<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#ABK Archives - Prokabar</title>
	<atom:link href="https://prokabar.com/tagar/abk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://prokabar.com/tagar/abk/</link>
	<description>Profesional Mengabarkan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 May 2020 21:25:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://prokabar.com/wp-content/uploads/2017/08/cropped-1.-logo-prokabar-P-transparan--32x32.png</url>
	<title>#ABK Archives - Prokabar</title>
	<link>https://prokabar.com/tagar/abk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terkait Permasalahan ABK di Kapal Ikan Berbendera Cina, Ini Sikap Pemerintah</title>
		<link>https://prokabar.com/terkait-permasalahan-abk-di-kapal-ikan-berbendera-cina-ini-sikap-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi5]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2020 00:30:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#ABK]]></category>
		<category><![CDATA[#cina]]></category>
		<category><![CDATA[#hdp]]></category>
		<category><![CDATA[#Kemenlu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67184</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Prokabar — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan perhatian terkait permasalahan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera Republik Rakyat...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-permasalahan-abk-di-kapal-ikan-berbendera-cina-ini-sikap-pemerintah/">Terkait Permasalahan ABK di Kapal Ikan Berbendera Cina, Ini Sikap Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Prokabar — </strong>Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan perhatian terkait permasalahan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).</p>
<p data-reader-unique-id="8">Sikap Pemerintah Indonesia disampaikan oleh Kemlu melalui rilis, sebagai berikut:</p>
<p data-reader-unique-id="10"><strong data-reader-unique-id="11">Satu</strong>, Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian​ serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel.</p>
<p data-reader-unique-id="13">“Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629,” bunyi rilis sebagaimana dikutip dari situs kemlu.go.id, Jumat (8/5).</p>
<p data-reader-unique-id="15"><strong data-reader-unique-id="16">Dua</strong>, KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” bunyi rilis tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="20"><strong data-reader-unique-id="21">Tiga</strong>, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik.</p>
<p data-reader-unique-id="23">“Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya,” jelas rilis tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="25"><strong data-reader-unique-id="26">Empat</strong>, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.</p>
<p data-reader-unique-id="28">Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.</p>
<p data-reader-unique-id="30"><strong data-reader-unique-id="31">Lima</strong>, Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.</p>
<p data-reader-unique-id="33"><strong data-reader-unique-id="34">Enam</strong>, sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil <em data-reader-unique-id="35">manning agency</em> untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.</p>
<p data-reader-unique-id="37">“Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga,” bunyi akhir rilis tersebut.(*)</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/terkait-permasalahan-abk-di-kapal-ikan-berbendera-cina-ini-sikap-pemerintah/">Terkait Permasalahan ABK di Kapal Ikan Berbendera Cina, Ini Sikap Pemerintah</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cerita ABK Indonesia di Kapal China: Tidur Tiga Jam, Makan &#8216;Umpan Ikan&#8217;, dan Pahitnya Melarung Jenazah Teman</title>
		<link>https://prokabar.com/cerita-abk-indonesia-di-kapal-china-tidur-tiga-jam-makan-umpan-ikan-dan-pahitnya-melarung-jenazah-teman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi7]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2020 17:44:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[#ABK]]></category>
		<category><![CDATA[#Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[#Kapal]]></category>
		<category><![CDATA[#mht]]></category>
		<category><![CDATA[#ProKabar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://prokabar.com/?p=67166</guid>

