<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#apbn Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/apbn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/apbn/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2020 15:38:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#apbn Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/apbn/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/ini-aturan-teknis-terkait-belanja-apbn-untuk-penanganan-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2020 21:35:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#pandemi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67033</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-teknis-terkait-belanja-apbn-untuk-penanganan-covid-19/">Ini Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.</p>
<p data-reader-unique-id="6">Peraturan yang ditetapkan tanggal 24 April 2020 ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus Covid-19, dan masa berlaku PMK 43/2020. Tautan:</p>
<p data-reader-unique-id="11">Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).</p>
<p data-reader-unique-id="12">Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="13">Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Menurut PMK ini, Pembayaran atas beban APBN untuk penanganan Pandemi Covid-19 sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.</p>
<p data-reader-unique-id="15">”Pembayaran atas beban APBN untuk jaring pengaman sosial (<em data-reader-unique-id="16">social safety net</em>), sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga,” bunyi Pasal 17 ayat (2).</p>
<p data-reader-unique-id="17">Berdasarkan pasal 19 PMK ini, KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran dan penetapan harga terhadap pembayaran atas beban APBN berupa pengadaan barang/jasa dalam penanganan pandemi Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“‘Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 27 April 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ini-aturan-teknis-terkait-belanja-apbn-untuk-penanganan-covid-19/">Ini Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyusunan APBN 2021 Pertimbangkan Covid-19 dan Harga Minyak</title>
		<link>https://prokabar.com/penyusunan-apbn-2021-pertimbangkan-covid-19-dan-harga-minyak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 01:11:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn2021]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hargaminyak]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=62243</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat mulai memulai proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 juga melihat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyusunan-apbn-2021-pertimbangkan-covid-19-dan-harga-minyak/">Penyusunan APBN 2021 Pertimbangkan Covid-19 dan Harga Minyak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="4"><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat mulai memulai proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 juga melihat perubahan yang terjadi pada sekitar dua setengah bulan ini terutama masalah Virus Korona dan harga minyak.</p>
<p data-reader-unique-id="6">“Pertama, terjadinya <i data-reader-unique-id="7">Coronavirus</i> yang sampai hari ini mungkin kita masih harus melihat perkembangannya dan dampak ekonominya di dalam negeri, dan terutama juga dari luar negeri yang merembes ke dalam negeri,” ujar Menkeu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Senin (9/3).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Hal kedua, menurut Menkeu, dilihat dari harga minyak terutama terkait dinamika antara Saudi dengan Rusia, dari sisi OPEC dan non OPEC, yang menyebabkan harga minyak turun sangat drastis dalam 2 hari terakhir.</p>
<p data-reader-unique-id="9">“Kekhawatiran mengenai Covid-19 ini di seluruh dunia telah menyebabkan koreksi sangat tajam di pasar-pasar keuangan. Jadi kita juga harus mengantisipasi dampaknya terhadap lembaga-lembaga keuangan,” tambah Sri Mulyani seraya menambahkan dari sisi penyaluran kredit, <i data-reader-unique-id="10">performance</i> kredit, dan juga kemampuan untuk menghadapi stres-stres situasi yang dihadapi.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Untuk tahun 2020, Menkeu menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus menggunakan instrumen fiskal. Ia mengatakan terutama suasananya memang sangat dinamis, namun kita akan tetap mencoba merumuskan kebijakan fiskal untuk meminimalkan dampak berasal dari Covid-19.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Di sisi lain, Sri Mulyani minta penerimaan pajak utamanya dari sisi migas maupun yang lain nanti akan juga mengalami tekanan kalau dari sisi komoditas harganya turun dan kegiatan ekonomi melemah, seperti yang mungkin terdampak dari Covid-19 yang seperti yang terlihat sampai saat ini.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Oleh karena itu nanti APBN di 2020 memang akan defisitnya meningkat. Saat ini kita mengindikasikan defisit itu ada di dalam kisaran antara 2,2 hingga 2,5. Namun kita akan lihat nanti dari sisi penerimaan maupun dari sisi belanjanya,” imbuh Menkeu.</p>
