Daerah

Pengurusan Pindah Memilih Diperpanjang Untuk Empat Kategori

Dibaca : 496

Padang, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk kembali mengurus surat pindah memilih. Namun kali ini, hanya empat kategori yang bisa mengurus.

Komisioner KPU Padang Div Program dan Data, Yusrin saat dihubungi mengatakan perpanjangan pindah memilih ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pemilih yang ingin pindah memilih, bisa mengurus administrasinya hingga H-7 pemungutan suara, dari semula ketentuan UU Pemilu 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Pindah memilih diperpanjang sampai dengan 10 April 2019,” ucapnya, Jumat (5/4).

Lebih lanjut ia menjelaskan, empat kategori saja yang dapat turut serta di dalamnya adalah karena urusan kerja, warga binaan lapas, warga yang dirawat saat pemilihan di rumah sakit dan warga yang pindah karena bencana, sedangkan mahasiswa, sudah tak dapat turut mengurus formulir A5.

“Untuk perpanjangan kali ini hanya berlaku untuk warga yang pindah  atau menjalankan tugas di luar daerah saat pemungutan suara, warga binaan yang tengah menjalani hukuman di lapas, lalu pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit, dan ke empat terkena bencana alam.” terangnya.

Sementara itu mekanisme pengurusan pindah memilih masih sama seperti sebelumnya dimana pemilih dapat mengurus melalui PPS di kelurahan asal sesuai alamat di e-KTP atau ke KPU kabupaten/kota asal. Kemudian langsung ke KPU kabupaten/kota tujuan, sesuai domisili saat ini.

“Tentu dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP,” tuturnya.

Dalam hal pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). (hdp)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top