Daerah

Pemkab Pessel Pecat Enam Orang TKSK, Maengki: “Kami Dizolimi”

Dibaca : 1.1K

Painan, Prokabar – Sebanyak enam orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diberhentikan atau dipecat oleh Dinas Sosial setempat secarara sepihak tanpa sebab.

Adapun rokomendasi pemberhentian yang telah dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pessel yakni, Maengki Irawan wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti,, wilayah Pancung Soal, Noval Suhendri, wilayah IV Jurai, Emrida,

Selanjutnya wilayah Lengayang, Yusri, wilayah Koto XI Tarusan, Oktarina dan wilayah Batang Kapas, M. Rizal J.

Salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Irawan merupakan korban diberhentikan oleh Dinsos mengatakan, dirinya mengambil langkah melaporkan masalah yang dialaminya tersebut kepada Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar untuk meminta keadilan sekaligus klarifikasi.

Engki mengaku, dirinya bersama rekannya tidak terima dikeluarkannya Surat Pemberhentian sebagai TKSK oleh Dinas Sosial Pessel, lantaran tahapan atau mekanisme yang diatur tidak dilakukan pihak Dinas Sosial. Melalui SP 1, SP 2 dan SP 3.

Bahkan atas persoalan yang selama ini, ia juga menilai pihak Dinas Sosial tidak pernah turun ke lapangan atau melakukan upaya pembinaan secara maksimal kepada TKSK.

“Semua proses pemecatan TKSK tergantung Kementrian Sosial dan Dinsos Provinsi bukan Dinas Sosial Pessel yang memecat kami, dan salah kami apa? Apakah hanya persoalan-persoalan politik, kalau itu berarti kami yang enam orang ini telah dizolimi oleh Pemkab Pessel melalui Dinas Sosial,” ujarnya pada Prokabar.com Kamis (27/1).

Ia menambahkan, terkait dilayangkanya Surat Pemberhentian oleh Dinas Sosial kepada enam orang TKSK tersebut ternyata tidak mempunyai dasar hukum yang sah. Dimana pemecatan para pendampingan TKSK hanya bisa dilakukan oleh Kemensos.

Berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021 pasal 47 yang berbunyi dipoin G menjelaskan, dimana Fungsi Tim Koordinasi Kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Korda dan Pendamping Bansos. Begitu juga dengan Korda yang ada di Kabupaten hanya sebatas Kordinasi dan Evaluasi saja.

Halaman : 1 2 3

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top