<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#aji Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/aji/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/aji/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 May 2023 05:20:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#aji Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/aji/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Buntut Pengusiran Pelantikan Wawako Padang, Insan Pers Gelar Aksi ke Kantor Gubernur Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/buntut-pengusiran-pelantikan-wawako-padang-insan-pers-gelar-aksi-ke-kantor-gubernur-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 May 2023 05:20:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#Demo]]></category>
		<category><![CDATA[#IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[#pfi]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112957</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Pasca insiden pengusiran wartawan saat meliput pelantikan Wakil Walikota Padang, Selasa (9/5) kemarin, siang ini insan Pers Sumatera Barat berencana menggelar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buntut-pengusiran-pelantikan-wawako-padang-insan-pers-gelar-aksi-ke-kantor-gubernur-sumbar/">Buntut Pengusiran Pelantikan Wawako Padang, Insan Pers Gelar Aksi ke Kantor Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Pasca insiden pengusiran wartawan saat meliput pelantikan Wakil Walikota Padang, Selasa (9/5) kemarin, siang ini insan Pers Sumatera Barat berencana menggelar aksi protes ke Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5).</p>
<p>Aksi itu rencananya akan digelar di dua titik lokasi, yaitu Kantor Gubernur Sumatera Barat dan Mapolda Sumbar dengan titik kumpul kantor PWI Sumbar.</p>
<p>Demikian seryan aksi tersebut oleh Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) dengan tema &#8220;Lawan Upaya Menghalangi Menghalangi Kerja Jurnalis&#8221;.</p>
<p>Mengambil titik kumpul : Kantor PWI Sumbar, wartawan akan bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Barat dilanjutkan ke Polda Sumbar mulai pukul 14.00 WIB (berkumpul 13.00 WIB).</p>
<p>Dress code :  Baju Hitam,&#8221; demikian seruan aksi tersebut yang beredar di sejumlah Group WhatsApp Selasa pagi.</p>
<p>Seruan itu juga menyertakan list nama yang akan diisi para jurnalis yang akan ikut aksi tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, empat organisasi jurnalis di Sumbar mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk protes pengusiran wartawan saat prosesi pelantikan Wakil Walikota Padang.</p>
<p>Kempat organisasi itu adalah AJI Padang, PFI Padang, IJTI Sumbar dan PWI Sumbar.</p>
<p>Tak hanya itu, LBH Pers Padang juga mengecam pengusiran wartawan itu dengan menyebut sebagai tindak pidana. <strong>(Mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/buntut-pengusiran-pelantikan-wawako-padang-insan-pers-gelar-aksi-ke-kantor-gubernur-sumbar/">Buntut Pengusiran Pelantikan Wawako Padang, Insan Pers Gelar Aksi ke Kantor Gubernur Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Padang Ingatkan Gubernur Sumbar, Jangan Asal Tuduh Hoaks Berita Media</title>
		<link>https://prokabar.com/aji-padang-ingatkan-gubernur-sumbar-jangan-asal-tuduh-hoaks-berita-media/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Apr 2023 20:06:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#ajipadang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=112507</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyayangkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan pernyataan bahwa pemberitaan media yang menyebut bahwa gubernur membolehkan pegawai...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-padang-ingatkan-gubernur-sumbar-jangan-asal-tuduh-hoaks-berita-media/">AJI Padang Ingatkan Gubernur Sumbar, Jangan Asal Tuduh Hoaks Berita Media</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyayangkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan pernyataan bahwa pemberitaan media yang menyebut bahwa gubernur membolehkan pegawai Pemprov Sumbar menggunakan mobil dinas saat liburan Lebaran adalah berita hoaks.</p>
<p>Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan pernyataan itu disampaikan Mahyeldi pada Jumat 14 April 2023, saat diwawancarai beberapa jurnalis dan terbit di salah satu media daring.</p>
<p>Dalam pemberitaan itu, Mahyeldi menyatakan: “Kita belum mengizinkan dan melarang juga belum. Karena sekarang belum dibahas. Makanya saya teman media ini banyak membuat berita hoaks juga.&#8221;</p>
<p>Pernyataan gubernur tersebut sontak membuat sejumlah elemen media di Sumbar terkejut. Sebab, pemberitaan tentang dibolehkannya penggunaan mobil dinas itu telah terbit di puluhan media, baik media terbitan Sumbar maupun terbitan Jakarta.</p>
<p>Kronologinya, sejak 12 dan 13 April, sejumlah media memuat pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi, bahwa mobil dinas (plat merah) boleh dipakai saat Lebaran oleh pegawai Pemprov Sumbar. Menurut Mahyeldi, mobil itu untuk operasional para pegawai guna mengecek peristiwa dan keadaan di lapangan saat Lebaran.</p>
<p>Berita itu pun kemudian banyak mendapat tanggapan, meski pada tahun lalu pun izin untuk pemakaian mobil dinas itu juga telah diterapkan Gubernur Mahyeldi.</p>
<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang sebagai salah satu organisasi jurnalis di Sumatera Barat, ikut tersentak dengan statmen hoaks yang diberikan oleh Mahyeldi kepada sejumlah pemberitaan.</p>
<p>AJI Padang kemudian melakukan berbagai penelusuran. Selain mengumpulkan rekaman wawancara jurnalis dengan Mahyeldi, kami juga menanyai sejumlah jurnalis yang membuat berita, yang melakukan wawancara, dan hadir saat wawancara.</p>
<p>AJI Padang menemukan bahwa sedikitnya ada dua kali wawancara yang dilakukan oleh jurnalis kepada gubernur terkait hal itu.</p>
<p>Wawancara pertama berlangsung pada 11 April 2023, saat gubernur membuka Bazar Ramadan di pelataran parkir kantor Gubernur Sumbar.</p>
<p>Berikut transkrip wawancaranya:<br />
Jurnalis: &#8220;Bagaimana tentang pelarangan kendaraan dinas untuk mudik Buya?&#8221;<br />
Mahyeldi: &#8220;Sampai sekarang kita belum dapat surat ya. Sedang dikaji juga. Saya kira barangkali mungkin tentunya akan menjadi bahasan kita. Dan kita juga tahun lalu, kita tugaskan juga. Pada Lebaran kita para kepala juga tugaskan untuk melakukan pengawasan dan monitoring lapangan. Sehingga makanya kemarin kita bisa menyimpulkan permasalahan Lebaran 2022 itu, hasil pantauan teman-teman SKPD&#8230;.. Maka sebab itu, Lebaran pun tahun yang lalu kepala OPD di provinsi ini kita tugaskan untuk memantau situasi sesuai dengan tugasnya masing-masing&#8221;.</p>
