<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ASN Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/asn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/asn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Dec 2025 15:21:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ASN Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/asn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Tanah Datar Larang ASN Dinas Luar Daerah selama Masa Tanggap Darurat</title>
		<link>https://prokabar.com/bupati-tanah-datar-larang-asn-dinas-luar-daerah-selama-masa-tanggap-darurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Dec 2025 09:41:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#dprdtanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#perjalanandinas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=130932</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, prokabar &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dinas luar. ASN harus fokus untuk melakukan pelayanan kepada...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-tanah-datar-larang-asn-dinas-luar-daerah-selama-masa-tanggap-darurat/">Bupati Tanah Datar Larang ASN Dinas Luar Daerah selama Masa Tanggap Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan dinas luar. ASN harus fokus untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Ketua DPRD Anton Yondra, Dandim 0307 Tanah Datar dan Ketua Fraksi Demokrat Wel Ahmad, di gedung Indojolito Batusangkar, Kamis (4/12/2025).</p>
<p>Bupati memerintahkan kepada seluruh ASN untuk tidak ada yang dinas luar dan semuanya standby.</p>
<p>&#8220;Kita terus berusaha membantu masyarakat yang terdampak bencana dan kita tetap melayani masyarakat yang tidak terdampak oleh bencana semaksimal mungkin. Kami akan berusaha menyelesaikan bagaimana dalam mengelola pemerintahan Kabupaten Tanah Datar,&#8221; ujar Bupati.</p>
<p>Bupati juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Forkopimda Tanah Datar yang selama masa tanggap darurat bencana selalu bersama-sama dengan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah Forkopimda selalu bersama kami selama masa tanggal darurat sampai tanggal 10 Desember 2025. Kami sudah bekerja bersama-sama dibantu oleh seluruh elemen masyarakat, perantau, Dandim 0307 Tanah Datar, Kajari, Kapolres Padang Panjang dan Tanah Datar, Ketua Pengadilan Batusangkar, Basarnas, Brimob Padang Panjang, Batalyon 131 dan tentunya juga relawan-relawan yang sudah masuk ke kabupaten Tanah Datar. Untuk itu Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga dan mari terus semangat karena masyarakat masih membutuhkan kehadiran kita,&#8221; sampai Eka Putra.</p>
<p>Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra juga tegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten Tanah Datar terhitung sejak tanggal tanggap darurat, juga bersepakat untuk tidak melakukan dinas luar.</p>
<p>&#8220;Kami sepakat bahwa seluruh anggota DPRD sampai recovery dilaksanakan berada di daerah yang terdampak bencana. Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi, kami seluruhnya berada di tengah-tengah masyarakat,&#8221; ujar Anton</p>
<p>Anton Yondra juga mengajak seluruh elemen masyarakat menyatukan persepsi untuk bersama-sama menangani masalah bencana ini dengan menghindari perpecahanperpecahan dan adu domba antar sesama penyelenggara pemerintahan daerah.</p>
<p>Anton Yondra juga sampaikan seluruh rencana perjalanan DPRD yang dijadwalkan pada minggu ini sudah dibatalkan dan tidak ada lagi yang melaksanakan kegiatan di luar daerah. &#8220;Kami akan selalu ada di tengah-tengah masyarakat,&#8221; pungkasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bupati-tanah-datar-larang-asn-dinas-luar-daerah-selama-masa-tanggap-darurat/">Bupati Tanah Datar Larang ASN Dinas Luar Daerah selama Masa Tanggap Darurat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berlaku Mulai Hari Ini. Begini Jam Kerja ASN di Tanah Datar Selama Ramadan</title>
		<link>https://prokabar.com/berlaku-mulai-hari-ini-begini-jam-kerja-asn-di-tanah-datar-selama-ramadan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Mar 2025 07:55:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#jamkerja]]></category>
		<category><![CDATA[#Ramadan1444H]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=126013</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar – Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berlaku-mulai-hari-ini-begini-jam-kerja-asn-di-tanah-datar-selama-ramadan/">Berlaku Mulai Hari Ini. Begini Jam Kerja ASN di Tanah Datar Selama Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> – Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, dilakukan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.</p>
<p>Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.</p>
<p>Dia meminta kepala perangkat daerah diharapkan dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan.</p>
<p>“Saya harap penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Eka Putra Senin, (3/3/2025).</p>
<p>Bupati menyebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.</p>
<p>“Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujar dia. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/berlaku-mulai-hari-ini-begini-jam-kerja-asn-di-tanah-datar-selama-ramadan/">Berlaku Mulai Hari Ini. Begini Jam Kerja ASN di Tanah Datar Selama Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selepas di Lantik, Wabup Ahmad Fadly Ajak Dukung Visi dan Misi 2025 &#8211; 2030</title>
