Daerah

Ratusan Pelanggar Prokes Covid Terjaring dari Tiga Lokasi

Dibaca : 514

“Ambo mangana an sajo pak, daripado ditutuik bisuak, rancak apak capek tutuik sasuai aturan pukul sapuluah malam,”tegur Akp Ridwan.

Selanjutnya, petugas membawa satu perlengkapan soundsystem dan berikut pengelola kafe.

Di mako Polresta Padang, tak kurang terdapat lebih dari seratus dua puluh lima orang pelanggar prokes terjaring dan dikumpulkan di halaman mapolresta padang.

Hingga pukul 23.50, telah dilakukan pendataan, berikut tes swab kepada 94 pelanggar protokol kesehatan.

Selain didata mereka juga membayar denda sesuai aturan yang berlaku. Sebagian yang telah dua kali melanggar dan tercantum dalam UUD aplikasi Sipalada harus membayar denda sebesar 250 ribu rupiah dan seratus ribu bagi yang baru sekali terjaring sebagai pelanggar prokes Covid-19.

Kasat Pol PP Alfiadi menyebut terdapat sekitar 125 orang pelanggar prokes terjaring razia sabtu malam hingga minggu dinihari. Sementara pantauan prokabar di lokasi tak kurang 150 orang lebih, terjaring razia yustisi penegakan perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini.

“Mari bersama-sama dan membantu pemerintah memutus penularan covid-19 dengan disiplin memakai masker sesuai protokol kesehatan covid-19,”sebut mantan Kepala Bapenda Kota Padang ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamaar telah mensosialisasikan kepada pemilik rumah makan dan restoran, agar mengedepankan pelayanan take away, makan di tempat.

Selain itu pemilik atau pengelola rumah makan, restoran, atau pun tempat usaha lainnya, juga diperingatkan tutup pukul sepuluh malam, atau pengelola akan disanksi sesuai aturan yang berlaku, seperti hanya boleh buka hingga pukul enam sore.

Pantauan selama penertiban di lapangan, masih cukup banyak terdapat pelanggar protokol kesehatan yang belum terjaring, atau pun mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Keterbatasan mobil pengangkut pelanggar, atau pun keterbatasan petugas, ditengarai menjadi penyebabnya.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi wajib, empat hari jelang hari raya Idul Fitri ini, demi menekan potensi penyebaran Covid-19, sekaligus menyegerakan agar Kota Padang kembali masuk zona kuning, dan bisa melaksanakan salat Idulfitri. Di Kota Padang, saat ini tersisa 678 kasus positif covid-19 per tanggal 8 Mei 2021. (adh)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top