					<description><![CDATA[<p>Padang, Prokabar &#8211; Lima orang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 bercerita mengenai pengalaman mereka bekerja di...</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cerita-abk-indonesia-di-kapal-china-tidur-tiga-jam-makan-umpan-ikan-dan-pahitnya-melarung-jenazah-teman/">Cerita ABK Indonesia di Kapal China: Tidur Tiga Jam, Makan &#8216;Umpan Ikan&#8217;, dan Pahitnya Melarung Jenazah Teman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Prokabar</strong> &#8211; Lima orang Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 bercerita mengenai pengalaman mereka bekerja di kapal itu selama sekitar 14 bulan. Mereka dan sembilan ABK lainnya, yang kini ada di Busan, Korea Selatan, dijadwalkan untuk kembali pulang ke Indonesia Jumat (08/05).</p>
<p>Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya mengumumkan empat dari ABK yang bekerja di kapal itu meninggal dunia. Tiga dikuburkan di laut (dilarung), sementara satu orang meninggal dunia di satu fasilitas kesehatan di Busan.</p>
<p>Pemerintah Indonesia meminta pemerintah China menyelidiki kasus ini dan meminta perusahaan kapal itu bertanggung jawab. Kasus ini juga tengah diselidiki aparat keamanan di Korea Selatan. Inilah kisah yang dituturkan lima ABK dari Busan.</p>
<p><strong>&#8216;Tidur hanya tiga jam&#8217;</strong><br />
Para ABK asal Indonesia bekerja di kapal penangkap ikan yang memburu sirip hiu<br />
Salah satu ABK Indonesia itu, BR, mengatakan ia tidak mampu bekerja di atas kapal ikan berbendera China itu, karena jam kerjanya yang di luar batas.</p>
<p>&#8220;Bekerja terus, buat makan (hanya dapat waktu) sekitar 10 menit dan 15 menit. Kami bekerja mulai jam 11 siang sampai jam 4 dan 5 pagi,&#8221; ujarnya dalam wawancara melalui video online, Kamis (07/05). &#8220;Setiap hari begitu.&#8221;katanya.</p>
<p>Rekannya, MY, 20 tahun, mengatakan hal serupa. Pria lulusan SMK di Kepulauan Natuna, Riau ini, acap kali &#8220;hanya tidur tiga jam&#8221;. Sisanya membanting tulang mencari ikan. &#8220;Kalau kita ngeburu kerjaan (mencari ikan), kadang kita tidur cuma tiga jam,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Mereka mengatakan kapten kapal mengharuskan pada ABK Indonesia mencapai &#8220;target&#8221; ikan dalam jumlah tertentu setiap harinya. &#8220;Mau protes, susah sekali, kita di tengah laut,&#8221; kata BR.</p>
<p>Sejumlah ABK mengatakan kontrak kerjanya tidak mengatur soal jam kerja. RV, 27 tahun asal Ambon, Maluku, adalah salah satunya. &#8220;Tidak tertulis soal jam kerja, jadi baru diatur oleh kapten kapal saat di laut,&#8221; ujar RV.</p>
<p>Namun, ada juga ABK Indonesia, yang diberangkatkan agen lain, yang jam kerjanya diatur di kontrak. Beberapa sempat menanyakan soal jam kerja, namun tidak berlanjut, karena mengaku &#8220;takut dipulangkan&#8221;. Meski bekerja membanting tulang, sejumlah ABK itu mengaku gaji mereka belum dibayar.</p>
<p><strong>&#8216;Makan umpan ikan, minum sulingan air laut&#8217;</strong><br />
Tidak hanya masalah jam kerja yang di luar batas, NA, 20 tahun, anak buah kapal Long Xin 629 asal Makasar, Sulsel, mengaku &#8216;dianaktirikan&#8217; soal makan dan minum. Menurutnya, ABK yang non-Indonesia mendapat jatah makanan yang &#8220;lebih bergizi&#8221; ketimbang mereka. &#8220;Kita dibedain dengan orang dia.&#8221;</p>
<p>Di dalam kapal penangkap ikan itu, awalnya ada 20 ABK WNI dan sekitar enam orang adalah ABK asal China. &#8220;Air minumnya, kalau dia minum air mineral, kalau kami minum air sulingan dari air laut. Kalau makanan, mereka makan yang segar-segar,&#8221; kata NA.</p>
<p>KR, 19 tahun, asal Manado, menambahkan, &#8220;Mereka makan enak-enak, kalau kami seringkali makan ikan yang biasanya buat umpan itu.&#8221;</p>
<p><strong>&#8216;Melepaskan jenazah&#8217;</strong><br />
Pengalaman pahit yang sulit mereka lupakan adalah ketika harus melarung empat jenazah rekannya ke lautan lepas. Upaya mereka agar jenazah &#8216;disimpan&#8217; di ruang berpendingin, dan kelak dikubur &#8220;secara layak&#8221; di daratan, ditolak kapten kapal.</p>