		<link>https://prokabar.com/selepas-di-lantik-wabup-ahmad-fadly-ajak-dukung-visi-dan-misi-2025-2030/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 01:53:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#AhmadFadly]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#ekaputra]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM]]></category>
		<category><![CDATA[#pemkabtanahdatar]]></category>
		<category><![CDATA[#TanahDatar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=125678</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar&#8211; Selepas dilantik Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempimpin Tanah Datar periode 2025 &#8211; 2030 bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selepas-di-lantik-wabup-ahmad-fadly-ajak-dukung-visi-dan-misi-2025-2030/">Selepas di Lantik, Wabup Ahmad Fadly Ajak Dukung Visi dan Misi 2025 &#8211; 2030</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong>&#8211; Selepas dilantik Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempimpin Tanah Datar periode 2025 &#8211; 2030 bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi memimpin Apel Gabungan ASN Pemkab Tanah Datar, Senin (25/2/2025) di halaman kantor Bupati di Pagaruyung.</p>
<p>Wabup mengungkapkan, apel gabungan bersama ASN yang sedianya dipimpin pak Bupati, namun karena beliau sedang mengikuti orientasi kepemimpinan kepala daerah di Magelang maka ia yang memimpin.</p>
<p>&#8220;Momen ini merupakan peristiwa pertama untuk memimpin apel ini, jadi mohon maaf kalau ada kekurangan. Momen ini juga untuk memperkenalkan diri kepada Bapak dan Ibu semua sebagai orang.baru di Pemkab Tanah Datar, Insya Allah dalam lima tahun ke depan kita akan bersama,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakan Ahmad Fadly, kedudukan ia relatif sama dengan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam mendukung dan menyukseskan visi dan misi yang telah di susun pak Bupati Eka Putra.</p>
<p>&#8220;Mohon dukungan dan kerjasamanya, karena Saya tidak jauh bedanya dengan Bapak dan Ibuk untuk mendukung program pembangunan dan pengabdian untuk Kabupaten Tanah Datar,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dikesempatan ini, tambah Wabup, ada beberapa pesan penting dari pak Bupati yang perlu menjadi perhatian kita semua, mulai dari penyusunan RPJMD 2025 &#8211; 2030 yang merupakan penjabaran Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat 6 bulan sejak dilantik.</p>
<p>&#8220;Diminta kepada OPD agar menyusun program kegiatan untuk mendukung pencapaian visi dan misi serta program unggulan daerah, namun diharapkan juga disesuaikan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025,&#8221; sampainya.</p>
<p>Namun dibalik kondisi saat ini, Wabup Ahmad Fadly, mengungkapkan Bupati bersama instansi terkait akan tetap mengupayakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dibayarkan sesuai ketentuan.</p>
<p>Terakhir Wabup berharap dalam menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriah untuk mempersiapkan iman, fisik dan mental sehingga bisa terus memberikan kinerja dan pelaksanan maksimal untuk masyarakat.</p>
<p>&#8220;Mari kita isi bulan penuh berkah dengan memperbanyak amalan dan ibadah serta terus mensyiarkan agama Islam dengan meramaikan tempat ibadah. Dan khusus ASN juga melaksanakan jam kerja yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Tanah Datar tentang Penetapan Jam Kerja ASN di Lingkungan Kerja Pemkab Tanah Datar,&#8221; tukasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selepas-di-lantik-wabup-ahmad-fadly-ajak-dukung-visi-dan-misi-2025-2030/">Selepas di Lantik, Wabup Ahmad Fadly Ajak Dukung Visi dan Misi 2025 &#8211; 2030</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>THR Dan Gaji Ke-13 ASN di Tanah Datar Dibayarkan</title>
		<link>https://prokabar.com/thr-dan-gaji-ke-13-asn-di-tanah-datar-dibayarkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 05:48:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#THR]]></category>
		<category><![CDATA[Idulfitri1445H]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=119141</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN. Ini disampaikan oleh...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dan-gaji-ke-13-asn-di-tanah-datar-dibayarkan/">THR Dan Gaji Ke-13 ASN di Tanah Datar Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah Daerah Tanah Datar akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke -13 bagi ASN.</p>
<p>Ini disampaikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE,MM saat memimpin apel gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar jelang memasuki masa libur nasional dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1445 H/2024 M di halaman depan kantor bupati setempat, Kamis (28/3/24).</p>
<p>Apel pagi bagi ASN kata bupati merupakan hal yang sangat strategis, karena selain silaturahmi dan konsultasi juga sebagai ajang untuk menyampaikan berbagai informasi dari pimpinan secara langsung.</p>
