Nasional

Persoalan Narkoba di Indonesia Masih Memerlukan Perhatian dan Kewaspadaan

Dibaca : 404

Jakarta, Prokabar — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menegaskan bahwa permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah.

Hal ini yang membuat masalah narkotika harus menjadi musuh kita bersama. Menurut dia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengonsumsi narkoba, setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di tahun 2017 (sumber : UNODC, World Drugs Report 2019).

“Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia,” kata Heru dalam keterangan tertulis Senin (23/12).

Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN secara periodik setiap tiga tahunnya, jelas Heru, angka prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Pada tahun 2011 prevalensi pada angka 2,23 %, pada tahun 2014 prevalensi pada angka 2,18 %, pada tahun 2017 pada angka 1,77 % dan pada tahun 2019 pada angka 1,80 %.

Disamping itu, menurut Data Angka Prevalensi Nasional tahun 2019 terhadap orang yang pernah memakai narkotika menjadi berhenti menggunakan dan tidak mengkonsumsi narkotika kembali, terjadi penurunan sekitar 0,6 % dari jumlah 4,53 juta jiwa (2,40 %) menjadi 3,41 juta jiwa (1,80 %), sehingga hampir sekitar satu juta jiwa penduduk Indonesia berhasil diselamatkan dari pengaruh narkotika.

Tren prevalensi yang menurun dari tahun 2011 hingga tahun 2017 menunjukkan bukti nyata dan kerja keras BNN bersama instansi terkait lainnya dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

Meski demikian, tegas dia, kita tidak

boleh terlena dan kewaspadaan terhadap narkotika harus lebih ditingkatkan karena pada tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 0,03 %, dimana kenaikan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 13 tahun 2014.

Dengan situasi “Darurat Narkoba” terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, BNN bersama Polri, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN.

Menurut Heru, upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan

berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan

pasokan) melalui upaya pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui upaya pencegahan.

“Strategi utama ini dilaksanakan oleh lima bidang kedeputian BNN yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya,” ujar dia. (*/hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top