<p data-reader-unique-id="14">Yang akan difokuskan, menurut Menkeu tetap akan coba dirumuskan kebijakan karena situasinya masih bergerak terus, yang disebut perumusan stimulus fiskal akan didesain sesuai dengan perkembangan yang ada.</p>
<p data-reader-unique-id="15">“Kemarin kan kita lihat, apabila ini satu <i data-reader-unique-id="16">shock</i> dan kemudian dampaknya bagaimana mempengaruhi atau menolong dari sisi perusahaan-perusahaan baik itu hotel, restoran atau yang berasal dari industri manufaktur,” ujarnya.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Menurut Menkeu, dengan melihat kondisi sekarang perkembangan akan berlanjut, maka akan dilihat lagi desain yang terbaik.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Lebih lanjut, Menkeu sampaikan bahwa akan dilaksanakan koordinasi dengan Menko Perekonomian untuk melihat opsi-opsi dari stimulus yang tetap tetap dalam koridor sehingga membuat instrumen APBN bisa menjadi salah satu penolong perekonomian yang sedang dalam kondisi lemah.</p>
<p data-reader-unique-id="19">“Itu yang sedang kita fokuskan. Dan sekaligus kita juga mulai membangun desain untuk tahun 2021,” imbuhnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/penyusunan-apbn-2021-pertimbangkan-covid-19-dan-harga-minyak/">Penyusunan APBN 2021 Pertimbangkan Covid-19 dan Harga Minyak</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-beri-jaminan-kredit-dan-subsidi-bunga-investasi-air-minum-pdam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2019 01:07:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kredit]]></category>
		<category><![CDATA[#pdam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=42658</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum, pemerintah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-beri-jaminan-kredit-dan-subsidi-bunga-investasi-air-minum-pdam/">Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum, pemerintah memandang  masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. (tautan: <a href="https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Perpres-Nomor-46-Tahun-2019-Salinan-1.pdf" rel="">Perpres Nomor 46 Tahun 2019-Salinan</a>)<span id="more-163995"></span></p>
<p>Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan: a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kepada bank; dan b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.</p>
<p>“Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud  hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini.</p>
<p>Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.</p>
<p>Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan sebagaimana dimaksud yaitu: a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (<em>full cost recouery</em>) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.</p>
<p>“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.</p>
<p>Menurut Perpres ini, setiap pemberian jaminan Pemerintah Pusat didahului dengan perjanjian induk (<em>umbrella agreement</em>) yang ditandatangani oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, gubernur atau bupati/wali kota, dan direksi PDAM.</p>
<p>Gubernur atau bupati/wali kota dalam menandatangani perjanjian induk <em>(umbrella agreement</em>) sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai dukungan Pemerintah Daerah dalam program pinjaman bersubsidi dan penjaminan serta pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) dan/atau DBH (Dana Bagi Hasil).</p>
<p>Ditegaskan Perpres ini, dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian kredit investasi, Pemerintah Pusat menanggung sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari kewajiban pembayaran pokok kredit investasi.</p>
<p>“Pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah Pusat sebanyak 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai utang PDAM kepada Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini.</p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan Pemerintah Pusat, tata cara penyampaian tagihan dan pelaksanaan pembayaran, serta mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p>Dalam Perpres ini juga disebutkan, Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama jangka waktu kredit investasi.</p>
<p>“Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5% (lima persen), dengan ketentuan; a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 15 ayat (1) Perpres ini.</p>
<p>Pemberian subsidi bunga Pemerintah Pusat atas kredit investasi yang digunakan oleh PDAM, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.</p>
<p>“Subsidi bunga kepada bank dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali masing-masing pada tanggal 1 April dan 1 Oktober,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, pemantauan dan evaluasi atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang membidangi koordinator bidang perekonomian.</p>
<p>Tim koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan.</p>
<p>“Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.</p>
<p>Adapun Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.</p>
