Kriminal

Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Tanah Datar Diciduk di Pencucian Mobil

Dibaca : 2.6K

Tanah Datar, Prokabar – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu. RF (25) warga Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar diamankan disalah satu pencucian mobil di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum, Senin (27/7).

Kronologis penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran narkotika yang diduha kuat diedarkan oleh pelaku RF. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan RF saat itu tengah berada di tempat cucian mobil di Jorong Kubu Rajo.

“Sekira pukul 18.00 wib petugas melihat RF sedang berada di Pencucian Pangeran di Jorong Kubu Rajo. Melihat tersangka, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Iptu Desfiarta.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas akhirnya menemukan barang bukti 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,9 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan di dalam kantong warna hitam celana pelaku serra beberapa barang bukti lainnya.

Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top