Daerah

Polres Tanah Datar Amankan Pelaku Penimbunan BBM

Dibaca : 250

Tanah Datar, Prokabar- Personil Sat Reskrim Polres Tanah Datar mengamankan seorang terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak atau BBM jenis pertalite. Terduga pelaku DR (59) diamankan di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Saat diamankan, petugas mengamankan 6 Galon BBM Jenis Partalite yang berada didalam mobil milik terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.

Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku sangkakan dengan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top