<p>“InsyaAllah, untuk THR dan Gaji ke 13 akan kita realisasikan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024. Saya berharap manfaatkanlah ini dengan sebaik mungkin, jangan gunakan untuk hal-hal yang mubazir dan tetap kedepankan pola hidup sederhana,&#8221; ucap Bupati</p>
<p>Kepada seluruh Kepala OPD diminta untuk segera memproses pencairan THR bagi tenaga Non ASN dengan mempedomani perjanjian kerja antara Kepala OPD dengan pegawai Non ASN yang bersangkutan.</p>
<p>Sementara, guna memantau situasi dan kondisi daerah terutama apabila terjadi hal-hal yang bersifat musibah bencana alam dan kejadian luar biasa lainnya selama libur nasional, Eka Putra menugaskan kepada seluruh Kepala OPD beserta Pejabat Administrator untuk melaksanakan piket daerah.</p>
<p>Sekaitan dengan perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini, Bupati Eka juga mengimbau kepada dinas terkait untuk terus meningkatkan pelayanan terutama di bidang pariwisata.</p>
<p>“InsyaAllah pada libur lebaran tahun ini akan banyak perantau kita yang pulang kampung dan pastinya mereka akan mengunjungi berbagai objek wisata yang ada di Tanah Datar, untuk itu kepada dinas terkait untuk melakukan koordinasi dan persiapan yang baik terutama dengan pengelola destinasi wisata. Pastikan seluruh fasilitas umum seperti toilet harus benar-benar bersih dan harga juga harus standar, jangan sampai ada yang memanfaatkan kesempatan dengan seenaknya menaikkan harga dan yang utama lakukan pelayanan prima untuk semua tamu kita yang datang,” tegasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/thr-dan-gaji-ke-13-asn-di-tanah-datar-dibayarkan/">THR Dan Gaji Ke-13 ASN di Tanah Datar Dibayarkan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Kota Padang Hanya 7 Jam</title>
		<link>https://prokabar.com/selama-bulan-ramadhan-jam-kerja-asn-kota-padang-hanya-7-jam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Apr 2022 03:15:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#vky]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=102189</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pemerintah kota Padang mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama Ramadan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-bulan-ramadhan-jam-kerja-asn-kota-padang-hanya-7-jam/">Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Kota Padang Hanya 7 Jam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pemerintah kota Padang mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama Ramadan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari.</p>
<p>Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 870.<br />
495 / BPKSDM. PKAP.2 PDG / 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi pemerintah Kota Padang.</p>
<p>Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadan 2022 menjadi pukul 07.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.20 hingga pukul 12.50.</p>
<p>Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN dilingkungan pemerintah kota Padang pada bulan suci ramadhan Ramadan 2022 pada pukul 07.00 hingga pukul 14.30, dengan jam istirahat pukul 12.30 hingga pukul 13.20.</p>
<p>Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN dilingkungan pemerintah kota Padang di saat bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 07.00 hingga pukul 13.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.20 hingga pukul 12.50.</p>
<p>Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadan 2022 mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga pukul 12.50.</p>
<p>Jumlah jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.</p>
<p>Walikota kota Padang Hendri septa menyebutkan, jam kerja ASN ini sedikit berbeda dari edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dimana dilingkungan Pemko Padang jam kerja sedikit di majukan dari edaran yang dikeluarkan oleh menpan RB.</p>
<p>Politisi partai PAN ini juga menambahkan perbedaan jam kerja dari edaran pemerintah pusat ini dilakukan untuk memberikan banyak waktu bagi para ASN khususnya kaum perempuan menyiapkan bekal berbuka bagi keluarga di rumah masing masing, kebijakan ini diambil karena banyak masukan dari ASN sendiri apabila jam pulang di bulan suci ramadhan pada pukul 15.00 WIB.</p>
<p>Meski demikian, Hendri septa berharap kepada semua ASN untuk terus semangat bekerja dan tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas malasan hingga terlambat masuk kekantor.</p>
<p>Pemerintah kota Padang juga akan melakukan sidak ke beberapa OPD untuk memastikan ASN tetap hadir dan bekerja optimal memberikan layanan kepada Masyarakat meski berada di dalam bulan suci Ramadhan. <strong>(vky)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/selama-bulan-ramadhan-jam-kerja-asn-kota-padang-hanya-7-jam/">Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Kota Padang Hanya 7 Jam</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enggan Divaksin, ASN Terancam Tidak Terima TPP</title>
		<link>https://prokabar.com/enggan-divaksin-asn-terancam-tidak-terima-tpp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi3]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Nov 2021 02:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#EYM #TanahDatar]]></category>
