Nasional

Rektor UI Jadi Komisaris, Preseden Buruk bagi Kampus


Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang mengubah statuta Universitas Indonesia menuai polemik.

Rektor UI Arif Kuncoro

Rektor UI Arif Kuncoro

Dibaca : 551

Prokabar.com, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang mengubah statuta Universitas Indonesia menuai polemik.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan PP No.75 Tahun 2021 ini.

Sebab peraturan ini muncul seiring dengan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang seharusnya tidak boleh dalam statuta sebelumnya.

Selain sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro baru-baru ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN)

Syarief Hasan menegaskan peraturan yang mengubah statuta UI ini menunjukkan oligarki kekuasaan.

Apalagi Rektor UI memang mendapatkan sorotan tajam sejak menjadi Wakil Komisaris Utama BRI dan alasan memanggil BEM UI yang mengkritik Presiden.

Kemudian muncul peraturan yang akhirnya melegalkan rektor untuk rangkap jabatan.

“Pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya melegalkan rangkap jabatan tersebut,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya, Selasa (20/7).

Rektor Tak Boleh Rangkap Jabatan

Syarief Hasan membeberkan Statuta UI melarang Rektor dan Wakil Rektor menjadi pejabat BUMN, BUMD, ataupun swasta.

Sementara BRI adalah BUMN sehingga memastikan Rektor atau wakilnya tidak boleh menjabat dalam lingkup ini.

Sayangnya, kata Syarief Hasan, redaksi pada peraturan pemerintah ini diubah menjadi dilarang rangkap jabatan Direksi BUMN.

Perubahan ini, menurt Syarief, akan menjadi preseden buruk bagi hubungan kampus dan pemerintah.

Selama ini, kampus merupakan lembaga yang menjadi kawah untuk pemimpin masa depan yang tidak terikat dengan kepentingan tertentu.

Syarief Hasan khawatir pola seperti ini akan menjadi contoh bagi kampus lain.

Anggota Majelis Tinggi partai Demokrat ini mendesak pemerintah untuk memberikan independensi pada kampus.

“Kita berharap selama ini dosen di kampus negeri fokus menjadi pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat yang jauh dari kepentingan praktis,” kata Syarief Hasan.

Tapi harapan tersebut sudah mulai memudar dengan bermunculannya akademisi kampus yang rangkap jabatan dan masuk dalam lingkaran keuasaan yang penuh dengan kepentingan.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top