<p>Wawancara kedua dilakukan oleh jurnalis saat Gubernur Mahyeldi Safari Ramadan ke Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 11 April 2023 malam.<br />
Berikut wawancaranya :<br />
Jurnalis: “Daerah lain larang bawa mobnas saat lebaran, kita bagaimana Buya?&#8221;<br />
Mahyeldi: &#8220;Tahun yang lalu kepala OPD kita tugaskan untuk mengecek tentang peristiwa dan keadaan di lapangan, maka oleh sebab itu nanti juga mungkin akan kita tugaskan untuk itu, otomatis mereka akan menggunakan kendaraan, tahun lalu kenapa kita punya kesimpulan, ada hal yang menonjol, itu hasil penugasan kepala OPD, ASN di provinsi untuk melihat situasi kondisi Lebaran, tahun ini juga akan kita libatkan untuk itu, &#8230;&#8230;.&#8221;.</p>
<p>&#8220;Dari dua rekaman wawancara itu, para jurnalis kemudian mengambil kesimpulan bahwa gubernur kembali mengizinkan penggunaan mobnas saat Lebaran. Itulah kemudian yang menjadi berita dan akhirnya dinyatakan oleh gubernur sebagai Hoaks,&#8221; kata Aidil.</p>
<p>Selain dua wawancara atau dua pernyataan yang disampaikan oleh gubernur, informasi atas diizinkannya penggunaan mobnas, juga dikirimkan oleh akun milik pegawai Biro Adpim Pemprov Sumbar, ke grup WhatsApp Publikasi Gubernur dan Wagub.</p>
<p>Grup tersebut dikelola oleh pegawai Pemprov Sumbar dan beranggotakan perwakilan media yang menjalin kerja sama dengan Pemprov.</p>
<p>Informasi itu diposting pada Rabu 12 April 2023. Tidak ada bantahan yang disampaikan atas berita itu.</p>
<p>Informasi yang juga dilengkapi foto itu pun kemudian dijadikan berita atau advertorial oleh banyak media daring yang ada di grup tersebut karena dianggap sebagai siaran pers resmi.</p>
<p>Sehingga saat terbit, di bagian akhir tulisan di tutup dengan “ADPSB”, atau singkatan Adpim Sumbar sebagai bukti bahwa berita tersebut adalah rilis dan bagian dari kerja sama.</p>
<p>&#8220;Jika apa yang sebelumnya telah terbit di banyak media adalah hoaks, tentunya ada klarifikasi yang diberikan selanjutnya,&#8221; jelas Aidil.</p>
<p>Dari kronologi itu, AJI Padang menyatakan sikap sebagai berikut:</p>
<p>1. Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak tepat menyatakan bahwa banyak pemberitaan media terkait mobil dinas merupakan hoaks.</p>
<p>2. Pernyataan hoaks dari gubernur adalah klaim karena tidak melalui metodologi pengecekan fakta, tapi diduga ingin mengubah narasi yang sebelumnya telah beredar. Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur. Artinya, tak gampang menyatakan berita adalah hoaks.</p>
<p>3. Pernyataan hoaks yang disampaikan gubernur terhadap pemberitaan, merupakan pernyataan berbahaya karena bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pers dan merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pers yang bisa bermuara mengganggu kemerdekaan pers.</p>
<p>4. Apabila ada pemberitaan yang kurang tepat dan harus dikoreksi, Gubernur Mahyeldi dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.</p>
<p>5. Gubernur Mahyeldi perlu meralat tuduhan tersebut, meminta maaf, dan membuat penjelasan yang terbuka, jelas, konsisten, serta berhati-hati.</p>
<p>6. Mengimbau jurnalis dan media untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik serta menjalankan kontrol sosial untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. <strong>(*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-padang-ingatkan-gubernur-sumbar-jangan-asal-tuduh-hoaks-berita-media/">AJI Padang Ingatkan Gubernur Sumbar, Jangan Asal Tuduh Hoaks Berita Media</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wajib Berkompeten, PJS Siapkan Program Pelatihan dan Uji UKW untuk Anggota</title>
		<link>https://prokabar.com/wajib-berkompeten-pjs-siapkan-program-pelatihan-dan-uji-ukw-untuk-anggota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Aug 2022 14:53:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<category><![CDATA[DPD PJS]]></category>
		<category><![CDATA[DPW PJS]]></category>
		<category><![CDATA[Kompetensi Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[PJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=105791</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Konsolidasi 30 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Indonesia Gelombang satu di 10 daerah telah selesai. Pelaksana Tugas (Plt)...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wajib-berkompeten-pjs-siapkan-program-pelatihan-dan-uji-ukw-untuk-anggota/">Wajib Berkompeten, PJS Siapkan Program Pelatihan dan Uji UKW untuk Anggota</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left"><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Konsolidasi 30 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) Indonesia Gelombang satu di 10 daerah telah selesai.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PJS Mahmud Marhaba mengatakan rencananya konsolidasi ini akan berlangsung dalam tiga gelombang.</p>
<p>&#8220;Nantinya Dewan Pengurus Daerah (DPD) seluruh Indonesia akan terkunjungi sampai akhir bulan September,&#8221; ungkapnya, Selasa (9/8).</p>
<p>Ia juga mengaku sangat puas dengan berlangsung konsolidasi gelombang pertama ini.</p>
<p>&#8220;Beberapa daerah mendapat dukung Pemda setempat, sehingga memberikan harapan baru untuk bersama-sama meningkatkan kompetensi para anggota,&#8221; sambungnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://prokabar.com/pengurus-dpd-dan-dpc-pjs-se-provinsi-gorontalo-dikukuhkan/">Pengurus DPD dan DPC PJS se Provinsi Gorontalo Dikukuhkan</a></strong></p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, teman-teman daerah menggantungkan harapan pada PJS sebagai wadah untuk sama-sama meningkatkan kompetensi dan kemampuan jurnalistiknya.</p>
<p>Mahmud juga menjelaskan, kehadiran PJS sendiri sebagai organisasi pers yang baru lebih menitikberatkan kepada pendidikan dan pelatihan untuk peningkatkan kemampuan para wartawan atau jurnalis.</p>
<p>Guna mencapai hak tersebut, PJS telah membuat program-program pelatihan yang terstruktur, sampai nanti pada tahap Uji Kompetensi Wartawan (UKW).</p>
<p>&#8220;PJS akan memberikan pendampingan kepada teman-teman, terutama yang di daerah-daerah,&#8221; paparnya.</p>
<p>Terkait hubungan degan organisasi pers yang lain, Mahmud menegaskan tidak ada persaingan atau saling berebut anggota.</p>
