Daerah

Pria Asal Lima Kaum Diciduk SatRes Narkoba

Dibaca : 214

Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang teduga pelaku penyalahgunaan narkotika. NH (39) warga Kecamatan Lima Kaum diciduk dikediamannya di Keecamatan Lima Kaum, Jumat (5/5/23) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan narkotika golongan 1 jenis shabu sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, mengatakan penangkapan terhadapan terduga pelaku barawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran serta penyalahgunaan markotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum.

” Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Tanah Datar langsung memerintahkan Jajaran, Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan lebih lanjut,” ucapanya.

Ia melanjutkan, atas perintah itu, ia bersama tim langsung mencari tahu lokasi keberadaan serta orang yang menjadi pelaku Penyalahgunaan Narkotika tersebut.

” jadi terduga pelaku ini kita amankan dikediamannha tanpa perlawanan sama sekali,” ujarnya lagi.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku, petugas akhirnya menemukan tiga paket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit timbangan digital dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet serta 8 delapan plastik klip bening untuk pembungkus shabu.

” Dalam pelaksanaan penggeledahan ini ikut disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda serta masyarakat setempat,” lanjutnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mako Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku disangkakan pasal berlapis, padal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top