Nasional

Rektor UI Jadi Komisaris, Preseden Buruk bagi Kampus


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang mengubah statuta Universitas Indonesia menuai polemik.

Rektor UI Arif Kuncoro

Rektor UI Arif Kuncoro

Dibaca : 552

Harusnya, ungkap Syarief, kampus selalu hadir sebagai ruang yang independen.

“Biarlah mahasiswa menyuarakan suaranya sebagai bentuk kebebasan berekpresi yang terjamin dalam UUD. Ini adalah bentuk keseimbangan kekuasaan yang harusnya dijaga bukan untuk dilarang,” tegasnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top