<p>&#8220;Tentunya dengan PWI, AJI, IJTI ataupun organisasi lain, kita akan bekerjasama dengan baik. Kita akan jadi mitra yang saling mendukung dan saling melengkapi&#8221; tegasnya. <strong>(*/pk)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wajib-berkompeten-pjs-siapkan-program-pelatihan-dan-uji-ukw-untuk-anggota/">Wajib Berkompeten, PJS Siapkan Program Pelatihan dan Uji UKW untuk Anggota</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Resepsi HPN di Sumbar, Ketua Organisasi Pers Tanda Tangani MoU dengan Kapolda</title>
		<link>https://prokabar.com/resepsi-hpn-di-sumbar-ketua-organisasi-pers-tanda-tangani-mou-dengan-kapolda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2022 06:30:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#HPN]]></category>
		<category><![CDATA[#IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#pfi]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=100897</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Disela puncak perayaan HPN tingkat Sumbar di Auditorium Gubernuran Sumbar, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kapolda Sumbar, Ketua PWI Sumbar,...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/resepsi-hpn-di-sumbar-ketua-organisasi-pers-tanda-tangani-mou-dengan-kapolda/">Resepsi HPN di Sumbar, Ketua Organisasi Pers Tanda Tangani MoU dengan Kapolda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Disela puncak perayaan HPN tingkat Sumbar di Auditorium Gubernuran Sumbar, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kapolda Sumbar, Ketua PWI Sumbar, Ketua AJI Padang, Ketua IJTI Sumbar dan Ketua PFI Padang.</p>
<p>Nota kesepahaman berisi komitmen Polda Sumbar untuk melaksanakan MoU Dewan Pers dan Kapolri (No.2/DP/MoU/II/2017) tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.</p>
<p>Dalam Nota Kesepahaman itu, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya berkomitmen akan melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam MoU diatas atau sesuai UU Pers, seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab,koreksi, jika ada yang keberatan dengan pemberitaan. Selanjutnya akan diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut.</p>
<p>Intinya, Polda Sumbar tidak akan langsung menjerat pidana terhadap kasus Pers, seperti yang banyak terjadi di daerah lain.</p>
<p>&#8220;Ini bukan janji saya, tapi komitmen Pimpinan Polri pada waktu HPN lalu, maka kita akan laksanakan sesuai dengan komitmen tersebut,&#8221; ujar Kapolda Sumbar Irjend Pol Teddy Minahasa.</p>
<p>Ditambahkannya, meskipun begitu diharapakan media harus memakai azas keberimbangan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.</p>
<p>Pernyataan Teddy disambut tepuk tangan para hadirin, yang menghadiri resepsi HPN di Auditorium gubernuran Sumbar.</p>
<p>Sekaitan pernyataan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, ketua Forum Wartawan Parlemen, penyandang kartu wartawan utama 932, mengatakan, semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya dan Indonesia umumnya.</p>
<p>&#8220;Saya berharap ini angin segar bagi kita kalangan jurnalis, namun harus diingat, keberimbangan juga amat perlu, ini sesuai dengan kode etik dan aturan berlaku, sehingga Marwah kita semakin tinggi, dengan profesi terhormat ini,&#8221; tegas Novrianto yang kerap dipanggil Ucok ini.</p>
<p>Dia juga menambahkan, bagi instansi dan narasumber juga punya hak untuk menolak, jika dianggap yang datang tidak profesional, karena wartawan bertugas menghimpun berita, bukan datang dengan alasan tertentu.</p>
<p>&#8220;Wartawan menghimpun dan meliput berita untuk diekspos di mediannya masing-masing, jadi bukan cuma mencatat lalu berita gak keluar,&#8221; tegasnya Ucok mengakhir. <strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/resepsi-hpn-di-sumbar-ketua-organisasi-pers-tanda-tangani-mou-dengan-kapolda/">Resepsi HPN di Sumbar, Ketua Organisasi Pers Tanda Tangani MoU dengan Kapolda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Sikap AJI Padang Terkait Insiden Ajudan Gubernur Sumbar yang Halangi Wartawan Bertanya </title>
		<link>https://prokabar.com/pernyataan-sikap-aji-padang-terkait-insiden-ajudan-gubernur-sumbar-yang-larang-wartawan-bertanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 08:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#ajipadang]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#kebebasanpers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=93898</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Beberapa hari belakangan, kasus yang mencuat ke permukaan dengan menyeret nama Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, berimbas kepada aktivitas jurnalistik yang dijalankan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pernyataan-sikap-aji-padang-terkait-insiden-ajudan-gubernur-sumbar-yang-larang-wartawan-bertanya/">Pernyataan Sikap AJI Padang Terkait Insiden Ajudan Gubernur Sumbar yang Halangi Wartawan Bertanya </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Beberapa hari belakangan, kasus yang mencuat ke permukaan dengan menyeret nama Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, berimbas kepada aktivitas jurnalistik yang dijalankan jurnalis di lapangan.</p>
<p>Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, menerima laporan dari sejumlah jurnalis, tentang pendiktean dari staf dan ajudan gubernur kala hendak minta keterangan kepada Gubernur Sumbar sebagai upaya menyempurnakan produk jurnalistik.</p>
<p>Berikut kami rangkum (penyampaian jejak digital) pendiktean dari staf dan ajudan gubernur Sumbar kepada sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarai Gubernur Sumbar Mahyeldi:</p>
<p>‘Saat berusaha ditemui sejumlah wartawan Kamis (26/8) di Istana Gubernur Sumbar, salah seorang staf Gubernur Mahyeldi menyampaikan kepada wartawan agar jangan menanyakan pertanyaan yang aneh-aneh.</p>
<p>Saat itu Gubernur Mahyeldi sedang rapat koordinasi virtual dengan Kemenko Maritim dan Kemendikbud Ristek tentang sekolah tatap muka. Staf Gubernur berpesan agar wartawan hanya menanyakan seputar acara yang sedang berlangsung.</p>
<p style="text-align: left">(Tindak tanduk staf dan ajudan gubernur Sumbar ini diberitakan Langgam.id pada 26 Agustus 2021: https://langgam.id/soal-surat-minta-sumbangan-gubernur-sumbar-pilih-hindari-wartawan/).</p>
<p>Dikte nyaris serupa kemudian terjadi lagi kemarin, saat sejumlah jurnalis ingin mewawancarai Gubernur Mahyeldi di komplek Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8).</p>
