<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#akb Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/akb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/akb/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Mar 2021 10:06:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#akb Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/akb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi di Padang Panjang</title>
		<link>https://prokabar.com/43-pelanggar-akb-terjaring-razia-yustisi-di-padang-panjang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Mar 2021 10:06:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#operasiyustisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=83251</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang Panjang, Prokabar &#8211; Sebanyak 43 pelanggar adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjaring dalam razia yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penegakan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/43-pelanggar-akb-terjaring-razia-yustisi-di-padang-panjang/">43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang Panjang, Prokabar</strong> &#8211; Sebanyak 43 pelanggar adaptasi kebiasaan baru (AKB) terjaring dalam razia yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020, Jumat (12/3).</p>
<p>&#8220;Sebanyak 43 orang tersebut terjaring razia masih dengan kasus yang sama. Yaitu tidak menggunakan masker,&#8221; sebut Kasat Samapta, AKP. Winedri, S. Pd, MH.</p>
<p>Dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, sebut Winedri, kegiatan masih akan difokuskan di Pasar Pusat.</p>
<p>&#8220;Bagi pelanggar yang terjaring, tetap kami berikan sanksi sesuai perda. Di antaranya teguran lisan, serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi pelanggar prokes,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam pelaksanaan kegiatan razia yustisi kali ini terdiri dari 10 personil Polres, 3 personil TNI, dan 25 personil Satpol PP.</p>
<p>&#8220;Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6/2020 tentang AKB. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,&#8221; tegasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/43-pelanggar-akb-terjaring-razia-yustisi-di-padang-panjang/">43 Pelanggar AKB, Terjaring Razia Yustisi di Padang Panjang</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Gakkumdu Perda AKB di Pasaman Tindak 815 Pelanggar</title>
		<link>https://prokabar.com/tim-gakkumdu-perda-akb-di-pasaman-tindak-815-pelanggar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2020 14:48:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=78043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Ratusan orang masyarakat telah ditindak tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman. Jumlahnya mencapai 815 orang. Mereka ini merupakan pelanggar Perda Provinsi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-gakkumdu-perda-akb-di-pasaman-tindak-815-pelanggar/">Tim Gakkumdu Perda AKB di Pasaman Tindak 815 Pelanggar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Ratusan orang masyarakat telah ditindak tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman. Jumlahnya mencapai 815 orang.</p>
<p>Mereka ini merupakan pelanggar Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penegakan protokol kesehatan covid-19.</p>
<p>Ketua Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi mengatakan, 815 orang itu merupakan masyarakat pelanggar Perda yang terkena razia saat tim Gakkumdu turun ke beberapa lokasi di Pasaman.</p>
<p>“Mereka yang ditindak sudah dicatat pada aplikasi Sipelada Sumbar oleh tim Gakkumdu Pasaman,” kata Aan.</p>
<p>Dirinci Aan, para pelanggar pada umumnya diberi sangsi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi berwarna oren. (<b>Ola</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tim-gakkumdu-perda-akb-di-pasaman-tindak-815-pelanggar/">Tim Gakkumdu Perda AKB di Pasaman Tindak 815 Pelanggar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PSBB dan AKB Berdampak Turunkan Lakalantas di Pariaman</title>
		<link>https://prokabar.com/psbb-dan-akb-berdampak-turunkan-lakalantas-di-pariaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2020 00:15:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#lakalantas]]></category>
		<category><![CDATA[#Pariaman]]></category>
		<category><![CDATA[#PSBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77793</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pariaman, Prokabar — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), dinilai sebagai faktor utama menurunnya angka kecelakaan lalu lintas tahun 2020, di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/psbb-dan-akb-berdampak-turunkan-lakalantas-di-pariaman/">PSBB dan AKB Berdampak Turunkan Lakalantas di Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pariaman, Prokabar — </strong>Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB), dinilai sebagai faktor utama menurunnya angka kecelakaan lalu lintas tahun 2020, di wilayah Kota Pariaman, Sumatera Barat.</p>
<p data-reader-unique-id="3">Perihal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Kota Pariaman , IPTU Muh. Sugindo, S.I.K. Dikatakannya, kasus kecelakaan lalulintas tahun ini menurun sekitar 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.</p>
<p data-reader-unique-id="4">&#8220;Tampak jelas adanya penurunan angka kasus kecelakaan tahun ini (2020) jika dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini seiring dengan diberlakukan PSBB dan AKB,&#8221; ungkap Kasat Lantas Polres Pariaman IPTU Muh. Sugindo, dilansir dari MC Pariaman, Jumat (20/11).</p>
