Daerah

Salat Jum’at di Agam Ditindakan, Cegah Penyebaran Covid-19

Dibaca : 331

Maninjau, Prokabar — MUI Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam secara serentak juga mengeluarkan maklumat terkait pencegahan dan penanggulangan Covid 19, Jumat (27/3)). Himbauan tersebut sebagai bentuk kepeduliannya terhadap umat muslimin.

Maklumat tersebut telah beredar luas ke berbagai group media sosial WhatsApp, Facebook, Instagram dan Twitter. Meminta masyarakat untuk mentaati maklumat tersebut agar terhindar penyebaran virus berbahaya tersebut.

Sesuai pertemuan sebelumnya, Bupati Agam turut menganjurkan himbauan itu, hendaknya turut mendapat dukungan semua pihak. “Kita sangat berharap pemberlakuan lockdown atau mengkunci pintu masuk dan pintu keluar setiap rumah sudah diberlakukan hendaknya. Namun kita tentu harus patuh kepada Pemerintah Pusat,” terang Bupati Agam,

Terdapat tujuh poin isi Maklumat MUI Agam tersebut. Seperti tidak menyelenggarakan salat Jum’at dan jemaah melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing. Tidak menyelenggarakan salat fardhu berjemaah di lima waktu di masjid, musala atau surau.

Kemudian tidak melaksanakan pengajian atau mengkumpulkan banyak orang. Tetap mengkumandangkan azan di masjid, musala dan surau dengan diakhir kata tambahan lafal “Shallu fii buyuutikum” dengan arti shalatlah di rumah anda sekalian.

Himbauan umat muslim membaca Qunut Nadzilah di setiap melaksanakan salat fardhu. Khusus pada Da’i dan mubaliq untuk tidak berdakwah dan menghimpun jemaah.

“Diminta seluruh Camat Se Kabupaten Agam untuk bersama unsur Forkopimda melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap himbauan ini,” pungkas Bupati Agam, Indra Catri. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top