Daerah

Seorang Pria Simpan Sabu dalam Tisu diringkus Polres Agam

Dibaca : 413

Lubuk Basung, Prokabar.com – Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial Z alias Uncu di daerah Monggong Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sabtu (11/3).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2,07 gram narkotika jenis sabu di simpan dalam tisu.

Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, pelaku Z alias Uncu (40), merupakan warga Lubuk Basung.

Pelaku ditangkap Sabtu sore tadi karena kedapatan oleh petugas membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2,07 gram.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dari pelaku Z pihak kita juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) helai celana pendek yang dipakai Z saat itu serta 1 (satu) helai tisu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.” Ungkapnya.

Aleyxi melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku Z berawal dari laporan warga sekitar yang curiga atas sikap dan perilaku kesehariannya.

Mengetahui informasi tersebut Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.

“Alhamdulillah saat penangkapan dilakukan, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan.” terangnya. Kini pelaku Z alias Uncu sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.” tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Agam tersebut. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top