<p>“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019. <strong>(*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-beri-jaminan-kredit-dan-subsidi-bunga-investasi-air-minum-pdam/">Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Feb 2019 13:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#APBD]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#hibah]]></category>
		<category><![CDATA[#ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29896</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/">Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.</p>
<p>Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:</p>
<ol>
<li>badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;</li>
<li>badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;</li>
<li>badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan</li>
<li>Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.</li>
</ol>
<p>Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)  yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.</p>
<p>Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan.</p>
<p>“Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.</p>
<p>Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.</p>
<p>“Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-aturan-tentang-hibah-bagi-ormas-yang-bersumber-dari-apbd/">Inilah Aturan Tentang Hibah Bagi Ormas Yang Bersumber Dari APBD</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis APBN</title>
		<link>https://prokabar.com/inilah-besaran-tunjangan-jabatan-fungsional-analis-apbn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jan 2019 04:06:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=29431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Dengan pertimbangan untuk peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-besaran-tunjangan-jabatan-fungsional-analis-apbn/">Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis APBN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Dengan pertimbangan untuk peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.</p>
<p>Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.</p>
<p>“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.</p>
<p>Adapun besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-29432" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2019/01/69035F43-EBF9-4BC2-9BF9-81536DB68C56-300x186.png" alt="" width="300" height="186" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2019/01/69035F43-EBF9-4BC2-9BF9-81536DB68C56-300x186.png 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2019/01/69035F43-EBF9-4BC2-9BF9-81536DB68C56.png 600w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.</p>
<p>Ditegaskan dalam Perpres ini, pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H, Laoly pada 22 Januari 2019 itu. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/inilah-besaran-tunjangan-jabatan-fungsional-analis-apbn/">Inilah Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis APBN</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Alokasikan Rp20,979 Triliun Untuk Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat</title>
		<link>https://prokabar.com/pemerintah-alokasikan-rp20979-triliun-untuk-otonomi-khusus-aceh-papua-dan-papua-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Dec 2018 04:47:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#papua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25878</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,979 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk 3 (tiga) provinsi yang memiliki kekhususan,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-alokasikan-rp20979-triliun-untuk-otonomi-khusus-aceh-papua-dan-papua-barat/">Pemerintah Alokasikan Rp20,979 Triliun Untuk Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp20,979 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk 3 (tiga) provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.</p>
<p>Angka Rp20.979 triliun itu tertuang dalam Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019 lalu.</p>
<p>Selain dana Otonomi Khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No. 129 Tahun 2018 itu juga dicantumkan besaran Dana Keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun.</p>
<p><strong>Dana Tambahan Infrastruktur</strong></p>
<p>Mengenai dana Otonomi Khusus itu, dalam lampiran Perpres tersebut dibagi secara terinci, yaitu untuk: a. Provinsi Papua sebesar Rp5,850 triliun; b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,507 triliun; dan c. Provinsi Aceh sebesar Rp8,357 triliun.</p>
<p>Selain itu juga ada Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus, yang dialokasikan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang keseluruhannya mencapai Rp4,265 triliun.</p>
<p>Adapun rincian perolehan Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus itu masing-masing: a. Provinsi Papua Rp2,824 triliun; b. Provinsi Papua Barat sebesar Rp1,440 triliun.</p>
<p>Dana yang dialokasikan untuk ketiga provinsi itu merupakan bagian dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa,  yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp826,772 triliun.</p>
