Daerah

Polres Padang Pariaman Amankan Ratusan Botol dan 3 Penjual

Dibaca : 413

Padang Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Padang Pariaman mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merk di Nagari Maransi Kecamatan Ulakan Tapakis beberapa hari lalu. Pengamanan tersebut upaya pencegahan pesta miras yang akan dilakukan sejumlah masyarakat dalam agenda orgen tunggal di malam hari.

“Masyarakat Padang Pariaman, terutama perantau yang pulang kampung sering kali menggelar pesta lebaran dengan orgen tunggal. Parahnya, miras dan artis sower juga menjadi bagian, sehingga banyak meresahkan masyarakat muslim lainnya,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Rizki Nugroho kepada prokabar.com di Mako Polres, Kamis Siang (21/06).

Kejadian tersebut berkat kerja Jajaran Polsek Nan Sabaris, lanjut Kapolres, menangkap 3 orang pelaku penjual miras dengan sepeda motor becak. Pelaku Berinisial H (54), VY (39) dan D (55) membawa barang haram tersebut dari Lubuk Buaya dengan motor becak dan dijual ke tempat-tempat orang menggelar pesta orgen tunggal.

Petugas berhasil mengamankan 256 botol atau 24 kardus dan menyidik tiga orang pelaku tersebut. Mereka dikenakan pasal 51B, 51C, 51D, Pasal 51E Perda Padang Pariaman nomor 03 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta. (Rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top