<p>&#8220;Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja,&#8221; kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (31/8).</p>
<p>(https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/070133178/gubernur-sumbar-tidak-mau-ditanya-wartawan-soal-surat-minta-sumbangan)</p>
<p>AJI menegaskan, kebijakan atau sikap Gubernur Sumbar untuk tidak berkomentar atau pun bungkam, adalah haknya sebagai narasumber. Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber, adalah pelanggaran serius UU Pers No. 40 Tahun 1999.</p>
<p>Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini.</p>
<p>Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Sekaitan dengan itu, AJI Padang mengingatkan:</p>
<p>1. Tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.</p>
<p>2. Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan (restu) gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.</p>
<p>3. Meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang.Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang. <strong>(rel)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/pernyataan-sikap-aji-padang-terkait-insiden-ajudan-gubernur-sumbar-yang-larang-wartawan-bertanya/">Pernyataan Sikap AJI Padang Terkait Insiden Ajudan Gubernur Sumbar yang Halangi Wartawan Bertanya </a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aidil Ichlas dan Ade Suhendra Nahkodai AJI Padang Periode 2021-2024</title>
		<link>https://prokabar.com/aidil-ichlas-dan-ade-suhendra-nahkodai-aji-padang-periode-2021-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2021 15:07:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#ajipadang]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jurnalistik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=84216</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Konferensi Kota (Konferta) ke-VI AJI Padang menetapkan Aidil Ichlas (BeritasatuTV) dan Ade Suhendra (Klikpositif.com) sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Padang periode...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aidil-ichlas-dan-ade-suhendra-nahkodai-aji-padang-periode-2021-2024/">Aidil Ichlas dan Ade Suhendra Nahkodai AJI Padang Periode 2021-2024</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Padang, Prokabar —</strong> Konferensi Kota (Konferta) ke-VI AJI Padang menetapkan Aidil Ichlas (BeritasatuTV) dan Ade Suhendra (Klikpositif.com) sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Padang periode 2021-2024.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam Konferta AJI Padang ke-VI yang berlangsung secara hybrid, keduanya terpilih secara aklamasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas yang hadir bersama Pengurus Nasional AJI Bidang Organisasi Yoso Muliawan, dan Ramond sebagai Wakil Korwil Sumatera mengatakan tantangan untuk AJI ke depannya cukup berat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan jurnalis masih<span class="Apple-converted-space">  </span>pekerjaan rumah utama AJI hingga kini.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kondisi pandemi saat ini cukup menjadi tantangan bagi kita semua sebagai Jurnalis. Apalagi AJI sebagai sebuah organisasi harus siap menghadapi tantangan ini ke depannya dan kita semua tidak bisa memprediksi bagaimana ini ke depannya,&#8221; kata Ika Ningtyas yang hadir via Zoom Meeting, Sabtu (27/3).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, Aidil Ichlas bersama Ade Suhendra mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anggota AJI Padang yang telah mengamanahkan jabatan sebagai ketua dan sekretaris kepada keduanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Mohon dukungan dan kesiapan kita bersama untuk membawa dan membangun AJI Padang lebih baik. Kami juga meminta bahwa ke depannya kepada pengurus terpilih dapat bersinergi dan bersama-sama menjalankan program-program yang akan dilaksanakan nantinya,&#8221; kata Aidil dan Ade.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menambahkan bahwa pandemi COVID-19 juga menjadi tantangan bersama semua jurnalis. Isu-isu kebebasan pers, profesionalitas, dan kesejahteraan tentunya dikatakan Aidil masih menjadi perhatian AJI Padang. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;AJI Padang diharapkan bisa menjadi rumah para jurnalis di Sumatera Barat. Kita akan berupaya<span class="Apple-converted-space">  </span>bersinergi dalam perjuangan kemerdekaan Pers, advokasi yang sesuai koridor etika dan profesionalisme serta AJI Padang juga akan hadir bersama masyarakat sipil dalam perjuangan sesuai tripanji AJI,&#8221; ujarnya. (*)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aidil-ichlas-dan-ade-suhendra-nahkodai-aji-padang-periode-2021-2024/">Aidil Ichlas dan Ade Suhendra Nahkodai AJI Padang Periode 2021-2024</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2020 08:11:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#amsi]]></category>
		<category><![CDATA[#dewanpers]]></category>
		<category><![CDATA[#FPI]]></category>
		<category><![CDATA[#IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[#PWI]]></category>
		<category><![CDATA[#smsi]]></category>
		<category><![CDATA[#sps]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67691</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/">Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Keberhasilan menanggulangi pandemi Covid-19 ditentukan oleh keberhasilan dalam menangani komunikasi. Sebaliknya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kegagalan menangani pandemi Covid-19 juga banyak disebabkan oleh kecenderungan meremehkan aspek-aspek komunikasi publik terkait dengan situasi krisis yang sedang terjadi. Dalam konteks ini, media massa telah bersikap profesional menjalankan fungsinya. Masyarakat membutuhkan informasi terkini soal pandemi Covid-19 berikut analisis terpercaya yang dapat dijadikan sebagai pijakan untuk menilai situasi dan memutuskan tindakan antisipatif. Tanpa bermaksud mengabaikan kelemahan yang ada, ruang pemberitaan media massa/pers lah yang menyajikan informasi dan analisis tersebut. Pers juga berperan menjembatani proses komunikasi dan arus informasi, sehingga masyarakat terhindar dari simpang-siur tentang skala penyebaran virus maupun wacana yang asimetris tentang tingkat kegentingan situasi. Industri Media adalah satu dari sedikit sektor yang tetap harus bekerja dalam situasi krisis belakangan ini. Sektor media tidak boleh berhenti menjalankan fungsi-fungsi komunikatif dan informatif.</p>