<p>“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018<strong>. (*/hdp)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pemerintah-alokasikan-rp20979-triliun-untuk-otonomi-khusus-aceh-papua-dan-papua-barat/">Pemerintah Alokasikan Rp20,979 Triliun Untuk Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Papua Barat</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu: Defisit Tahun 2018 Hanya 1,86 Persen</title>
		<link>https://prokabar.com/menkeu-defisit-tahun-2018-hanya-186-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Dec 2018 23:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenkeu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=25496</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menjelang akhir tahun 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar gembira, yaitu tentang realisasi penerimaan negara yang tumbuh cukup baik...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menkeu-defisit-tahun-2018-hanya-186-persen/">Menkeu: Defisit Tahun 2018 Hanya 1,86 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menjelang akhir tahun 2018, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar gembira, yaitu tentang realisasi penerimaan negara yang tumbuh cukup baik 18,2 persen, atau keseluruhannya mencapai Rp1,96 triliun.</p>
<p>“Disumbangkan baik dari penerimaan pajak yang tumbuhnya mencapai 15,2%, penerimaan bea cukai tumbuh 14,7%, dan penerimaan negara bukan pajak yang tumbuh 28,4%. Ini <em>outlook</em>nya sampai akhir tahun,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/12) sore.</p>
<p>Menkeu menjelaskan, untuk pertama kali penerimaan negara akan mencapai melebihi apa yang ada dalam Undang-Undang APBN, yaitu bisa mencapai Rp1.936 triliun, itu lebih tinggi dari APBN sebesar Rp1.894 triliun.</p>
<p>Adapun belanja negara, menurut Menkeu, juga cukup bagus sampai akhir tahun akan diperkirakan mencapai Rp2.210 triliun atau tumbuh 11%, lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya tumbuh 6,9%.</p>
<p>Jadi, lanjut Menkeu, pertumbuhan belanjanya tumbuh 11% lebih tinggi dari tahun lalu, pendapatan negara tumbuh 18,2% lebih tinggi dari tahun lalu yang tumbuhnya hanya 6,5%.</p>
<p>“Total keseluruhan APBN kita di 2018 diperkirakan defisit hanya 1,86% , jauh lebih rendah dari prakiraan pada Undang-Undang APBN sebesar 2,19%,” ungkap Menkeu.</p>
<p>Menkeu menilai, ini adalah perbaikan APBN yang bagus sebagai modal menghadapi ketidakpastian di tahun 2019, apakah itu yang berasal dari kesepakatan perdagangan antara Amerika dengan China, kemungkinan terjadinya kelesuan atau pelemahan ekonomi dunia. “Ini akan kita terus waspadai,”</p>
<p><strong>APBN 2019</strong></p>
<p>Mengenai APBN 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran untuk belanja negara akan mencapai Rp2.461 triliun, lebih tinggi dari tahun ini sebesar Rp2.210 triliun.</p>
<p>Ia menjelaskan, fokus pemerintah adalah bagaimana menggunakan APBN sebaik mungkin melalui perencanaan pelaksanaan APBN 2019 agar prestasi tahun ini yang pertumbuhannya sudah bagus bisa dipertahankan.</p>
<p>Menurut Menkeu, pementah tetap mewaspadai lingkungan global, apakah itu dari sisi nilai tukar atau dari suku bunga atau daripada nilai harga komoditas, minyak maupun sumber daya alam yang tentu akan mempengaruhi sisi penerimaan. Sementara belanja yang pemerintah sudah pasti.</p>
<p>“Jadi kita akan tetap menjaga APBN agar tidak mengalami guncangan dan ekonomi kita tidak mengalami guncangan,” tegas Menkeu.</p>
<p>Mengenai Kementerian/Lembaga yang memperoleh alokasi anggaran terbesar pada APBN 2019, Menkeu mengatakan, Menteri PURP tetep terbesar, kemudian TNI-Polri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, dan Kemenristekdikti. (<b>Rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menkeu-defisit-tahun-2018-hanya-186-persen/">Menkeu: Defisit Tahun 2018 Hanya 1,86 Persen</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu : APBN Aman Dan Terus Membaik</title>
		<link>https://prokabar.com/menkeu-apbn-aman-dan-terus-membaik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Oct 2018 07:06:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#menkeu]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=21938</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kondisi aman dan terus mengalami perbaikan. &#8220;APBN...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menkeu-apbn-aman-dan-terus-membaik/">Menkeu : APBN Aman Dan Terus Membaik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kondisi aman dan terus mengalami perbaikan.</p>
<p>&#8220;APBN kita aman, kredibel dan sehat. Defisit APBN setiap tahun menurun dari 2014,&#8221; kata Sri Mulyani di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10).</p>
<p>Menurut Menkeu, APBN terus mengalami perbaikan yang cukup signifikan sejak 2014, dimana salah satu indikator perbaikan tersebut adalah defisit APBN yang terus menurun. Defisit APBN di tahun 2014 tercatat sebesar 2,3% terhadap produk domestik bruto (PDB).</p>
