Untuk aaat ini, pelaku beserta BB telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun pengakuan tersangka kepada pihak penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya. (Identitas masih dirahasiakan untuk kelancaran pengejaran-Red).
Sementara pelaku yang diamankan petugas saat ini, merupakan residivis tindak pidana pencurian. Sebelumnya telah dua kali di tahan dalam perkara yang sama yakni pencurian. Dalam perkara ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, pungkas H. AKP Suyanto, S. H. (Fatafza)