Daerah

Semen Padang Gelar Learn & Share Pengelolaan Arsip

Dibaca : 1.4K

“Artinya apa? bukan di arsip ada kebohongan, tapi dengan arsip kita mengungkap kebohongan-kebohongan yang sumbernya bukan dari arsip, tapi mungkin dari hoax. Dengan arsip kita bisa mengungkap bahwa hoax itu atau adalah berita yang tidak benar. Karena, arsip menyimpan dan merekam informasi yang nyata, benar dan lengkap,” kata Imam.

Mantan Sekretaris Utama ANRI ini menyampaikan bahwa ANRI sepakat sekali dengan taggline dari pengelolaan arsip di PT Semen Padang, yaitu “Arsip Hilang Aset Melayang”. Karena, arsip harus dikelola berdasarkan mandat atau aturan perundang-undangan.

Kalau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tentu saja otentisitas arsip, keaslian arsip dan kepercayaan arsip menjadi terganggung. “Jika terjadi sengketa tentang aset, kita akan mengalami kekalahan, karena bukti kepemilikan aset itu tidak sesuai dengan aturan main yang disahkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Alumni Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada itu menerangkan bahwa pengelolan arsip sebetulnya menjalankan amanat UUD 1945. Pada pasal 28F, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemudian amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 juga disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang dikandung didalamnya dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk sebesar-besarnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. “Nah, pernyataan dikuasai oleh negara itu artinya harus ada bukti-bukti kepemilikan oleh negara,” bebernya.

“Terus terang untuk amanat ini, kita memang agak sedikit kurang serius, karena banyak arsip-arsip tentang bumi air yang dikandung di dalamnya tidak bisa dikelola secara integrasi yang kemudian disajikan kepada masyarakat. Harusnya, arsip tentang kekayaan alam harus dikelola sangat baik untuk menjaga kepentingan negara,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Imam juga menyampaikan arahan Presiden pada haris Kearsipan ke-50 pada 9 Juni tahun 2021, yaitu tinggalkan cara lama dalam mengelola arsip. Cara lama yang dimaksud itu, jelas Imam, yaitu pengelolaan tidak efisien, akses yang lamban, dan penyimpanan yang tersebar di mana-mana.

Halaman : 1 2 3 4

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top