Daerah

PJ Gubernur Sumbar Kirim Surat ke Mendagri Setelah Putusan MK

Dibaca : 656

Padang, Prokabar – Penjabat Gubernur Sumatera Barat, Dr. Hamdani, MM, M.Si Ak Jumat (19/2) menandatangani surat usulan pengesahan kepala daerah terpilih. Surat yang dikirim ke Mendagri itu berisikan usulan penetapan Bupati Padang Pariaman, 50 Kota, Sijunjung dan Pesisir Selatan.

Surat itu merupakan tindak lanjut  penetapan KPU kabupaten dan kota, usai pembacaan penetapan Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Februari. Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan penyelesaian sangketa hasil Pilkada yang mereka ajukan.

Dikatakan Gubernur, dengan diajukannya surat usulan tersebut ke Kemendagri, maka hanya tertinggal satu kabupaten yang belum bisa diajukan pengesahannya karena masih menunggu keputusan hukum di MK, yaitu Kabupaten Solok.

“Saya baru saja menandatangani surat untuk Kemendagri yang isinya meneruskan surat dari ke empat DPRD tersebut untuk segera dikeluarkan keputusannya dan Insya Allah akan segera dilantik yaitu 26 Februari mendatang” ujar Hamdani.

Ditambahkannya, dengan ditandatangani surat tersebut, pihak Pemprov Sumbar juga mempersiapkan upacara pelantikan yang akan dilangsungkan sesuai dengan arahan dari Kementrian Dalam Negeri.(rls)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top