Daerah

Satres Narkoba Polres Agam Kembali Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Dibaca : 650

Agam, Prokabar — Jajaran Polres Agam kembali berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam waktu dan tempat berbeda. Kedua pelaku bernisial N-S (26) warga Tapian Kandis, Kenagarian Salareh Aia, Palembayan. Dan S-T (27), warga Jorong Mudiak, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

“Penangkapan pertama berlangsung di Jorong Mudiak, Salareh Aia Kecamatan Palembayan. Terhadap pelaku N-S, yang hendak melakukan transaksi. Dari pelaku N-S, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening. Beserta beberapa alat bukti lainnya,” Ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasatres Narkoba, Iptu Awal Rama didampingi Kasubbag Humas, AKP Nurdin Datuk Sati, Selasa (4/8).

Penangkapan N-S berlangsung Minggu (2/8 sekira jam 21.00 WIB. Saat ini, Jajaran Satres Narkoba Polres Agam masih terus melakukan pengembangan.

Pelaku kedua, S-T tertangkap di Banda Gadang, Jorong Railia, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua paket diduga narkoba jenis ganja, satu united handphone dan satu celana panjang.

“Penangkapan pelaku S-T berlangsung Senin malam (3/8), pukul 20.45 WIB. Dan berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis ganja. Kedua pelaku dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top