Daerah

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba

Dibaca : 601

Agam, Prokabar – Jajaran Satreskoba Polres Agam kembali menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku itu ditangkap di daerah Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis (23/9) malam.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan kelima pelaku itu ditangkap di lokasi yang sama namun memiliki peran yang berbeda – beda. Pelaku ditangkap berinisial ES (33), WU (30), DZ (46), AR (24) dan FA (23).

“Pelaku ES, berperan sebagai kurir, ia ditangkap saat mengantarkan barang haram itu kepada pelaku WU, DZ, AR, dan FA yang berperan sebagai pemakai. Pelaku ditangkap saat sedang asik – asik pesta sabu di lokasi itu,” ungkapnya.

Dari pelaku ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah, 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.

Sedangkan pelaku WU, DZ, AR, dan FA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram, satu set bong dan satu buah mancis yang sudah diolah dengan jarum.

“Kini kelima pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

AKP Aleyxi Aubedillah melanjutkan, penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berkat informasi dari masyarakat sekitar.

“Sore itu, kita dapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang pesta sabu dirumahnya. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, saya bersama personil langsung turun ke lapangan. Ternyata informasi itu memang benar, satu kurir dan empat pemakai yang sedang asik – asik menggunakan barang haram itu dan berhasil kita amankan,” tuturnya.

Saat penangkapan dilakukan, kelima pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, tambahnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kasat Satresnarkoba Polres Agam tersebut. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top