		<category><![CDATA[#vaksinasicovid19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=97614</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Tanah Datar, Prokabar- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dihimbau untuk segera melakukan vaksinasi. Pasalnya, masih...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/enggan-divaksin-asn-terancam-tidak-terima-tpp/">Enggan Divaksin, ASN Terancam Tidak Terima TPP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tanah Datar, Prokabar-</strong> Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar dihimbau untuk segera melakukan vaksinasi. Pasalnya, masih banyak ditemukan ASN di Tanah Datar yang enggan untuk divaksin.</p>
<p>Bagi ASN yang enggan untuk divaksin tersebut, Pemerintah Kabupaten telah mengambil kesepakatan agar para ASN yang tersebut terancam tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).</p>
<p>ASN Tanah Datar yang tidak mau divaksin terancam tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan, Yesrita Zedrianis, Selasa (16/11) disela sela kunjungan ke pemondokan kafilah MTQ di Padang Panjang.</p>
<p>&#8220;Bagi ASN yang tidak mau divaksin terancam tidak menerima TPP,&#8221; ujar Yesrita Zedrianis.</p>
<p>Yesrita menyebut, jika ASN terancam tidak menerima TPP ini, nantinya diperkuat dengan surat edaran Bupati Tanah Datar. Dia menjelaskan, jika saat ini baru 71 persen ASN yang sudah divaksin, sisanya sebanyak 29 persen masih belum.</p>
<p>&#8220;Yang belum ini ada karena beberapa alasan, ada yang memang karena menderita penyakit kormobit, ada yang sedang fase tahap satu ke tahap dua, dan ada yang masih enggan untuk divaksin, &#8221; terangnya.</p>
<p>Meski begitu, Yesrita berharap bagi ASN yang belum atau tidak mau sama sekali divaksin segera melakukan vaksin.</p>
<p>&#8221; Kedepannya untuk percepatan vaksin di Tanah Datar, masing- masing ASN akan ditugasi untuk mengajak atau membawa minimal satu orang lainnya atau masyarakat untuk divaksin, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk mendorong ASN agar divaksin, pemerintah daerah telah menugasi masing-masing kepala OPD untuk menyelesaikan pelaksanaan vaksin bagi bawahannya.</p>
<p>&#8220;ASN yang belum divaksin, ini merupakan tugas utama kepala OPD masing masing dinas,&#8221; katanya lagi.</p>
<p>Dijelaskan, sejauh ini masyarakat Tanah Datar sudah divaksin sebesar 42%, jumlah ini akan terus mengalami peningkatan, seiring dengan gencarnya pelaksanaan vaksin ditiap nagari oleh Pemkab bekerjasama dengan pihak atau instansi lainnya seperti TNI dan Polri.</p>
<p>&#8220;Kita akan terus berupaya meningkatkan persentase masyarakat untuk divaksin,&#8221; katanya sembari menyebut, khusus Dinas Kesehatan seluruh ASN nya sudah selesai divaksin dengan persentase sebesar 103 persen. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/enggan-divaksin-asn-terancam-tidak-terima-tpp/">Enggan Divaksin, ASN Terancam Tidak Terima TPP</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>266 ASN Tanah Datar Terima SK Kenaikan Pangkat</title>
		<link>https://prokabar.com/266-asn-tanah-datar-terima-sk-kenaikan-pangkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Fadhil Wafi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2021 09:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#tanah datar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=95040</guid>

					<description><![CDATA[<p>Tanah Datar, Prokabar &#8211; Sebanyak 266 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendapat kenaikan pangkat. Adapun, penyerahan surat keputusan kenaikan Pangkat itu...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/266-asn-tanah-datar-terima-sk-kenaikan-pangkat/">266 ASN Tanah Datar Terima SK Kenaikan Pangkat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Datar, Prokabar &#8211;</strong> Sebanyak 266 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendapat kenaikan pangkat. Adapun, penyerahan surat keputusan kenaikan Pangkat itu dilaksanakan di Gedung Maharajo Dirajo Batusangkar, Jumat (24/9).</p>
<p>Eka Putra mengungkapkan, sejatinya kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah sebuah hak, namun sebagai sebuah penghargaan atas pengabdian, loyalitas, tanggungjawab dan disiplin dalam melaksanakan tugas.</p>
<p>&#8220;Dengan kenaikan pangkat ini diharapkan ASN bisa meningkatkan kinerja, semangat pengabdian dalam tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan mari bersama sama kita membangun Tanah Datar,&#8221; harap Bupati .</p>
<p>Sementara itu, Kepala BKPSDM Jasrinaldi mengatakan, ASN yang diserahkan Surat Keputusan kenaikan pangkatnya pada periode Oktober 2021 berasal dari jabatan pelaksana dan struktural, guru dan tenaga kesehatan.</p>
<p>“Hari ini kita akan serahkan SK Kenaikan pangkat untuk 266 ASN dengan rincian 28 orang golongan IV, 224 orang golongan III dan 14 orang golongan II” sampainya.</p>
<p>Proses kenaikan pangkat PNS ini ungkap Jasrinaldi sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.</p>
<p>“SK Kenaikan pangkat golongan  II, III dan IV, pada tahun ini terselesaikan secara tepat waktu dan penyerahan SK kenaikan pangkat secara langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam sebuah acara resmi,&#8221; pungkasnya. <strong>(eym)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/266-asn-tanah-datar-terima-sk-kenaikan-pangkat/">266 ASN Tanah Datar Terima SK Kenaikan Pangkat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masuk Masa Purna Tugas, Sejumlah ASN di Pariaman Raih Piagam Penghargaan</title>
