Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Pemuda Diciduk Satres Narkona Polres Padang Panjang

Dibaca : 1.3K

Padang Panjang, Prokabar – RA, (21) warga Balai Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia diciduk Satuan Narkoba Polres Padang Panjang, Jumat (23/10) di kediamanya tanpa perlawanan.

Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering dan tiga paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti pipet, gunting dan satu unit handphone milik tersangka.

Kapolres Padang Panjang, melalui Kasat Narkoba AKP Witri Zawati mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personil gabungan Timsus Polres Padang Panjang dan personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya (RA) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Ganja Kering dan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, keesokan harinya, kata Kasat Witri Zawati, team langsung bergerak dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Akhirnya, informasi yang didapatkam tersebut benar adanya, dimana petugas menemukan barang haram itu dari dalam kamar tersangka.

“Tersangka sempat mengelak jika tidak memiliki dan menyimpan narkotika. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kedalam kamar yang bersangkutan, ditemukanlah 1 paket ganja kering dan 3 paket kecil sabu yg terletak di atas kasur dan barang bukti lain,” ujarnya.

Penangkapam terhadap tersangka turut disaksikan oleh AZ yang merupakan ketua RT setempat dan satu orang personil polsek Padang Panjang serta orang tua dari tersangka.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top