Kriminal

Simpan Tiga Paket Shabu, Warga Luak Panjang Diamankan Polisi

Dibaca : 1.2K

Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seoranh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan di Luak Panjang Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum, Senin (23/8).

Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama melalui bagian humas menyampaikan, pelaku berinisial D (22) diamankan di kediaman mertuanya di Luak Panjang, Malana Ponco. Saat dilakukan penggeledahan, diamankan 3 paket narkotika yang disimpan pelaku di dalam dompet.

” jadi penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas atas sipak terjang terduga pelaku dalam menggunakan, mengedarkan narkotika. Pelaku ini kita amankan senin tengah malam sekira pukul 00.15 WIB,” ucap Kasat.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitunya satu set alat hisap jenis shabu atau bong serta satu unit handphone.

“Bong itu kita temukan di bawah tempat tidur pelaku,” ungkapnya lagi.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya. Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top