		<link>https://prokabar.com/masuk-masa-purna-tugas-sejumlah-asn-di-pariaman-raih-piagam-penghargaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2021 06:15:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#purnatugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=92439</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — Dalam memasuki masa usia purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Pariaman, tujuh orang ASN yang purna tugas diberikan piagam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masuk-masa-purna-tugas-sejumlah-asn-di-pariaman-raih-piagam-penghargaan/">Masuk Masa Purna Tugas, Sejumlah ASN di Pariaman Raih Piagam Penghargaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar — </strong>Dalam memasuki masa usia purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Pariaman, tujuh orang ASN yang purna tugas diberikan piagam penghargaan.</p>
<p data-reader-unique-id="2">Piagam penghargaan ini merupakan sebuah inovasi dari Walikota Pariaman, Genius Umar, dalam menghargai dedikasi, tugas dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat Kota Pariaman dalam masa tugasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Penyerahan secara simbolis atas tujuh orang ASN yang purna tugas, dilakukan langsung Walikota Pariaman, kemarin (9/8), diruang kerjanya. Dan disaksikan juga oleh Sekdako  Pariaman Yota Balad, Kepala BKPSDM Irmadawani dan Kepala Diskominfo Hendri.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Walikota Pariaman Genius Umar, atas nama pribadi dan Pemko Pariaman, mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan prestasi yang telah dikerjakan oleh para ASN yang memasuki purna tugas sebagai ASN, semoga pengabdian ini menjadi ladang amal dan diberkahi oleh Allah SWT.</p>
<p data-reader-unique-id="5">&#8220;Walaupun sudah purna tugas npensiun sebagai ASN, namun tetaplah memberikan sumbangan pemikiran, ide untuk sama-sama kita memajukan Kota Pariaman,&#8221; tutur Genius  dilansir dari MC Pariaman, Selasa (10/8).</p>
<p data-reader-unique-id="6">Pemko Pariaman, dalam mengisi kekosongan jabatan bagi ASN yang purna tugas ini akan segera melakukan proses persiapan pergantian atas kekosongan jabatan di beberapa OPD Pemko Pariaman. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/masuk-masa-purna-tugas-sejumlah-asn-di-pariaman-raih-piagam-penghargaan/">Masuk Masa Purna Tugas, Sejumlah ASN di Pariaman Raih Piagam Penghargaan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seleksi CASN 2021, Ada 570 Instansi Pemerintah Buka Rekrutmen</title>
		<link>https://prokabar.com/seleksi-casn-2021-ada-570-instansi-pemerintah-buka-rekrutmen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 01:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#casn]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#infocpns]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=90030</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Mulai kemarin, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dimulai. Sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seleksi-casn-2021-ada-570-instansi-pemerintah-buka-rekrutmen/">Seleksi CASN 2021, Ada 570 Instansi Pemerintah Buka Rekrutmen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Mulai kemarin, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dimulai.</p>
<p>Sebanyak 570 instansi pemerintah turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo.</p>
<p data-reader-unique-id="4">Ke-570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus bagi instansi daerah, juga akan merekrut PPPK Guru.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Kebijakan dimaksud adalah <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html" data-reader-unique-id="8">Peraturan Menteri (Permen)PANRB Nomor 27 Tahun 2021</a> tentang Pengadaan PNS, <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html" data-reader-unique-id="9">PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021</a> tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html" data-reader-unique-id="10">PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021</a>tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru. Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman <a href="https://sscasn.bkn.go.id/" data-reader-unique-id="15">https://sscasn.bkn.go.id/.</a></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/seleksi-casn-2021-ada-570-instansi-pemerintah-buka-rekrutmen/">Seleksi CASN 2021, Ada 570 Instansi Pemerintah Buka Rekrutmen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-selama-ramadan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 03:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jumat]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#ppk]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<category><![CDATA[#ramadan]]></category>
		<category><![CDATA[Kamis]]></category>
		<category><![CDATA[PANRB]]></category>
		<category><![CDATA[Senin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=85306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-selama-ramadan/">Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1" style="text-align: left;"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1203-Surat%20Edaran%20Menpan.html">Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah</a>.</span></p>