<p data-reader-unique-id="5">Lebih lanjut Kasat Lantas itu menjelaskan, sedikitnya, pihaknya mencatat penurunan kasus hingga 40 persen per Januari hingga Oktober 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="6">&#8220;Pada Januari hingga Oktober 2020 terjadi sebanyak 90 kasus kecelakaan lalulintas. Sementara itu pada 2019 terjadi sekitar 160 kasus kecelakaan lalulintas,&#8221; jelas IPTU Sugindo.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Dia menilai, saat PSBB di masa pandemi COVID-19 volume kendaraan di jalan raya tidak sebanyak di hari biasanya. Pembatasan membuat arus kendaraan berkurang.</p>
<p data-reader-unique-id="8">&#8220;Secara otomatis juga membuat berkurangnya angka kecelakaan,&#8221; ulas IPTU Sugindo.<br data-reader-unique-id="9" />Kendatipun demikian, kata Sugindo lagi, dalam beberapa minggu belakangan kasus kecelakaan di kota Pariaman tampak sedikit meningkat.</p>
<p data-reader-unique-id="10">&#8220;Iya, dalam minggu belakangan terjadi kasus kecelakaan lalulintas berturut-turut, adalah beberapa kali,&#8221; katanya.</p>
<p data-reader-unique-id="11">Barangkali, kata Sugindo, arus kendaraan sudah mulai ramai lagi sehingga potensi kecelakaan sering terjadi. &#8220;Namun semampu kami, tetap melakukan pengamanan di jalan, selalu mengimbau penggunaan jalan untuk memperhatikan keselamatan saat berkendaraan,&#8221; sebut Sugindo.</p>
<p data-reader-unique-id="12">Dia juga mengimbau kepada pengemudi kendaraan terutama pengemudi roda dua (motor) agar tidak menggunakan HP. &#8220;Selain mengurangi konsentrasi saat berkendaraan, hal itu juga memancing aksi kriminal seperti copet dan pencurian,&#8221; kata IPTU Muh. Sugindo. (*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/psbb-dan-akb-berdampak-turunkan-lakalantas-di-pariaman/">PSBB dan AKB Berdampak Turunkan Lakalantas di Pariaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Patuh Perda AKB Pandemi Corona, Tim Gakkumdu Pasaman Tindak 94 Orang Pelanggar</title>
		<link>https://prokabar.com/operasi-patuh-perda-akb-pandemi-corona-tim-gakkumdu-pasaman-tindak-94-orang-pelanggar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Nov 2020 07:35:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=77023</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Peraturan daerah (Perda) Pemrov Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pendemi covid-19 terus gencar untuk diterapkan di Pasaman. Bahkan, operasi kepatuhan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/operasi-patuh-perda-akb-pandemi-corona-tim-gakkumdu-pasaman-tindak-94-orang-pelanggar/">Operasi Patuh Perda AKB Pandemi Corona, Tim Gakkumdu Pasaman Tindak 94 Orang Pelanggar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Peraturan daerah (Perda) Pemrov Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pendemi covid-19 terus gencar untuk diterapkan di Pasaman. Bahkan, operasi kepatuhan akan Perda itu, terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman pada wilayah hukumnya.</p>
<p>Tim berhasil menindak 94 orang pelanggar Perda yang ada di wilayah Pasaman. Pada umumnya, mereka yang ditindak saat beraktifitas di tengah keramaian, seperti pasar.</p>
<p>“Kemarin ada 94 orang yang kami tindak,” kata tim yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi, Jumat (6/11).</p>
<p>Diakui Aan, operasi patuh Perda ini dilakukan di sekitar bundaran Panti, Kecamatan Panti.<br />
Diakui Aan, pelanggar Perda ini diberikan sangsi sosial, seperti menyapu jalan yang ada di areal penindakan.</p>
<p>Aan Afrinaldi menyampaikan, dalam operasi tersebut masih banyak dijumpai pedagang, pengunjung Pasar Panti dan pengguna jalan yang melintas tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.</p>
<p>“Sebelum menjalankan sanksi, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran dan mengenakan rompi khusus pelanggar protokol kesehatan, kepada pelanggar diberikan arahan pentingnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan oleh pejabat pendamping.</p>
<p>Jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi ini, tambah Aan, merupakan yang terbanyak sejak operasi protokol Kesehatan covid-19 di gelar oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Pasaman. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/operasi-patuh-perda-akb-pandemi-corona-tim-gakkumdu-pasaman-tindak-94-orang-pelanggar/">Operasi Patuh Perda AKB Pandemi Corona, Tim Gakkumdu Pasaman Tindak 94 Orang Pelanggar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Protokol Kesehatan Covid-19, 44 Orang Pelanggar Perda AKB Dihukum Tim Gakumdu Pasaman</title>
		<link>https://prokabar.com/operasi-protokol-kesehatan-covid-19-44-orang-pelanggar-perda-akb-dihukum-tim-gakumdu-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Oct 2020 13:26:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=76621</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Puluhan masyarakat terjaring razia protokol kesehatan covid-19 sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/operasi-protokol-kesehatan-covid-19-44-orang-pelanggar-perda-akb-dihukum-tim-gakumdu-pasaman/">Operasi Protokol Kesehatan Covid-19, 44 Orang Pelanggar Perda AKB Dihukum Tim Gakumdu Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Puluhan masyarakat terjaring razia protokol kesehatan covid-19 sesuai Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Razia AKB ini dilaksanakan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Pasaman, terdiri dari Satpol PP Pasaman, Polres Pasaman dan Kodim 0305 Pasaman dibantu Polsek dan Koramil 04 Bonjol di Wilayah Kecamatan Bonjol.</p>
<p>Sebanyak 44 orang masyarakat terjaring razia yang dilakukan Rabu, (28/10). Mereka semua kedapatan tidak menggunakan masker.<br />
