Daerah

Reskrim Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penistaan Al Quran

Dibaca : 346

Tanah Datar, Prokabar- Satresrim polres tanah datar akhirnya mengamankan pelaku penistaan agama. Pelaku diamankan disebuah kontrakan di jorong Simpuruik Nagari Sungai Tarab Kecamatan, Sungai Tarab, jumat siang (10/11/23).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, pelaku diamankan setelah satu jam kasus tersebut viral dimedia sosial. Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa handphone dan satu buah Al Quran yang digunakan pelaku.

“pelaku melakukan penistaan agama dengan cara menempelkan alat kelaminnya pada kitab suci Al-Qur’an dan merekam lalu menguggah kemedia sosial hingga viral,” kata Kasat.

Ia melanjutkan, berdasarkan penyidikan pelaku melakukan penistaan kitab suci umat islam itu karena dibayar oleh seseorang melalui media telegram.

Adapun order membuat konten tidak senonoh ini bukan kali pertama diterima oleh pelaku, melainkan sejak dua tahun yang lalu.

” dia mendapatkan order ini melalui telegram dari seseorang yang tidak dikenal pelaku. Dari video yang dibuat tersebut, pelaku dibayar 50 ribu rupiah dan dibayarkan oleh pemesan melalui transfer dana dan pulsa,” lanjutnya.

Dari konten yang dibuat, pelaku telah mengumpulkan uang sebanyak 2 juta rupiah.

Sementara itu, Wakapolres Tanah Datar menambahkan, penangkapan terhadap pelaku setelah akun instagram Polres Tanah Datat menadapatkan pesan adanya penistaan agama.

” berdasarkan laporan itu, satuan Reskrim bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kontrakan orang tuanya di jorong Simpuruik, Nagari Sungai Tarab, ” Kompol Hikmah.

Kompol Hikmah mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap kasus ini pihaknya akan mendatangkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan pasal 156 a tentang penistaan agama dengan ancaman lima tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top