Kriminal

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Barang bukti, Serta tersangka UH, dan RH

Dibaca : 2.2K

Dharmasraya, Prokabar – Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya tangkap dua orang terduga bandar narkoba jenis Sabu.

Polisi menangkap mereka di kediamannya Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, pukul 02.00 Wib Selasa (1/6).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah bersama Kasatnarkoba Iptu Rajulan Harahap, dan Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, membenarkan penangkapan itu.

Keduanya terduga bandar narkoba tersebut yakni UH, 39 th, swasta, warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Sedangkan satu lagi RA, 26 th, swasta, warga Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Aditya juga menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba tersebut, berawal dari informasi Disampaikan masyarakat, menyebutkan adanya kecurigaan terjadi transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

Tanpa membuang waktu, pihak Satres Narkoba, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, langsung melakukan pengintaian.

Tidak berselang waktu lama, petugas langsung melakukan pengepungan TKP, dan langsung menangkap kedua pelaku.

Saat penggeledahan pelaku oleh petugas turut menyaksikan Kepala Jorong Jemi Hendra, dan Syamsu Rizal.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti (BB) satu buah kotak besi warna coklat tua berisi satu buah plastik klip bening, berisikan 19 paket diduga Sabu.

Lalu satu buah plastik klip bening berisikan 17 paket diduga sabu. Satu plastik klip bening berisikan paket diduga sabu.

Bukti lain diamankan petugas Kepolisian, berupa Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 5 lembar, diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Serta satu handphone android merk OPPO warna putih, satu handphone android merk SAMSUNG warna putih , dan seperangkat alat hisap sabu.

Sebagai bandar narkoba, maka kedua tersangka saat ini telah diamankan dibalik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Mapolres Dharmasraya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Jo 132 Undang-undang No: 35 /2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkas Aditya. (nif)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top