Kasatpol PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi mengatakan mereka yang terjaring razia diberikan hukuman sanksi sosial menggunakan rompi warna oren dan membersihkan fasilitas umum dengan menyapu dan mengumpulkan sampah yang berada di Taman Wisata Equator Bonjol.<br />
Para pelanggar juga didata dan dimasukan identitasnya ke dalam database pelanggar Perda AKB, apabila 3 kali melanggar maka akan diberikan sanksi berupa pembayaran denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan badan selama dua hari oleh Tim Gakkumdu.</p>
<p>“Kami menghimbau, kepada seluruh masyarakat, mari kita terapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir agar kita terhindar dari penyebaran virus corona yang berbahaya ini,” pungkas Aan. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/operasi-protokol-kesehatan-covid-19-44-orang-pelanggar-perda-akb-dihukum-tim-gakumdu-pasaman/">Operasi Protokol Kesehatan Covid-19, 44 Orang Pelanggar Perda AKB Dihukum Tim Gakumdu Pasaman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Perda AKB, Satlantas Polres Pasaman Paling Gigih</title>
		<link>https://prokabar.com/sosialisasi-perda-akb-satlantas-polres-pasaman-paling-gigih/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 17:52:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#covid]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75754</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah sah di Pasaman. Perda ini terus...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sosialisasi-perda-akb-satlantas-polres-pasaman-paling-gigih/">Sosialisasi Perda AKB, Satlantas Polres Pasaman Paling Gigih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah sah di Pasaman. Perda ini terus digaungkan untuk masyarakat supaya menaatinya. Paling gigih Satlantas Polres Pasaman dalam memberitaukan Perda ini di tengah masyarakat.</p>
<p>Salah satu upaya nyatanya dengan memasangi sticker di kendaraan-kendaraan yang melewati wilayah hukum Polres Pasaman. Sticker ini berisikan himbauan supaya memakai masker.</p>
<p>“Ini merupakan tindakan nyata kami dalam mendukung penerapan Perda ini di Pasaman. Kami tidak ingin warga tertular virus mematikan ini, ditambah dengan adanya Perda ini, pelanggar bisa dijerat hukuman sosial, pidana denda atau pidana kurungan penjara. Jangan sampai masyarakat Pasaman jadi bagain dari pelanggar Perda ini,” kata Kasatlantas Polres Pasaman, AKP Bezaliel Mendrofa, Selasa (13/10).</p>
<p>Tidak saja pemasangan sticker, Satlantas Polres Pasaman juga kerap mengarahkan mobil penyebarluasan informasi alias mobil halo-halo untuk mensosialisasikan Perda ini ke tengah masyarakat. Sasarannya mulai dari lokasi keramaian hingga ke pasar-pasar yang ada di Pasaman. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sosialisasi-perda-akb-satlantas-polres-pasaman-paling-gigih/">Sosialisasi Perda AKB, Satlantas Polres Pasaman Paling Gigih</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku di Pasaman, Pelanggar Bisa Dipenjara</title>
		<link>https://prokabar.com/sah-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-berlaku-di-pasaman-pelanggar-bisa-dipenjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2020 13:48:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#akb]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#OLA]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[#perdaAKB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=75553</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasaman, Prokabar — Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus corona resmi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sah-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-berlaku-di-pasaman-pelanggar-bisa-dipenjara/">Sah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku di Pasaman, Pelanggar Bisa Dipenjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasaman, Prokabar — </strong>Peraturan daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus corona resmi berlaku di Pasaman. Perda ini mulai diterapkan Jumat (9/10).</p>
<p>Bahkan, dalam memastikan dan mensosialisasikan Perda ini, Pemkab Pasaman dikunjungi Tim IV dipimpin Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang diwakili Asdatun, M. Yusuf Tangai. Turut hadir dalam tim tersebut, Rektor UNP, Prof. Ganefri, Kadis Sosial Sumbar, Jumaidi dan rombongan dari Pemrov Sumbar lainnya.</p>
<p>M. Yusuf mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah corona.</p>
<p>“Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang AKB dan berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan virus corona menyebar luas,&#8221; kata dia.</p>
<p>Menanggapi hal ini, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan, Pemkab Pasaman juga telah berupaya menyosialisasikan Perda tersebut. Ia berharap mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin.</p>
<p>Ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.</p>
<p>Bagi perorangan sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp100 ribu, dan daya paksa polisional.</p>
<p>&#8220;Kemudian setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu,&#8221; sebut Yusuf Lubis.</p>
<p>Selanjutnya sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau pelaku usaha yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administrasi sebanyak Rp500 ribu. (<strong>Ola</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/sah-perda-adaptasi-kebiasaan-baru-berlaku-di-pasaman-pelanggar-bisa-dipenjara/">Sah, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Berlaku di Pasaman, Pelanggar Bisa Dipenjara</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 37/117 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/12 queries in 0.018 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:40:29 by W3 Total Cache
-->