<p>Namun, seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 melahirkan krisis ekonomi yang serius. Berbagai sektor industri di Tanah Air menghadapi masa-masa yang suram. Tanpa terkecuali, krisis ini juga memukul industri media nasional. Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata, ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan. Dalam konteks inilah, kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19 ini.</p>
<p>Kami—Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media—dengan ini mendorong pemerintah untuk menaikkan stimulus di luar stimulus ekonomi sebesar Rp405 triliun yang sudah diputuskan pemerintah. Untuk menyelamatkan daya hidup pers nasional yang sedang menghadapi krisis ekonomi serius akibat pandemi Covid-19, kami menyampaikan aspirasi sebagai berikut ini. Aspirasi ini kami ajukan sebatas dalam konteks periode pandemi Covid-19:</p>
<p>1. Mendorong Negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan Covid-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.</p>
<p>2. Mendorong Negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20% dari harga per kilogram komoditas tersebut.</p>
<p>3. Mendorong Negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30% dari tagihan per bulan pada periode Mei &#8211; Desember 2020.</p>
<p>4. Mendorong Negara memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.</p>
<p>5. Mendorong Negara menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.</p>
<p>6. Mendorong pemerintah menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemi Covid-19.</p>
<p>7. Mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dll. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan ini penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.</p>
<p>Kami yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Media dan</p>
<p>Asosiasi Profesi Media:</p>
<p>Serikat Penerbit Pers (SPS) | Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) | Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) | Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) | Forum Pemred | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) | Pewarta Foto Indonesia (PFI) | Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) | Dewan Pers.<strong>(rls)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/insentif-ekonomi-untuk-menopang-daya-hidup-pers-dalam-situasi-krisis-ekonomi-akibat-pandemi-covid-19/">Insentif Ekonomi Untuk Menopang Daya Hidup Pers, Dalam Situasi Krisis Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wahai Pewarta, Perhatikan Keselamatan Meliput Covid-19</title>
		<link>https://prokabar.com/wahai-pewarta-perhatikan-keselamatan-meliput-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 08:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#coronavirus]]></category>
		<category><![CDATA[#covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#viruscorona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=61371</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19), Senin (2/3). Terkait...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wahai-pewarta-perhatikan-keselamatan-meliput-covid-19/">Wahai Pewarta, Perhatikan Keselamatan Meliput Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus Corona (Covid-19), Senin (2/3).</p>
<p class="p1"><span class="s1">Terkait hal kondisi tersebut, Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani melalui siaran persnya mengatakan bahwa pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Ini mengacu pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, media juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” tulisnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Namun begitu, dirinya menekankan bahwa perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Maka kami menyerukan, perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19. Selain itu, media harus menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.” ungkapnya</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dirinya juga meminta, media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. “Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga. Pemerintah juga wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.” tutupnya. (<strong>hdp/rel</strong>)</span></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/wahai-pewarta-perhatikan-keselamatan-meliput-covid-19/">Wahai Pewarta, Perhatikan Keselamatan Meliput Covid-19</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis IDN Times di Hari HAM Sedunia</title>
		<link>https://prokabar.com/aji-kutuk-kekerasan-polisi-terhadap-jurnalis-idn-times-di-hari-ham-sedunia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2019 03:44:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#ham]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54194</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Aparat kepolisian diduga kembali melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tepat pada Hari HAM Sedunia, Selasa (10/12). Oknum polisi merampas alat kerja jurnalis...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-kutuk-kekerasan-polisi-terhadap-jurnalis-idn-times-di-hari-ham-sedunia/">AJI Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis IDN Times di Hari HAM Sedunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar &#8211;</strong> Aparat kepolisian diduga kembali melakukan kekerasan terhadap jurnalis, tepat pada Hari HAM Sedunia, Selasa (10/12). Oknum polisi merampas alat kerja jurnalis IDN Times Helmi Shemi, kemudian menghapus rekaman video hasil liputannya.</p>
<p>Peristiwa itu terjadi ketika Helmi sedang meliput kerusuhan usai demonstrasi peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta. Sekitar pukul 19.00 WIB, Helmi mendapat kabar kerusuhan terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dia bergegas ke lokasi.</p>
<p>Saat itu kerusuhan telah reda. Namun dia melihat dua anggota polisi mengapit seseorang di atas sepeda motor. Orang itu tampak meminta maaf kepada polisi. Helmi pun merekam video kejadian itu dengan menggunakan ponselnya.</p>
<p>Tiba-tiba polisi lainnya meneriaki dan merampas ponsel Helmi. Dia sempat ditanya dari media mana. Identitasnya sebagai jurnalis pun telah ditunjukkan. Namun polisi tersebut tak peduli.</p>
<p>&#8220;Hp saya disita selama kurang lebih 5 menit oleh salah seorang polisi dan rekaman tersebut dihapus, &#8220;ujarnya Helmi.</p>
<p>Kejadian itu menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian. Dalam kasus ini, AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.</p>
