Daerah

Residivis Narkotika Kembali Diamankan SatNarkoba Polres Padang Panjang

Dibaca : 329

Padang Panjang, Prokabar- Tim karanggo Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria AB (37) pria asal Silaing. AB merupakan Target Operasi (TO) petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Terduga pelaku AB ditangkap tim karanggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“ketika itu tim Tim Karanggo segera melakukan pencarian terhadap pelaku. AB kita temukan ketika berada di pinggir jalan di jalam Rasuna Said kelurahan Kampung manggis,” ucap Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.

Saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan sama sekali dan ketika dilakukan penggeledahan, ditubuh AB ditemukan dua paket narkotika jenis shabu siap edar. Barang haram itu didapai didalam sebuah kotak rokok yang di simpan terduga pelaku didalam saku celananya.

“pelaku AB ini juga seorang residivis narkotika jenis shabu yang pernah ditangkap Satres Narkoba sekitar tahun 2016 dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan. Selesai menjalani hukuman, bukannya kembali kekehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di mapolres Padang Panjang. Terhadap AB disangkakan melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top