<h3 class="p1"><strong><span class="s1">Ketentuan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tahun 2021:</span></strong></h3>
<p class="p1"><strong><span class="s1">1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).</span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).</span></p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/"><strong>ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/bkn-siapkan-satu-portal-terintegras-terkait-seleksi-asn-2021/"><strong>BKN Siapkan Satu Portal Terintegras Terkait Seleksi ASN 2021</strong></a></li>
<li><a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/"><strong>Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</strong></a></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam SE tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (</span><span class="s2">work from office</span><span class="s1">) dan di rumah (</span><span class="s2">work from home</span><span class="s1">) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.<br />
</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1073-Surat%20Edaran%20Menpan.html">Nomor 58/2020</a> dan <a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1116-Surat%20Edaran%20Menpan.html">Nomor 67/2020</a>. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).</span></p>
<p><strong>Baca Juga <a href="https://milenialisme.com/">Milenialisme.com</a></strong></p>
<ul>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/ini-cara-melihat-hilal-untuk-penentuan-awal-ramadhan-1442-h/"><strong>Cara Lihat Hilal untuk Penentuan Awal Ramadhan</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/pedagang-takjil-dapat-pinjaman-tanpa-agunan-dan-bungacc/"><strong>Pedagang Takjil Dapat Pinjaman Tanpa Agunan dan Bunga</strong></a></li>
<li><a href="https://milenialisme.com/berita/tradisi-ramadan-masyarakat-padang-berburu-daging/"><strong>Jelang Puasa, Masyarakat Padang Berburu Daging</strong></a></li>
</ul>
<p class="p1"><span class="s1">Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. (<strong>rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-jam-kerja-asn-selama-ramadan/">Ini Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</title>
		<link>https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 00:42:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#Libur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84443</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah melarang  Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021. Larangan tersebut tercantum...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/">ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Pemerintah melarang  Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (<a href="https://jdih.menpan.go.id/puu-1201-Surat%20Edaran%20Menpan.html">SE Menteri PANRB) Nomor 7 Tahun 2021</a> tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya. “Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dilansir Kamis (1/4).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan <a href="https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Maret/SE%20KASATGAS%2012%20TAHUN%202021%20KETENTUAN%20PERJALANAN%20ORANG%20DALAM%20NEGERI%20DALAM%20MASA%20PANDEMI%20COVID%2019.pdf">SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021</a> tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif COVID-19.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/asn-dilarang-libur-ke-luar-daerah-selama-peringata-wafatnya-isa-almasih/">ASN Dilarang Libur ke Luar Daerah Selama Peringatan Wafatnya Isa Almasih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BKN Siapkan Satu Portal Terintegras Terkait Seleksi ASN 2021</title>
		<link>https://prokabar.com/bkn-siapkan-satu-portal-terintegras-terkait-seleksi-asn-2021/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Mar 2021 12:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[CPNS 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#cpns2021]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=82810</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah berencana melakukan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bkn-siapkan-satu-portal-terintegras-terkait-seleksi-asn-2021/">BKN Siapkan Satu Portal Terintegras Terkait Seleksi ASN 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah berencana melakukan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 yang akan diselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi Sekolah Kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Menindaklanjuti hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Hal tersebut disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi virtual yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dilansir Prokabar, Jumat (5/3).</p>
<p data-reader-unique-id="7">Bima menguraikan, pendaftaran daring untuk seleksi ASN yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi 3 (tiga) platform utama, yang terdiri dari Sistem Seleksi CPNS (SSCN), Sistem Seleksi CPNS melalui Pendidikan Kedinasan (SSCN DIKDIN), dan Sistem Seleksi PPPK (SSP3K).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal. “Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB. Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Bima.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Begitu pula dengan pelamar formasi Guru, SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang terdata pada Dapodik yang dikelola Kemdikbud,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya, SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti.</p>