<p>Pasal 4 ayat 3 disebutkan, &#8220;Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.&#8221; Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>
<p>Selain pelanggaran UU Pers, oknum polisi juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.</p>
<p>Selama ini, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diusut tuntas hingga ke pengadilan, apalagi yang diduga melibatkan aparat. Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.</p>
<p>Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan. Mendesak Polri segera menindak tegas personelnya yang melakukan kekerasan, intimidasi terhadap jurnalis dan memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan dan Mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.</p>
<p>Selanjutnya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan,<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-kutuk-kekerasan-polisi-terhadap-jurnalis-idn-times-di-hari-ham-sedunia/">AJI Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis IDN Times di Hari HAM Sedunia</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tahun Ini, Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Cenderung Turun</title>
		<link>https://prokabar.com/tahun-ini-tindak-kekerasan-terhadap-wartawan-cenderung-turun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2019 10:59:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#ham]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54111</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Tindak kekerasan terhadap wartawan di Indonesia cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2019 terjadi 42 kasus jika dibanding pada 2018...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahun-ini-tindak-kekerasan-terhadap-wartawan-cenderung-turun/">Tahun Ini, Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Cenderung Turun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Tindak kekerasan terhadap wartawan di Indonesia cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2019 terjadi 42 kasus jika dibanding pada 2018 terjadi 75 kasus.</p>
<p>Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menjelaskan, jenis kekerasan yang sering menimpa para wartawan adalah kekerasan fisik.</p>
<p>Sepanjang 2018 terjadi 75 kasus dan pada tahun 2019 terjadi 42 kasus, jenisnya kekerasan fisik, pengusiran atau pelarangan liputan menjadi kasus kekerasan kedua terbanyak.</p>
<p>&#8220;Kami mencatat 2018 terjadi 75 kasus dan pada tahun 2019 terjadi 42 kasus, jenisnya kekerasan fisik, pengusiran atau pelarangan liputan menjadi kasus kekerasan kedua terbanyak, &#8220;ungkapnya pada seminar HAM, Kemerdekaan Pers dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia, Selasa (10/12) di Keduataan Besar Kerajaan Belanda Erasmus Huis.</p>
<p>Dikatakannya, para pelaku kekerasan pun juga beragam, seperti pejabat eksekutif dan legislatif, aparat pemerintah, serta organisasi masyarakat (ormas). Namun angka kekerasan masih didominasi oleh aparat kepolisian, TNI.</p>
<p>Seiring itu, Abdul Manan juga menyinggung pada era Orde Baru, tentu sekarang lebih baik. Tetapi, bukan berarti bebas ancaman. Kelihatannya ada pergeseran ancaman. Kalau dulu yang paling ditakuti adalah pemerintah melalui Departemen Penerangan yang mempunyai hak untuk mencabut SIUPP atau membungkam siaran, sekarang ancaman dari non-pemerintah yang lebih banyak.</p>
<p>Kami bersedih di dua tahun ini sudah beberapa wartawan diancam dibunuh dan diintimedasi dan juga ada wartawan yang dianiaya. Tentu semua ini bentuk ancaman yang membuat kemerdekaan pers tercederai.</p>
<p>&#8220;Jadi, ini juga tugas negara bahkan tugas dunia. Tetapi, kadang-kadang undang-undang sudah bagus, peraturan sudah bagus, tetapi pada tahap pelaksanaan masih kedodoran di sana sini. Ini tugas bersama bagi yang mencintai kebebasan berpendapat dan kebebasan pers untuk terus berjuang, &#8220;tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/tahun-ini-tindak-kekerasan-terhadap-wartawan-cenderung-turun/">Tahun Ini, Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan Cenderung Turun</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HAM dan Keselamatan Jurnalis, Dikupas di Kedutaan Belanda</title>
		<link>https://prokabar.com/ham-dan-keselamatan-jurnalis-dikupas-di-kedutaan-belanda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2019 09:33:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#dutabesarbelanda]]></category>
		<category><![CDATA[#ham]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=54107</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Hak Azazi Manusia (HAM), kemerdekaan pers perlindungan dan keselamatan jurnalis di Indonesia, menjadi perbincangan menarik dalam seminar nasional di Kedutaan Kerajaan...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ham-dan-keselamatan-jurnalis-dikupas-di-kedutaan-belanda/">HAM dan Keselamatan Jurnalis, Dikupas di Kedutaan Belanda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar —</strong> Hak Azazi Manusia (HAM), kemerdekaan pers perlindungan dan keselamatan jurnalis di Indonesia, menjadi perbincangan menarik dalam seminar nasional di Kedutaan Kerajaan Belanda untuk Indonesia, di Erasmus Huis Jakarta Selatan Selasa (10/12).</p>
<p>Seminar nasional yang mengangkat tema &#8220;HAM, Kemerdekaan Pers Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia&#8221; merupakan kolaborasi dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Kedutaan Besar Inggris, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Pers Dr. Soetomo, Medialink, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), dan Tempo Institut.</p>
<p>Duta Besar Kerajaan Belanda Lambert Grijns menyampaikan, ada ribuan media di Indonesia menjadi cermin kebebasan pers. Kemajuan itu sangat luar biasa,  termasuk dalam kemerdekaan dan kebebasan pers. Berbeda dengan kondisi tahun 80 an.</p>
<p>&#8220;Media dan jurnalis memegang kunci dalam demokrasi di Indonesia. Media sepertinya cermin masyarakat melalui pemberitaan, &#8220;ujarnya.</p>
<p>Ia juga menyinggung soal banyaknya dan panjangnya judul dalam seminar tersebut. &#8220;Mungkin masih banyak pekerjaan rumah soal HAM dan kebesaran pers di Indonesia,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kedutaan Belanda, lanjutnya, sangat memprioritaskan kebebasan pers, perlindungan dan keselamatan jurnalis di Indonesia.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama, Duta Besar Kerajaan Inggris Owen Jankins menyampaikan, pihaknya juga akan menjadikan persoalan kebebasan pers prioritas bagi Inggris. Negaranya mendukung komitmen Indonesia mendukung kebebasan pers.</p>
