Daerah

Pemkab Tanah Datar Sampaikan Tiga Ranperda

Dibaca : 340

Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar menyampaikan Nota Penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, Senin (25/9/2023).

Adapun tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda no.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Kabupaten Tanah Datar.

Bupati menjelaskan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hal yang sangat penting dalam mewujudkan suatu pembangunan di daerah, diantaranya pajak dan retribusi daerah.

“Salah satu sumber Pendapatan Keuangan Daerah yang di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari Pendapatan Asli Daerah, berupa pajak dan retribusi daerah,” sampainya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Untuk seluruh pajak dan retribusi daerah wajib disusun dalam satu Peraturan Daerah yang di tetapkan paling lambat 1 Januari 2024, sehingga Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah guna mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, Bupati menjelaskan tentang Ranperda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan lagi dengan pertimbangan Dinas PMPTSP yang masih merumpun dengan urusan pemerintahan lainnya. Untuk itu, wajib dilakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 yaitu menjadi Dinas PMTSP. Sedangkan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sudah harus dalam bentuk badan, tujuan penyesuaian tersebut dengan prinsip yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” jelasnya.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top