<p>Mereka berulang-ulang meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya itu dikubur saat kapal berlabuh. &#8220;Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua,&#8221; kata NA.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-67167" src="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/05/abk-300x169.jpg" alt="" width="591" height="333" srcset="https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/05/abk-300x169.jpg 300w, https://prokabar.com/wp-content/uploads/2020/05/abk.jpg 624w" sizes="(max-width: 591px) 100vw, 591px" /></p>
<p>&#8220;Mereka beralasan, kalau mayat dibawah ke daratan, semua negara akan menolaknya,&#8221; NA menirukan jawaban kapten kapal. Mereka mengaku harus bekerja selama 18 jam per hari, beberapa di antaranya harus bekerja selama dua hari berturut-turut</p>
<p>Dihadapkan kenyataan pahit seperti itu, NA dan rekan-rekannya yang beragama Islam, akhirnya hanya bisa memandikan dan mensalati jenazah rekan-rekannya. &#8220;Kami mandikan, salati dan baru &#8216;dibuang&#8217;,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>MY mengatakan, hal itu melanggar kontrak ABK, karena di perjanjian awal &#8220;[jenazah] ABK bisa dipulangkan.&#8221;</p>
<p>Minta pemerintah gugat<br />
Baik RV, BR maupun KR, MY maupun NA sepakat bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing. &#8220;Agar kejadian ini tidak terulang lagi,&#8221; ujar mereka.</p>
<p>Sementara, MY dan NA berharap pengalaman buruk mereka di atas kapal Long Xin 629 tidak dialami warga Indonesia yang tertarik untuk &#8220;melaut&#8221;. Untuk itulah, mereka mengharapkan agar perusahaan yang mengirimkan calon ABK agar lebih memperhatikan soal hak-hak mereka sebagai ABK.</p>
<p>&#8220;Kita kan sudah ada perjanjian, dan ada pelanggaran kayak gini. Kita maunya perusahaan [yang mengirimkan mereka] bersikap lebih tegas. &#8216;ABK, pekerjaan berisiko tinggi.&#8221;kata My.</p>
<p>Koordinator ILO Asia Tenggara untuk Proyek Perikanan, Abdul Hakim, mengatakan para pekerja berhak tahu rincian pekerjaan mereka, seperti jam kerja, di kontrak awal.&#8221;Itu pelanggaran,&#8221; kata Abdul menanggapi pengakuan sejumlah ABK Indonesia yang mengaku kontrak kerjanya tak keterangan itu.</p>
<p>Ia mengatakan harusnya jam kerja hingga hak-hak pekerja untuk beristirahat dicantumkan di kontrak kerja. Konvensi ILO No. 188 tahun 2007 Mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, kata Abdul, mengatur ABK berhak beristirahat selama 10 jam sehari pada kapal yang tetap di laut selama tiga hari.</p>
<p>&#8220;Problemnya (dalam kasus ini) ada di soal kelelahan, keletihan, dan tidak terjaminnya masa istirahat,&#8221; ujar Abdul.</p>
<p>Sementara, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, ABK di kapal ikan termasuk pekerjaan yang berisiko tinggi. Ia mengatakan masalah seperti ini, harus diselesaikan dari hulu.</p>
<p>&#8220;(Pemerintah) mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penyusunan perjanjian kerja laut antara awak kapal dengan pihak pemilik kapal sehingga tidak ada klausul yang merugikan hak-hak awak kapal,&#8221; ujar Retno.</p>
<p>&#8220;Mendorong penegakan hukum terhadap -pihak yang memberangkatkan awak kapal tanpa melalui prosedur. Pelaksanaan hukuman perlu dikedepankan berdasarkan UU 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.&#8221;</p>
<p>Retno mengatakan dalam konferensi pers secara daring (07/05) bahwa pihaknya telah mengadakan komunikasi dengan Dubes Tiongkok terkait kasus itu. Salah satu yang dituntutnya adalah tanggung jawab dari perusahaan China yang mempekerjakan para ABK.</p>
<p>&#8220;Meminta dukungan pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atas hak para awak kapal Indonesia, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Retno mengatakan, pemerintah China mengklaim, mereka akan memastikan agar perusahaan kapal China itu bertanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang sudah disepakati. Namun Retno mengatakan pelarungan jenazah ABK Indonesia sudah sesuai dengan standar yang diterapkan ILO.(*)</p>
<p>Sumber: BBC News Indonesia</p>
<p>The post <a href="https://prokabar.com/cerita-abk-indonesia-di-kapal-china-tidur-tiga-jam-makan-umpan-ikan-dan-pahitnya-melarung-jenazah-teman/">Cerita ABK Indonesia di Kapal China: Tidur Tiga Jam, Makan &#8216;Umpan Ikan&#8217;, dan Pahitnya Melarung Jenazah Teman</a> appeared first on <a href="https://prokabar.com">Prokabar</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/

Object Caching 32/71 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching 3/13 queries in 0.019 seconds using Redis

Served from: prokabar.com @ 2026-10-07 19:38:45 by W3 Total Cache
-->