Daerah

PT KAI Divre II Sumbar Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati dan Tingkatkan Disipilin di Pelintasan Sebidang

Dibaca : 591

Adapun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa “pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel”.

Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api Dengan jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI (Persero) juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur keretaapi dengan jalan.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI (Persero).

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

“Pintu pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api”.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Sofan.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top