Kriminal

Pria Paruh Baya di Tanah Datar Edarkan Sabu Sabu, Penjara Akibatnya

Dibaca : 4.8K

Tanah Datar, Prokabar – Penyalahgunaan Narkotika memang tak pandang umur. Harmet Tanjung (59) warga Jorong Ombilin Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, bersama rekannya Riko Susanto (35) warga Jorong Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab diciduk SatResNarkoba Polres Tanah Datar atas kepemilikan sabu-sabu.

Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan Jorong Pandiko Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab. Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddy Purnama Lubis mengatakan jika penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan petugas.

“Petugas melakukan penyelidikan serta mencari tahu keberadaan kedua tersangka. Setelah mendalat informasu jika yang bersangkutan sedang berada di pinggir jalan Jorong Pandiang Pandiko, petugas lansung menuju alamat yang dimaksud dan sesampai disana petugas segara mengamankan mereka berdua,” ucap Kasat Narkoba Iptu Yaddy purnama.

Dilokasi penangkapan, petugas lansung melakukan penggeledahan badan dan lokasi dimana tersangka diamankan. Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan dua paket Narkotika jenis shabu yang telah dibungkus plastik bening dan 2 unit HP.

“Adapun dari hasil penggeledahan tersebut ditemukanlah dua paket Narkotika jenis Shabu yang di sembunyikannya di bawah Batu dekat ia diamankan,” kata Kasat.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna proses penyidian lebih lanjut. Dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksiml 20 Tahun penjara.(eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top