Daerah

PT KAI Divre II Sumbar Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati dan Tingkatkan Disipilin di Pelintasan Sebidang

Dibaca : 590

Padang, Prokabar – Jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2021 menjadi Gapeka 2023 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, yaitu JPL 1 KM 0+464 (Stasiun Duku) dan JPL 42 KM 53+006 (Simpang Sicincin).

Dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan ini, PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api KPKD2 SB, dan instansi lainnya.

Sosialiasi Keselamatan dilakukan dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk yang berisi informasi dan imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang, karena adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023. Mari kita tingkatkan disipilin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirine berbunyi. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” jelas Sofan Hidayah, Vice President PT KAI (Persero) Divre II Sumbar.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top