Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya juga telah mengamankan 5 orang tersangka memiliki senjata api tanpa izin. Adapun tersangka telah diamankan meliputi inisial FMR, SW, ES, AA, MR.
Sesuai dengan pemberitaan media ini sebelumnya, dari tangan tersangka inisial FMR, pihak penyidik dapat mengamankan BB, berupa 1 pucuk Senpi rakitan Laras panjang berisikan 1 butir amunisi, 1 pucuk megasen berisikan 5 butir amunisi, 24 butir amunisi berbagai jenis, rangkaian pucuk senjata akan dirakit mulai dari alur senjata, grendel, laras, dan gagang senjata, serta berupa mesin bor besi, mesin gerinda, mur dan baut.
Dari tangan tersangka SW, dan ES diamankan 1 pucuk Senpi Laras panjang, dan 5 butir amunisi kaliber 7,62.
Ditangan tersangka inisial AA, juga diamankan 1 pucuk Senpi Laras pendek 5 butir amunisi kaliber 35 mm, dan 1 buah tas warna loreng coklat.
Sementara itu dari tangan tersangka MR juga diamankan 1 pucuk Senpi Laras pendek, dan 6 butir amunisi kaliber 38.
Saat ini, tersangka berada di balik jeruji besi Polres Dharmaraya, untuk dikakukan proses hukum lebih lanjut.
Sesuai dengan aturan negara ini, semua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No: 12/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tegas Anggun. (nif)