Daerah

Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas, Janji 6 Tahun Silam Pemerintah Kota Padang

Dibaca : 1.3K

Pemenuhan hak pekerjaan
Pada Pasal 28 dan 29 ketetapan yang sama disebutkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pekerjaan disamping harus memenuhi persyaratan. Dalam Pasal ini juga termuat kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan satu orang disabilitas untuk setiap seratus orang pegawai.

Selain itu pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh hak yang sama atas pekerjaan.

Pertanyaannya adalah bagaimana kota Padang mengimplementasikan ketetapan ini? apakah penyandang disabilitas diberikan lapangan pekerjaan atau setidaknya kesempatan kerja sesuai dengan ketetapan ini? Banyak dari penyandang disabilitas di kota Padang mengeluhkan hal terkait pekerjaan.

Meskipun sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah luar biasa, tentunya ijazah atau bukti keterangan lulus tidak bisa disetarakan dengan sekolah umum. Akibatnya penyandang disabilitas terpaksa berusaha menjalankan usaha mandiri demi mencari penghasilan. Tidak sedikit juga penyandang disabilitas yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha. Akibatnya mereka menjalani hidup sebagai pengangguran dan dipandang sebagai beban sosial di masyarakat.

Pemenuhan hak aksesibilitas

Terdapat 17 Pasal dalam ketetapan ini yang memuat pemenuhan penyandang disabilitas atas aksesibilitas yaitu pasal 94 sampai Pasal 110. Pada Pasal 94 disebutkan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas penyediaan aksesibilitas dan sistem kelembagaan disabilitas dalam pemanfaatan dan penggunaan sarana prasarana umum.

penyediaan akses yang dimaksud dijelaskan Pasal 96 yang terdiri dari aksesibilitas bangunan, jalan, taman dan pemakaman, transportasi umum, layanan perbankan dan rumah sakit, layanan pendidikan dan pelayanan umum. Semua hal ini merupakan rangkaian upaya untuk mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas di kota Padang.

Berbagai sarana penunjang disabilitas terlihat di berbagai tempat di kota Padang seperti halte, taman dan trotoar. Namun, Fasilitas yang disediakan tidak sepenuhnya layak bagi penyandang disabilitas. Seperti contohnya trotoar dan halte di kota padang yang tidak mendukung bagi pengguna kursi roda. Hal ini membuat penyandang disabilitas tidak menggunakan fasilitas yang sudah disediakan. Fasilitas tersebut lebih sering digunakan oleh masyarakat normal yang tidak seharusnya menggunakan fasilitas tersebut. Akibatnya fasilitas menjadi rusak karena dipergunakan tidak sesuai fungsinya.

Halaman : 1 2 3 4

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top