Daerah

Pemenuhan dan Perlindungan Hak Disabilitas, Janji 6 Tahun Silam Pemerintah Kota Padang

Dibaca : 1.3K

Oleh : Muhammad Refi

Mahasiswa Universitas Andalas

Perbincangan mengenai disabilitas kian hari semakin marak di berbagai kelompok masyarakat. Komunitas, kampus dan sebagian masyarakat umum menunjukkan ketertarikan dengan isu disabilitas. Ketertarikan ini terlihat dari ramainya perbincangan didalam dan antar kelompok mengenai hak dan perlakuan terhadap penyandang disabilitas. Meskipun hanya sebuah perbincangan, hal ini menjadi sebuah dorongan positif menuju masyarakat inklusi. Namun apa kabar dengan lembaga pemerintahan?

Pemerintah Kota Padang mendukung pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2015. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Allah Tuhan Yang Maha Esa mempunyai kesempatan yang sama untuk bertahan hidup dan menjalani kehidupannya tanpa dihalangi oleh kondisi disabilitas.

Ketetapan ini diberlakukan di kota Padang dengan Walikota sebagai unsur penyelenggara yang juga merupakan selah satu kewenangan darah otonom.
Peraturan ini tentunya ditetapkan juga berdasarkan pertimbangan jumlah disabilitas yang ada di Kota padang.

Hasil riset M Sosial kota Padang pada tahun 2013 mengenai disabilitas menunjukkan jumlah disabilitas di Kota padang sebanyak 1.856 jiwa. Jumlah ini diperkirakan meningkat setiap tahunnya sampai pada saat ini. Jumlah ini seiiring dengan data suspenas pada 2018 yang menunjukkan 14,2% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas.

Pada data tersebut disabilitas tergolong kedalam berbagai kelompok yaitu tuna grahita, tuna daksa, tuna rungu, tuna netra dan orang dengan tuna ganda.
Merupakan sebuah angin segar tentunya bagi penyandang disabilitas setelah ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai pemenuhan hak meraka.

Namun pada kenyataannya di kota Padang saat ini sangat jarang bahkan tidak ditemukan penyandang disabilitas yang beraktifitas di tempat umum. Penyandang disabilitas terkadang ditemukan di persimpangan jalan dan atau pasar tradisional saja. Mereka menyandang status sebagai orang yang membutuhkan belas kasihan dan menampilkan ketidakmampuan serta keterbatasannya.

Halaman : 1 2 3 4

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top