<p>&#8220;Puluhan kasus kekerasan terhadap jurnalis tiap tahunnya di Indonesia. Kedutaan Inggris ingin membantu peristiwa menyakitkan ini tidak terus meningkat, &#8220;ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah sangat mendukung kebebasan pers. Namun, kebebasan pers dengan penuh tanggung jawab, menyampaikan hal yang benar kepada masyarakat.</p>
<p>Dijelaskannya, pasca Pilpres ruang publik diisi dengan banyak informasi. Pers harus bisa menyaring kualitas informasi seperti apa yang harus kita transmisikan.</p>
<p>&#8220;Pemerintah menyerahkan kepada pers itu sendiri. Kebebasan pers yang bermanfaat untuk masyarakat, pemerintah dan dunia. Ekosistem pers perlu mengendalikan itu, &#8220;tutupnya. (<b>min</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/ham-dan-keselamatan-jurnalis-dikupas-di-kedutaan-belanda/">HAM dan Keselamatan Jurnalis, Dikupas di Kedutaan Belanda</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AMSI Sumbar Gelar Cek Fakta Bersama AJI dan Google</title>
		<link>https://prokabar.com/amsi-sumbar-gelar-cek-fakta-bersama-aji-dan-google/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Nov 2019 06:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<category><![CDATA[#MIN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=52383</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumatra Barat yang didukung AJI dan Google News Initiative menggelar program cek fakta di kantor redaksi...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/amsi-sumbar-gelar-cek-fakta-bersama-aji-dan-google/">AMSI Sumbar Gelar Cek Fakta Bersama AJI dan Google</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumatra Barat yang didukung AJI dan Google News Initiative menggelar program cek fakta di kantor redaksi langgam.id, Sabtu-Minggu (23-24/11).</p>
<p>Training ini digelar serentak di 23 kota, yang bekerjasama dengan media, komunitas jurnalis dan AMSI.</p>
<p>Ketua AMSI Sumbar, Yonda Sisko mengatakan, pelatihan ini penting bagi awak media dalam verifikasi fakta guna menjalankan kegiatan jurnalistik.</p>
<p>Apalagi, kata dia, saat ini media mengalami disrupsi, yang berdampak dalam menyampaikan informasi publik. Media bersaing dengan media sosial yang kerap menyebarkan hoaks.</p>
<p>&#8220;Makanya penting media dalam memeriksa fakta,&#8221; ujarnya Sabtu 23 November 2019.</p>
<p>Ketua Umum AJI, Abdul Manan mengatakan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh fenomena banyak dan cepatnya penyebaran informasi di era digital, terutama melalui media sosial. Muatan dari informasi itu beragam. Mulai dari informasi yang bermanfaat dan dibutuhkan publik hingga informasi palsu (hoaks), disinformasi, atau kabar bohong.</p>
<p>Penyebaran informasi palsu berupa teks, foto hingga video itu memiliki tujuan beragam. Ada yang sekedar untuk lelucon, tapi ada juga yang mengandung kepentingan politik atau ekonomi.</p>
<p>&#8220;Yang merisaukan, hoaks ini menyebar sangat mudah cepat di sosial media. Tidak sedikit publik yang serta merta mempercayainya,&#8221; kata Abdul Manan di Jakarta, Sabtu (23/11).</p>
<p>Bukan hanya publik yang mempercayai dan menyebarluaskan informasi palsu tersebut. Terkadang media pun turut mendistribusikannya.</p>
<p>Hal ini terjadi karena berbagai faktor. Antara lain, karena ketidaktahuan, sekadar ingin menyampaikan &#8216;informasi&#8217; secara cepat, atau sengaja untuk tujuan-tujuan tertentu.</p>
<p>Mudahnya penyebaran informasi palsu itu dipicu oleh banyak sebab, termasuk karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang apa itu informasi palsu dan bagaimana cara mendeteksinya.</p>
<p>Sejumlah latar belakang itu yang mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dengan dukungan Internews dan Google News Initiative, mengadakan Pelatihan Cek Fakta Serentak di 23 kota ini.</p>
<p>Materi yang diberikan dalam pelatihan ini meliputi teknik mendeteksi informasi palsu, selain bagaimana berselancar di dunia digital yang sehat dan aman.</p>
<p>&#8220;Salah satu tujuan praktis dari kegiatan ini adalah agar media dapat melakukan verifikasi sendiri terhadap informasi yang beredar di dunia digital, khususnya media sosial,&#8221; kata Manan.</p>
<p>Pelatihan ini dipandu dua trainer yang bersertifikat Google, yakni Eks Ketua AJI Padang Yuafriza dan jurnalis TV One wilayah Sumbar Donal Meisel.<strong>(min)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/amsi-sumbar-gelar-cek-fakta-bersama-aji-dan-google/">AMSI Sumbar Gelar Cek Fakta Bersama AJI dan Google</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial</title>
		<link>https://prokabar.com/aji-mendesak-pencabutan-pembatasan-akses-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 May 2019 07:42:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Medsos]]></category>
		<category><![CDATA[#pembatasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=38101</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-mendesak-pencabutan-pembatasan-akses-media-sosial/">AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah memutuskan membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar, pascademonstrasi yang berujung dengan bentrokan dan pembakaran sejak Selasa 21 Mei 2019 malam lalu dan berlanjut hingga hari berikutnya. Kericuhan ini terjadi di Kawasan Thamrin Jakarta Pusat dan Slipi Jakarta Barat.</p>
<p>Para demonstran itu memprotes hasil pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada Selasa dini hari yang menyatakan bahwa pemenang pemilu presiden adalah pasangan no 1. Joko Widido &#8211; Ma&#8217;ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 (55,50%). Sedangkan pasangan No 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (44,50%).</p>
<p>Pembatasan akses ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.</p>
<p>Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.</p>
<p>Menyikapi langkah ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap:</p>
<p>1. Mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial. Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.</p>
<p>2. Meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.</p>
<p>3. Menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.</p>
