Daerah

Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas, Janji 6 Tahun Silam Pemerintah Kota Padang

Dibaca : 1.3K

Sebagian fasilitas lain rusak karena tidak adanya pemeliharaan yang konsisten dari penyelenggara pemerintahan. Akibatnya pembangunan menjadi sebuah kesia-sian semata dengan pengucuran dana yang cukup besar.
Peraturan Pemerintah Daerah Kota Padang tentang pemenuhan dan perlindungan hak peyandang disabilitas yang ditetapkan pada tahun 2015 lalu menjadi harapan bagi penyandang disabilitas pada kala itu.

Banyak hal dalam peraturan tersebut memuat tentang kebutuhan penyandang disabilitas di kota Padang. Ditetapkannya peraturan tersebut diiringin dengan pembangunan sarana penunjang kegiatan bagi penyandang disabilitas di kota Padang. Pemerintah kota Padang menggaungkan sorakan kota Padang menuju inklusif.

Namun 6 tahun sejak ditetapkan peraturan tersebut fasilitas ramah disabilitas di kota Padang sudah tidak terlihat. Jaminan pekerjaan dan dukungan usaha bagi penyandang disabilitas tidak tersebar merata di Kota Padang. Sekolah inklusif menjadi sebuah isapan jempol semata. Penyandang disabilitas di kota Padang tetap saja tidak beraktifitas selayaknya orang normal. Pada akhirnya, Pemenuhan hak penyandang disabilitas secara sistematis, komprehensif dan konsisten hanyalah sebuah kalimat tanpa makna pada peraturan Peraturan Daerah Kota Padang sejak 6 tahun yang lalu.(*)

Halaman : 1 2 3 4

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top