Daerah

Simpan Narkotika, 2 Warga Padang Panjang Diciduk di Tanah Datar

Dibaca : 1.4K

Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamanka dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Keduanya, diamankan di sekitaran lapangan Gumarang Batusangkar, Senin (17/1) kemarin.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, keduanya merupakan warga warga Bukit Surungan, kota Padang Panjang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankam barang bukti 1(satu) paket sedang narkotika jenis shabu, handphone dan satu unit mobil.

Bagian Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfiarta menyampaikan kronologis penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan petugas terhadap keduanya yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabhu di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

” Berdasarkan imformasi yang disampaikan kepada Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar bahwa di seputaran lapangan bola kaki Gumarang akan ada transaksi Narkoba .Menindak lanjuti informasi dimaksud anggota lansung bergerak ke lokasi,” tulisnya.

Lebih kurang setengah jam menunggu, ungkap Kasat Narkoba melalui Bagian Humas, tim menemukan target 2 orang laki laki yang datang menggunakan mobil jenis pick up.

” sewaktu kedua laki laki tersebut diamankan dan digeledah ditemukan satu paket sedang jenis shabu senilai lima belas juta rupiah,” imbuhnya.

Guna kepentingan Penyidikan keduanya digelandang ke Polres Tanah Datar. Terhadap kedua pelaku, terancam hukuman 6 sampai 20 tahun penjara karena melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top