<p>4.Mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. <b>(rel/hdp)</b></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-mendesak-pencabutan-pembatasan-akses-media-sosial/">AJI Mendesak Pencabutan Pembatasan Akses Media Sosial</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI Menentang Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan</title>
		<link>https://prokabar.com/aji-menentang-pemberian-remisi-pembunuh-wartawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi6]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Feb 2019 10:57:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#mbb]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=30129</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menentang pemberian remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, yang melakukan pembunuhan terhadap wartawan Radar...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-menentang-pemberian-remisi-pembunuh-wartawan/">AJI Menentang Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar</strong> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menentang pemberian remisi kepada terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama, yang melakukan pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali Anak Agung Ngurah Bagus Narendra Prabangsa.</p>
<p>&#8220;Kami jelas menentang karena pemberian remisi seharusnya memenuhi prinsip keadilan. Tidak hanya bagi narapidana, tetapi juga keluarga korban dan masyarakat, terutama insan pers,&#8221; kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Jumat (8/2).</p>
<p>Manan berpendapat bahwa remisi menjadi hak yang diberikan kepada narapidana dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.</p>
<p>Namun, Manan menilai prinsip pemberian remisi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh Pemerintah sehingga dia mempertanyakan prosedur pemberian remisi untuk Susrama yang dianggap tidak transparan.</p>
<p>Adapun syarat dari pemberian remisi berdasarkan Pasal 9 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup telah menjalani masa pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta telah berkelakuan baik.</p>
<p>&#8220;Pemerintah dalam kasus ini jelas menggunakan pendekatan yang legalistik dan prosedural,&#8221; ujar Manan.</p>
<p>Artinya, pemerintah dianggap hanya menjalankan prosedur remisi berdasarkan Pasal 9 Keppres No. 174/1999 secara tertutup, tanpa menjelaskan lebih lanjut seperti apa dasar dari frasa &#8220;berkelakuan baik&#8221; tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemberian remisi ini tidak transparan sehingga pantas mempertanyakan perbuatan baik seperti apa yang dilakukan sampai dia pantas untuk memperoleh remisi, padahal kejahatan yang dia lakukan sangat serius,&#8221; tambah Manan.</p>
<p>Selain AJI, sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menolak pemberian remisi kepada Susrama karena menilai pemberian remisi yang merupakan perubahan dari hukuman penjara seumur hidup menjadi pidana sementara penjara 20 tahun itu telah mencederai hukum Indonesia dan kebebasan pers<strong>. (*/mbb)</strong></p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-menentang-pemberian-remisi-pembunuh-wartawan/">AJI Menentang Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJI dan Google Latih 25 Jurnalis Sumbar</title>
		<link>https://prokabar.com/aji-dan-google-latih-25-jurnalis-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Oct 2018 04:39:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#aji]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Google]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=20583</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar — Sebanyak 25 jurnalis di Sumatra Barat berlatih menggunakan berbagai tools untuk memverifikasi informasi hoaks yang banyak beredar di internet, selama dua...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-dan-google-latih-25-jurnalis-sumbar/">AJI dan Google Latih 25 Jurnalis Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang</strong>, <strong>Prokabar</strong> — Sebanyak 25 jurnalis di Sumatra Barat berlatih menggunakan berbagai tools untuk memverifikasi informasi hoaks yang banyak beredar di internet, selama dua hari pada Sabtu dan Minggu (6 hingga 7 Oktober 2018).</p>
<p>Pelatihan bertajuk &#8216;Google News Initiative Network&#8217; yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Google dan Internews di Hotel Pangeran Beach Padang itu merupakan rangkaian kegiatan serupa di 30 kota di seluruh Indonesia, selama 2018.</p>
<p>Sehari sebelum pelatihan untuk jurnalis, juga digelar &#8216;Workshop Hoax Busting and Digital Hygiene&#8217; untuk mahasiswa, aktivis dan kalangan masyarakat sipil di Universitas Negeri Padang (UNP).</p>
<p>&#8220;Di tengah arus informasi yang begitu deras di media sosial hari ini, para jurnalis bisa menggunakan berbagai tools di internet sebagai alat verifikasi untuk kepentingan karya jurnalistik,&#8221; kata Ketua AJI Padang Andri El Faruqi, dalam rilis yang diterima Senin (8/10).</p>
<p>Lebih lanjut ia mengatakan, bersama trainer Ocha Mariadi dan Hendra Makmur, para jurnalis berdiskusi dan berlatih bersama mengenal misinformasi dan disinformasi, memverifikasi berbagai konten di internet, audit sosial, verifikasi lokasi dan waktu serta bagaimana keselamatan dan keamanan di dunia digital.</p>
<p>&#8220;Selain pelatihan untuk jurnalis dan masyarakat di 30 kota, kegiatan ini juga sudah dilaksanakan di beberapa kantor redaksi media di Jakarta dan beberapa kota lainnya,&#8221; kata Geril Dwira, program officer AJI Indonesia.</p>
<p>Dalam keterangan resminya, Google merilis telah melatih lebih dari 250 ribu jurnalis secara online maupun tatap muka di seluruh dunia. Di Indonesia melalui Program &#8216;Google News Lab Training Network&#8217; bersama AJI dan Internews ditargetkan melatih 1.000 jurnalis selama 2018.</p>
<p>Di tengah dunia yang dibanjiri informasi, menurut google, jurnalisme data adalah kunci untuk menyaring kejelasan dari kekacauan. Jurnalisme data adalah tantangan bagi reporter tanpa latar belakang di bidang data, sehingga google memperluas News Lab University Network, suatu jaringan sekolah jurnalisme untuk mengembangkan dan berbagi best practices dan pendekatan-pendekatan baru untuk pendidikan jurnalisme. (*/<b>hdp</b>)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/aji-dan-google-latih-25-jurnalis-sumbar/">AJI dan Google Latih 25 Jurnalis Sumbar</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 50/232 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/11 queries in 0.030 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:39:24 by W3 Total Cache
-->