Dharmasraya, Prokabar.com – Penyidik Satreskri Polres Dharmasraya mencecar Bendahara Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan dengan 35 pertanyaan.
Bendahara Koperasi Sawit yang terletak di Kecamata Sitiung ini merupakan terduga kasus tindak pidana penggelapan uang dengan laporan Polisi No: 34/K/IV/2021-Polres.
Kasat Reskrim Polres Dhamarsraya AKP Suyanto mengakatan kasus ini sudah menghadirkan dua orang saksi.
Baca Juga:
- Anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Laporkan Pengurus
- Pimpinan DPRD Dharmasraya Akan Dukung dan Support Wali Nagari Terpilih
- TSR Kelompok V Dharmasraya Kunjungi Masjid Al Hidayah Jorong Sido Mulyo
Saksi yang sudah ada keterangannya dari saksi pelapor atas nama Khairul Rasyid Dt Sinaro.
Sesuai dengan keterangan saksi Pelapor kepada pihak penyidik. Maka petugas memanggil seorang saksi terlapor atas nama Antoni.
Dia juga merupakan bendahara Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan.
“Saat pemeriksaan, penyidik mencecar Antoni dengan 35 pertanyaan terkait keuangan koperasi.”
“Dalam waktu edkat, pihak penyidik juga akan memanggil saksi terlapor lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Dhamarsraya AKP Suyanto.
“Sehingga, akan melengkapi proses penyelidikan demi tegaknya hukum di Negara ini,” lanjutnya.
Baca Juga Milenialisme.com
- SEO Wajib untuk Public Relation dalam Mengembangkan Website
- Pemanfaatan Website oleh PR Menuju Good Governance
- SEO Wajib untuk Public Relation dalam Mengembangkan Website
Saksi Pelapor Kahirul Rasyid Dt Sinaro mengaku sudah memberikan keterangan sekaligus barang bukti penggelapan dana oleh Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan.
Barang bukti itu untuk melengkapi kepentingan penyidikan.
“Kita akan tuntut secara hukum, hingga tuntas, segala kejanggalan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus koperasi periode 2019-2022. ”
“Atas laporan keuangan tahun buku 2019 dan tahun buku 2020.”
“Karena dana koperasi merupakan milik masyarakat Gunung Medan, dibawah naungan Ninik Mamak Nan Sambilan,” tegas Khairul Rasyid, juga Wali Nagari Gunung Medan itu. (nif)