Kriminal

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pemilik Senpi Tanpa Izin

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, bersama tersangka inisial PG, saat jumpa Pers di halaman Mapolres setempat.

Dibaca : 2.7K

Dharmasraya, Prokabar – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya kembali tangkap pemilik senjata api tanpa izin.

Penangkapan dilakukan Tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres Dharmasraya terhadap inisial PG, 25 th, berdomisili di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 15.00 Wib Rabu (28/9/21).

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Ipda Marbawi, menyebutkan, dari tangan tersangka pihak penyidik dapat mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi berbagai jenis, dan 2 butir amunisi aktif.

“Penangkapan terhadap PG ini merupakan pengembangan kasus atas ditangkapnya tersangka FERNANDO M.ROHID, sesuai laporan Polisi Nomor: LP/A/151/VIII/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 13 Agustus 2021 lalu, dengan sengaja membuat, menjual senjata api rakitan Laras panjang, yang telah diamankan bersama 4 orang rekannya bulan Agustus 2021 lalu,” terang Anggun.

Sesuai dengan pengakuan PG, 1 pucuk senjata api miliknya itu, di beli dari tersangka FERNANDO M. ROHID seharga Rp5,5 juta pada tahun 2014.

Adapun Senpi tersebut dipergunakan untuk menjaga kebun dari serangan hama babi. Karena pekerjaan sehari-hari tersangka sebagai petani.

Sehingga untuk mendapatkan Senpi rakitan tersebut, tersangka harus menjual hasil kebunnya.

Satu pucuk senjata api lagi dibeli dengan seharga Satu Juta Rupiah dari EKI pada tahun 2011 silam. Sedangkan satu pucuk lagi tidak ingat kapan di beli dan harganya.

Adapun amunisi, ia dapatkan dari FERNANDO M. ROHID dengan cara membelinya seharga Rp25 ribu/butir.

Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti (BB) telah di amankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No: 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 20 tahun penjara.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top