Daerah

Pemilu Pasaman ‘Diwarnai’ Daerah Belum Terjangkau Internet Hingga TPS Rawan

Bupati Pasaman, Sabar AS saat koordinasi Pemilu di Pasaman bersama Kapolres dan pihak Kodim 0305 Pasaman. (ist)

Dibaca : 242

Pasaman, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman mencatat, dari 914 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pasaman, terdapat 177 TPS belum terjangkau akses internet dan sebagian lagi belum teraliri jaringan listrik PLN. Ini tentu menjadi tantanagn tersendiri oleh KPU dan pemerintah daerah dalam mensukseskan Pemilu 14 Februari mendatang.

“Terdapat 940 TPS reguler ditambah satu TPS khusus di Pasaman. Pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 218.568 orang dan ada kemungkinan muncul Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka yang tidak terdaftar di DPT, cukup membawa KTP di TPS tempat domisilinya,” terang Ketua KPU Pasaman, Taufiq.

Itu salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pihak penyelenggara. Berbeda dengan padangan pihak kepolisian sebagai pengamanan dalam tahapan hingga proses Pemilu nantinya.

Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, dalam paparannya mengungkap terdapat daerah rawan pemilu di Pasaman. Namun kerawanan di Pasaman bukan bentrok massa atau huru hara, melainkan rawan soal titik lokasi TPS yang jauh dan sulit dijangkau.

“Terdata 17 TPS rawan di 4 kecamatan, masing-masing 5 TPS di Kecamatan Dua Koto, 3 TPS Kecamatan Rao Utara, 1 TPS Kecamatan Mapattunggul dan 8 TPS di Kecamatan Mapattunggul Selatan,” beber Kapolres Yudho.

“Kondisi ini harus dihitung secara tepat, agar distribusi logistik tidak terkendala, mengingat beratnya medan yang akan dilewati,” kata Kapolres.

Lain lagi dengan, Komandan Kodim 0305 Pasaman, diwakili Kasdim Mayor Inf. Supadi memaparkan pola pandangannya terhadap persiapan Pemilu 14 Februari mendatang. Mengingat Pasaman adalah daerah rawan bencana, ia menilai, musibah bencana tidak bisa dipandang sebelah mata, apalagi menjelang dan hari H pada 14 Februari mendatang.

“Sebelum mengambil keputusan, perlu pertimbangan matang dan data yang lengkap. Untuk penetapan masa tanggap darurat bencana, dikeluarkan paling lama tujuh hari setelah bencana terjadi. Jangan sampai proses Pemilu ini terganggu karena bencana yang tidak kita inginkan. Tentunya bila ini terjadi, kita harus tetap satu komando,” jelas Kasdim.

Kasdim mengingatkan, pemerintah harus menunjukkan responsibility cepat (quick respons) terhadap setiap kejadian bencana yang terjadi di daerahnya.

Menanggapi hal ini, Bupati Pasaman mengaku siap sedia dan akan selalu membuka pintu koordinasi untuk mensukseskan Pemilu 14 Februari mendatang. Apakah itu perihal daerah yang belum terjangkau sinyal internet, TPS rawan dan persiapan pemerintah bila terjadi bencana nantinya. (Ola)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top