Dunia Perempuan

Puluhan Korban Oknum PJTKI Berhasil Diselamatkan

Dibaca : 725

Dia juga memperingatkan para PJTKI agar tidak mengorbankan perempuan Indonesia demi kepentingan kelompok tertentu. “Jangan persiapkan mereka menjadi budak dan korban lagi di tanah orang. Sedangkan di Indonesia, para perempuan ini menjadi aset bangsa yang diberdayakan,” tegasnya.

Menteri Yohana menambahkan bahwa telah terdapat peraturan yang melindungi para pekerja migran, yakni Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di dalam peraturan tersebut dicantumkan sanksi bagi para pelaku, sindikat, dan mafia yang ingin memperdagangkan para perempuan pekerja migran.

Beberapa CPMI mengaku, selama berada di penampungan PT. MDM mereka mengalami pelanggaran hak, di antaranya dilarang keluar penampungan, bahkan beribadah dan mengontak keluarga.

“Selama di penampungan, saya dilarang pulang ke kampung halaman ketika orang tua saya meninggal. Padahal lokasinya di Bogor. Kami juga mendapatkan tempat tidur dan kamar mandi yang kurang layak. Handphone kami disita pada hari Senin – Jumat. Tidak diizinkan ke gereja pada hari Minggu, dan disuruh mengerjakan tugas domestik oleh pemilik PT,” curhat salah seorang CPMI.

Yohana mengatakan, pihaknya akan menyelamatkan dan memberi jalan keluar agar mereka mendapatkan keterampilan dan pekerjaan yang lebih baik. “Masih banyak jalan yang bisa dilakukan pemerintah untuk memberdayakan perempuan. Para korban CPMI belum terlambat untuk keluar dari situasi ini. Mereka masih bisa berkumpul dengan keluarga dan memikirkan masa depan yang lebih cerah,” kata Menteri Yohana.

Kasubid Pengamanan BNP2TKI, Kombes Pol Martireni Narmadiana menyebutkan, 36 CPMI berasal dari berbagai daerah, dan 20 orang di antaranya dari Lampung, 4 orang dari Jawa Barat, 9 orang dari Palu, dan masing-masing 1 orang dari Medan, Banten dan Jatim. Semuanya berjenis kelamin perempuan dan tidak ada yang berusia anak.

“Kami sedang menyelidiki Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan pemilik perusahaan. Lebih jauh lagi, kami mempertanyakan mengapa dari 36 CPMI, 20 di antaranya illegal, dalam artian tidak memiliki ID CPMI, apalagi di antara mereka telah melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan memiliki paspor,” kata Martireni.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top