<p>&#8220;Tahun ini, defisit APBN diperkirakan berada di 2,1% terhadap PDB dan di tahun depan bisa berada di bawah 2%,&#8221; ujar Menkeu.</p>
<p>Dijelaskannya, defisit keseimbangan primer juga diturunkan mendekati Rp 0 di tahun depan. Tren penurunan defisit keseimbangan primer terjadi sejak 2014 dari Rp 93,3 triliun atau 0,92% terhadap PDB menjadi Rp 64,8 triliun atau 0,44% terhadap PDB tahun ini.</p>
<p>Kemudian, pada 2015 defisit keseimbangan primer sebesar Rp 142,5 triliun atau 1,23% terhadap PDB, 2016 sebesar Rp 125,6 triliun atau 1,01% terhadap PDB. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/menkeu-apbn-aman-dan-terus-membaik/">Menkeu : APBN Aman Dan Terus Membaik</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembangunan SDM Jadi Prioritas APBN 2019</title>
		<link>https://prokabar.com/pembangunan-sdm-jadi-prioritas-apbn-2019/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Aug 2018 06:29:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#apbn]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[#sdm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=16770</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 akan difokuskan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) agar mampu menghadapi revolusi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembangunan-sdm-jadi-prioritas-apbn-2019/">Pembangunan SDM Jadi Prioritas APBN 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 akan difokuskan pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) agar mampu menghadapi revolusi industri generasi keempat.</p>
<p>“APBN 2019 akan difokuskan pada pembangunan SDM, seperti melalui pelaksanaan pendidikan vokasi yang link and matchdengan industri. Langkah strategis ini guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/8).</p>
<p>Dijelaskannya, dalam Pidato Kenegaraan yang disampaikan pada Sidang Umum Tahunan MPR RI beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terus mendorong pendidikan tinggi untuk melakukan terobosan-terobosan sehingga lulusannya bisa lebih adaptif di era revolusi industri 4.0.</p>
<p>Peningkatan kompetensi SDM menjadi prioritas karena dapat memacu produktivitas dan daya saing sektor industri nasional. Ada pun, lima sektor manufaktur yang tengah dikembangkan adalah industri makanan dan minuman, otomotif, elektronika, kimia serta tekstil dan pakaian.</p>
<p>“Sektor ini memiliki potensi dan keunggulan komparatif serta berkontribusi 60 persen terhadap PDB,” ujarnya.</p>
<p>Airlangga menambahkan, program pendidikan vokasi yang link and match dengan industri, akan ditingkatkan kapasitasnya hingga dua kali lipat.</p>
<p>“Dengan adanya peningkatan kapasitas dan jangkauan, diharapkan program vokasi tersebut mampu menyentuh berbagai lini masyarakat dan di seluruh daerah di Indonesia,” sebutnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Kemenperin mengusulkan tambahan anggaran pada 2019 kepada DPR RI sebesar Rp2,57 triliun. Anggaran tersebut guna mengimplementasikan agenda nasional sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai strategi memasuki revolusi industri keempat.</p>
<p>“Program yang akan kami laksanakan, antara lain pengembangan lima sektor industri prioritas yang ditetapkan Making Indonesia 4.0, peningkatan kompetensi SDM industri melalui pendidikan vokasi, serta kegiatan Santripreneur dan penumbuhan wirausaha industri baru,” sebutnya.</p>
<p>Hingga tahap keenam peluncuran program pendidikan vokasi tersebut, Kemenperin mampu melibatkan sebanyak 618 perusahaan dengan menggandeng hingga 1.735 SMK.</p>
<p>“Upaya yang kami lakukan ini sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK,” tambahnya.</p>
<p>Berdasarkan RUU APBN 2019 yang mengangkat tema &#8220;APBN untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia&#8221;, pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp487,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat 38,1 persen dibandingkan dengan realisasi anggaran pendidikan pada tahun 2014 lalu.</p>
<p>Anggaran pendidikan dalam RUU APBN 2019, salah satunya akan ditujukan untuk membangun 1.407 ruang praktik SMK dan bantuan pelatihan atau sertifikasi 3.000 mahasiswa, memperkuat program vokasi yang lebih masif dan terintegrasi lintas kementerian, serta pembangunan sarana kelas dan laboratorium di 1.000 pondok pesantren.</p>
<p>Pihaknya juga tengah mendorong percepatan pembangunan klaster industri berbasis sentra di sejumlah wilayah seperti di Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah hingga Papua.</p>
<p>“Diperkirakan proyek-proyek tersebut akan dimulai pada 2022-2023, karena untuk 2018-2021, akan dibuat terlebih dahulu roadmap dan blueprint desain klaster industri di sana,” ungkapnya.</p>
<p>Kemudian, Kemenperin fokus terhadap pelaksanaan kebijakan untuk mengoptimalkan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di proyek-proyek sektor migas dan kelistrikan. <b>(*/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pembangunan-sdm-jadi-prioritas-apbn-2019/">Pembangunan SDM Jadi Prioritas APBN 2019</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/155 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 20:15:30 by W3 Total Cache
-->