<p data-reader-unique-id="12">“Untuk pelamar formasi Tenaga Kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data Surat Tanda Registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Menyikapi masa pandemi yang masih bergulir, Bima mengatakan, BKN masih tetap menyediakan sistem CAT berbasis daring secara keseluruhan yang diikuti dengan penggunaan <em data-reader-unique-id="14">video conference</em> sebagai sarana dalam pengawasan.</p>
<p data-reader-unique-id="15">Begitu juga dengan penerapan protokol kesehatan, Bima menyebutkan BKN akan melibatkan sejumlah pihak untuk menghindari adanya kerumunan di lokasi ujian nantinya, termasuk juga untuk pelaksanaan seleksi di titik lokasi luar negeri.</p>
<p data-reader-unique-id="16">Ditambahkannya, pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, BKN bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dalam melaksanakan ujian di 15 Negara.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Dari aspek persiapan penyusunan soal ujian, Bima meminta agar penyusunan soal-soal ujian khususnya soal SKB segera dimutakhirkan oleh masing-masing Instansi Pembina Jabatan Fungsional sesuai dengan kewenangannya, termasuk soal ujian untuk calon PPPK dengan menerapkan tingkat kesulitan soal sesuai standar pada level jabatan maupun antar wilayah. Sementara untuk penyusunan soal SKD saat ini sedang difinalisasi oleh Konsorsium Perguruan Tinggi.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Adapun untuk pelaksanaan seleksinya sistem CAT BKN akan memfasilitasi SKD dan SKB bagi CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK non-Guru, sedangkan untuk 1 Juta Guru PPPK akan difasilitasi dengan UNBK Kemdikbud,” tukasnya.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Terakhir Bima menguraikan gambaran rencana pelaksanaan seleksi ASN 2021, di antaranya pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan akan dimulai April 2021, seleksi PPPK Guru dengan formasi 1 Juta Guru diperkirakan akan dilaksanakan pada Mei 2021, dan seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) diperkirakan dilaksanakan pada Mei 2021.</p>
<p data-reader-unique-id="20">Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian PANRB terkait rencana pengadaan calon ASN 2021, untuk guru PPPK jumlah kebutuhannya adalah 1 juta formasi yang dapat diisi oleh tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, dan lulusan PPG yang tidak mengajar.</p>
<p data-reader-unique-id="21">Sementara untuk ASN di pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota jumlah kebutuhan sebanyak 189 ribu formasi CPNS dan PPPK, untuk mengisi jabatan selain guru. Kemudian, untuk ASN pemerintah pusat jumlah kebutuhan sebanyak 83 ribu formasi CPNS dan PPPK. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/bkn-siapkan-satu-portal-terintegras-terkait-seleksi-asn-2021/">BKN Siapkan Satu Portal Terintegras Terkait Seleksi ASN 2021</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</title>
		<link>https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 02:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#CPNS]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenpanrb]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81895</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/">Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat Whatsapp tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu (hoaks). Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan  surat tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="5">“Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” jelas Andi, dikutip dari laman <a href="https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/awas-surat-palsu-pengangkatan-cpns-mencatut-nama-kementerian-panrb-kembali-beredar" data-reader-unique-id="6">menpan.go.id</a>, Kamis (18/02).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus. Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Disebutkan pula, seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi. Andi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.</p>
<p data-reader-unique-id="10">“Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” terangnya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Andi mengimbau agar seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB. Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di <a href="mailto:halomenpan@menpan.go.id." data-reader-unique-id="12">halomenpan@menpan.go.id.</a></p>
<p data-reader-unique-id="13">Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.</p>
<p data-reader-unique-id="14">“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/kemenpan-rb-tidak-ada-pengangkatan-cpns-tanpa-tes/">Kemenpan RB: Tidak Ada Pengangkatan CPNS Tanpa Tes</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian</title>
		<link>https://prokabar.com/libur-imlek-asn-dilarang-bepergian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2021 00:38:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#imlek]]></category>
