Daerah

Saat Pencoblosan, Ini yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS

Dibaca : 109

 

Padang, Prokabar – KPU Sumbar memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk menggunakan Hak Pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik

Penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPPS, dengan cara mendatangi pemilih door to door.

Hal ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka.

“jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya,” kata Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 5 sore.

Hal ini sekaligus untuk membantah beredarnya kabar disinformasi bahkan menjurus hoax perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

KPU Sumbar mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi Hoax menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elecktoral di Indonesia dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga.

KPU Sumbar juga mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilih. (rls)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top