Daerah

Pol PP Kota Pariaman Tangkap Pasangan Ilegal, Wanitanya Anak Bawah Umur

Dibaca : 985

Pariaman, Prokabar — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman menangkap pasangan ilegal berniat mesum di Gor Rajo Bujang, Minggu, (9/2). Setelah melalui proses penyidikan dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Satpol PP Pariaman, Alrinaldi, pelaku wanita masih berumur 16 tahun.

Berawal dari penangkapan oleh Pemuda Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tenggah bersama petugas piket anggota Satpol PP berjaga di GOR Rajo Bujang, Minggu (9/2) sekitar jam 01.45 dini hari. Mereka mendapati gadis kecil CK (16) dengan ZZ (48) sedang asik mojok berduaan di tempat gelap sisi bangunan GOR.

“Karena pemuda dan anggota Satpol PP meyakini perbuatan mereka berdua patut telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Penindakan, Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat, maka mereka membawa kedua tersangka dan melaporkan kejadian pada Petugas Piket Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Pariaman didampingi Kasi Penyidik Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Pariaman, Alrinaldi, Selasa (11/2).

Sekitar jam 02.00 dini hari Kasi Penyidik Pol PP dan Damkar Pariaman, Alrinaldi mendapatkan laporan melalui Telpon genggam dari anggota Piket dan langsung meluncur menuju Mako.

“Kedua pasangan ilegal tersebut diinterogasi dan mengakui telah melakukan mengarah perzinaan. Sebagaimana telah dilarang dalam Pasal 6 ayat (1) Perda No. 10 Thn 2013,” pungkasnya. (rud)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top