Kriminal

Satreskrim Polres Dharmasraya Sikat Dua Spesialis Curanmor

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat memaparkan perbuatan kejahatan dari kedua tersangka curat

Dibaca : 443

Melalui kerja keras dan terukur, akhirnya pihak Polres Dharmasraya mencium inisial Jorong, 25 tahun, warga Jorong Kubang Panjang Kenagarian IV Koto Pulau Punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sebagai pelaku. Merupakan residivis tahun 2011 dan 2014 dengan spesialis curat dan curanmor. Dari tangan tersangka telah diamankan 6 unit, kendaraan roda dua sebagai barang bukti (BB).

Selain itu, juga telah dilakukan penangkapan terhadap Inisial KD, 30 tahun, warga Jorong Koto Ateh Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Merupakan residivis tahun 2009, spesialis pencurian HP dan bongkar rumah. Dari tangan tersanhka diamankan BB sebanyak 6 unit HP. Dalam. Melakukan aksinya tersangka dibantu oleh Dua orang rekannya, saat ini masih dalam pengejaran pihak penyidik.

Saat diintrogasi, tersngka juga mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua di 12 TKP, berada di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Saat melakukan aksinya, kedua tersangka memainkan peran sebagai panitia masjid untuk meminta sumbangan, dari rumah ke rumah.

Saat pemilik rumah kengah, serta tidak berada di rumah, maka tersangka langsung memainkan perannya untuk menyikat segala bentuk barang berharga kirbannya.

Dari tangan tersangka inisial J, penyidik telah mengamankan BB berupa, 1 Unit Sepeda motor Revo warna hitam No. Pol BA 2351 VN, nomor rangka MH1JBC111AK991152 nomor mesin JBC1E1989077, 1 unit Sepeda motor miliknya Jenis Honda Merek Supra-X Nopol BA 4482 VA,
dengan Noka:MH1KEV8111K015269, Nosin:0692551C;

Sementara itu, dari tersangka inisial KD juga diamankan 1 Unit Ranmor R2 merk Honda Bead Warna biru hitam tanpa No.Pol, 1 helai baju kaos warna hitam bertuliskan Hark RockCafe, Celana Jeans warna hitam, 6 unit HP dengan merk Vivo 3 unit, merek Oppo 3 unit, 1 rangkap Proposal mohon bantuan, 1 buah Topi warna putih bertuliskan Hugo Boss, 1 unit HP Android merk VIVO V20, 1 unit HP Android merk REDMI 9A warna hitam , dan 1 buah kotak Amal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka Inisial J, dan KD akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top