Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Padang

Dibaca : 388

Padang, Prokabar – Seorang terduga pelaku penganiayaan dibekuk tim Unit Reserse Kariminal Polsek Lubuak Bagaluang, Padang, Senin (15/7) di Kecamatan Lubuak Bagaluang, Kota Padang.

Kapolsek Lubeg, AKP Richo Fernanda mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar sebuah laporan penganiayaan oleh korban FA (19) beberapa hari sebelumnya.

“Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan tersebut dengan inisial EPR (20) yang kami amankan di sekitar rumahnya,” ujarnya, Selasa (16/7).

Menurutnya, saat akan melakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya. Mengetahui hal tersebut, ia bersama timnya akan melakukan penggerebekan langsung.

“Saat kami melakukan penggerebekan, ternyata pelaku mengetahui kedatangan kami dan mencoba melarikan diri melalui jendela,” lanjutnya.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, personel yang telah mengepung rumah pelaku langsung mengejar saat mengetahui pelaku melarikan diri.

Beberapa tembakan peringatan akhirnya mengakhiri pelarian pelaku yang berjarak kurang lebih 300 meter dari rumahnya.

“Pelaku berhasil kami bekuk setelah kejar-kejaran dengan personel dan langsung kami lakukan penggeledahan di rumahnya,” lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korbannya.

Sebelumnya, pelaku melakukan dugaan penganiayaan dalam dua laporan polisi di Mapolsek Lubeg dan di Mapolresta Padang.

“Pada bulan Juni ada laporan penganiayaan oleh pelaku dan kami juga menerima laporan pada Sabtu lalu terkait hal yang sama,” lanjutnya.

Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan hingga membuat pelakunya mengalami luka.

“Menurut keterangan korban, ia saat itu mau pulang sekitar pukul 01.00 WIB dan bertemu pelaku di Jalan Baypas Lubeg,” ujarnya.

Pelaku langsung memberhentikan korban dan meminta uang, karena korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku langsung memukul korban hingga membacok korbannya menggunakan celurit.

“Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.(*/mbb)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top