Daerah

Pemprov Sumbar Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Dibaca : 1.2K

Padang, Prokabar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan penghapusan denda tunggakan pajak dan bea balik nama kendaraan mulai 1 September 2020 hingga 31 Oktober 2020 nanti.

Hal itu diberlakukan demi memberikan keringanan dan stimulus bagi masyarakat ditengah pandemi covid-19 saat ini.

Kabar baik dari Pemprov Sumbar itu ditetapkan melalui Pergub No. 60 tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada 11 Agustus 2020 lalu.

Pergub itu pun diperkuat surat Badan Keuangan Daerah yang telah ditandatangani oleh Kepala badan Keuangan Daerah dengan Nomor 937/1002/pjk-B.Keuda/2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah Zaenudin, mengatakan bahwa ditetapkan nya peraturan Gubernur No 60 tahun 2020 ini merupakan stimulus /keringanan untuk masyarakat yang memiliki Kendaraan Bermotor dalam menyikapi situasi yang terdampak covid -19 di Provinsi Sumatra Barat.

“Adapun bentuk penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak yang dimaksud yaitu penghapusan sanksi administratif / Denda PKB dan BBN-KB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tgl 01 September s.d 31 Oktober 2020, pembebasan BBN-KB untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dari tgl 01 September s.d 31 Oktober 2020 namun tidak berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dan / atau BBN-KB kendaraan Baru”, katanya.

Keputusan tersebut lanjutnya sudah disampaikan kepada Dirlantas Polda Sumbar, untuk ditindaklanjuti.

“Mudah-mudahan dalam situasi sulit sekarang ini dapat membantu masyarakat terutama yang memiliki kendaraan bermotor,” tutupnya.(*/mbb)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top