		<category><![CDATA[#Liburan]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81586</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-imlek-asn-dilarang-bepergian/">Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Menjelang libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada 12 Februari 2021, Pemerintah menegaskan kembali supaya aparatur sipil negara (ASN) menerapkan 5M. Potensi penyebaran dan penularan COVID-19 akan sama seperti libur panjang akhir tahun lalu jika kita tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.</p>
<p>Tingginya mobilisasi saat libur panjang akan memperburuk pandemi di Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.</p>
<p>Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.</p>
<p>“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.</p>
<p>Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.</p>
<p>Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yaitu:</p>
<p>1. Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.</p>
<p>2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.</p>
<p>3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.</p>
<p>4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.</p>
<p>Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.</p>
<p>Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.</p>
<p>Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.</p>
<p>“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.</p>
<p>Surat edaran ini juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE ini. PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.</p>
<p>Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. Adapun laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik/email ke persuratan@menpan.go.id selambatnya 16 Februari 2021. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/libur-imlek-asn-dilarang-bepergian/">Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lisda Hendrajoni Minta Pemerintah Angkat Guru Inpassing menjadi ASN</title>
		<link>https://prokabar.com/lisda-hendrajoni-minta-pemerintah-angkat-guru-inpassing-menjadi-asn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 02:16:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#guru]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Pessel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=81044</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pessel, Prokabar — Anggota DPR RI komisi VIII, Lisda Hendrajoni meminta, pemerintah khususnya Kementerian untuk dapat menjadikan guru inpassing yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lisda-hendrajoni-minta-pemerintah-angkat-guru-inpassing-menjadi-asn/">Lisda Hendrajoni Minta Pemerintah Angkat Guru Inpassing menjadi ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pessel, Prokabar — </strong>Anggota DPR RI komisi VIII, Lisda Hendrajoni meminta, pemerintah khususnya Kementerian untuk dapat menjadikan guru <em data-reader-unique-id="3">inpassing</em> yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN).</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Kami berharap, pemerintah segera menaikan status mereka menjadi ASN. Khususnya yang telah mengabdi bertahun-tahun,&#8221; kata Lisda Hendrajoni dilansir Selasa (2/2).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Lisda mengatakan,  perjuangan para guru <em data-reader-unique-id="6">inpassing</em> itu sudah berlangsung. Namun hingga kini belum membuahkan hasil.Dirinya juga berharap di bawah Menteri Agama yang baru ini mengabulkan permintaan mereka.</p>
<p data-reader-unique-id="7">&#8220;Kami selaku anggota berharap,Menteri Agama mau menerima aspirasi mereka  akan menjadi sejarah bagi bagi beliau,&#8221; lanjutnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">Pengangkatan guru inpassing itu menjadi ASN sangat tepat bila dilakukan pada saat ini. &#8220;Memang kondisi ekonomi sedang tidak bagus. Tapi hal itu juga malah akan membantu pendapatan, mengangkat perekonomian dan juga menaikan daya beli masyarakat,&#8221;imbuhnya.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Ia menambahkan, ke depan, pemerintah membuat regulasi yang jelas soal aturan pengangkatan dari honorer, tenaga harian hingga guru inpassing menjadi ASN.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Sekarang kan tidak jelas. Ada yang sudah honorer puluhan tahun tapi belum diangkat. Sedangkan ada pegawai yang baru langsung diangkat,&#8221;tambah Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia Sumatera Barat itu.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Perjuangan tenaga honorer dan guru <em data-reader-unique-id="12">inpassing</em> ini diharapkan dapat dikabulkan oleh Menteri Agama.</p>
<p data-reader-unique-id="13">&#8220;Seandainyapun tidak bisa keseluruhan, karena beban anggaran. Setidaknya pemerintah mau memulai kebijakan itu secara bertahap. Dengan memprioritaskan guru inpassing yang telah mengabdi lama,&#8221;jelasnya. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/lisda-hendrajoni-minta-pemerintah-angkat-guru-inpassing-menjadi-asn/">Lisda Hendrajoni Minta Pemerintah Angkat Guru Inpassing menjadi ASN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 76/229 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.051 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 16:18:08 by W3 Total Cache
-->