Kriminal

Simpan Sabu, Pria Paruh Baya Diamankan Satres Narkoba Polres Padang Panjang

Dibaca : 648

Padang Panjang, Prokabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan satu orang yang diduga senagai pelaku penyalahgunaan narkotika gol I jenis shabu. Pelaku DW (40) diamankan di sebuah rumah di kelurahan Sigando kecamatan Padang Panjang timur, Kota Padang Panjang, Selasa (23/2).

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat bahawasannya pelaku diduga menyimpan, memiliki dan memakai narkotika jenis shabu shabu. Atas informasi tersebut, petugas kemudian bergerak dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kita amankan pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 08.30 Wib. Saat diamankan tidak ada perlawanan dari pelaki,” ujar Kasat Narkoba.

Usai diamankan, petugas lansung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti seperti : 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu yang dibungkus dengan kertas timah, 1 (satu) buah korek api / mancis, 3 (tiga) buah sedotan kecil, dan 1 (satu) buah alat hisab sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca.

“Untuk barang buktinya, sabu yang kita dapatkan dari pelaku seberat seberat 0,02 gram,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang kempolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top