernah dengar,&#8221; den cakiak mariah ang baru tau.&#8221; Mah mariah jadi bahasa Indonesia ditulis merih. Berikut mandeh, mamak, kemenakan, tadir dan sansai serta banyak lagi. Kan tadi nomor dua, ya banyak. Downlod saja Kamus Bahasa Indonesia cari di sana, habis waktu takkan sudah.</p>
<p>Di Sumatera Barat penggunaan bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Minang dan hampir selalu adalah, himbau. Yang benar, imbau. Maka diimbau kulit kerambil muda jangan dibuang sembarangan saja, he he&#8230;<b>(nrs)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kerambil-pedusi-udut-itu-bahasa-indonesia-tak-percaya-baca-ini/">Kerambil, Pedusi, Udut. Itu Bahasa Indonesia. Tak Percaya? Baca Ini!</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 40/120 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-08 00:40:09 by W3 Total Cache
-->