Daerah

PSBB Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei di Sumbar

Dibaca : 363

Padang, Prokabar — Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020.

Hal itu dikemukakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menggelar rapat evaluasi dengan bupati/wali kota se-Sumbar melalui video conference (vicon), Selasa (5/5).

“Jadi salah satu alasan kita memperpanjang masa PSBB ini juga untuk antisipasi dan melewati terjadinya lonjakan besar orang yang datang ke wilayah Sumbar pada menjelang dan pasca Lebaran 1441 H,”Sebut Gubernur Irwan.

Agenda dalam rapat evaluasi tersebut diantaranya adalah penanganan covid-19 di Sumbar, evaluasi pelaksanaan PSBB dan rencana perpanjangan PSBB.

“Inti dari perpanjangan PSBB ke depan adalah, yaitu mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, agar dilaksanakan dengan tegas dan sebaik-baiknya sesuai protap di semua kabupaten/kota se-Sumbar,” jelas Gubernur Irwan.

Lebih lanjut Gubernur Irwan berharap, PSBB yang diberlakukan sampai 29 Mei nanti akan berjalan lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya.

Maka itu kita sampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB ini. Karena tujuannya untuk kita juga agar mata rantai penularan covid-19 ini dapat terputus dan wabah ini segera berakhir,” imbau Gubernur. (gas)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top