Daerah

Pleno DPS, KPU Pasaman Catat 219.472 Pemilih Tersebar Di 605 TPS

KPU Pasaman saat pleno Daftar Pemilih Sementara Pilkada November 2024. (Ist)

Dibaca : 2.0K

Pasaman, Prokabar – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pasaman diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat pleno terbuka ini menetapkan DPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024.

Dilaporkan KPU Pasaman, DPS untuk Pilkada serentak 2024 mendatang sebanyak 219.472, dengan rincian laki laki 109.111 dan perempuan 110.361.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, tahapan pemuktahiran data pemilih ini, merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.

“Sebelum diplenokan, kami telah melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus kemarin. Pada tanggal 5 Agutus, KPU secara serentak juga melaksanakan rekapitulasi DPHP ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Taufik usai kegiatan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (11/8).

Taufiq menjelaskan, pada prosedurnya, saat penyusunan DPS, KPU Pasaman melakukan kegiatan pemeriksaan dan penelitian data pemilih hasil penyusunan DPHP di tingkat kecamatan. Dari kegiatan tersebut, kemudian disamakan dengan rekap DPHP di tingkat kecamatan untuk kemudian ditetapkan menjadi DPS.

Lebih lanjut, KPU juga melaksanakan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pada Pemilu 2024 mendatang. Jumlah maksimal per TPS untuk Pilkada mendatang maksimal 600 pemilih. Ini Berbeda dengan Pemilu serentak Februari lalu yang hanya 300 pemilih per TPS.

Diperkirakan, bila pada Pemilu Februari yang lalu sebanyak 941 TPS di Pasaman, maka pada Pilkada mendatang akan menjadi 605 TPS. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top