Daerah

Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau

Satreskoba Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu di Maninjau

Dibaca : 380

Lubuk Basung, Prokabar – Tim opsnal Satreskoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar sabu dengan inisial MS (48), warga jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sabtu (24/9).

Pelaku ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar didalam helmnya.

AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan MS berawal dari informasi dari masyarakat sekitar.

Sebelum ditangkap MS memang sudah menjadi TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau.

Namun pelaku cukup licin menyembunyikan barang bukti, sehingga susah ditangkap.

“Pelaku MS ditangkap hari sabtu sore kemaren di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,” ungkap AKP. Aleyxi Aubeydillah, Minggu (25/9) siang.

Saat pengerebekan, MS diketahui membawa 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan di sela – sela gabus dalam helmnya.

Setelah ditangkap, tambah Aleyxi, kepada petugas MS mengakui barang haram itu didapatkan dari salah seorang temannya di daerah Bukittinggi dan untuk diedarkan di Maninjau.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar seberat 2,5 gram, 2 (dua) unit handphone, 1 buah helm, 1 buah gunting dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya tersangka MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Agam.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Semoga kedepannya penyampaian informasi seperti ini selalu diberikan kepada pihak kami, dan kami akan tanggapi dengan cepat.” pungkasnya. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top